Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perubahan atas Peraturan Bupati Cirebon Nomor 66a Tahun 2017 tentang Petunjuk Pelaksanaan Peraturan Daerah Kabupaten Cirebon Nomor 16 Tahun 2017 tentang Pembentukan Perusahaan Daerah Perdagangan dan Jasa Kabupaten Cirebon
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 15 Januari 2018.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Gunung Mas Nomor 1 Tahun 2018
BUMD/Badan Usaha Milik DaerahPenanaman Modal dan Investasi
Status Peraturan
Mengubah :
Peraturan Daerah Nomor 11 Tahun 2010 Tentang Penyertaan Modal Pemerintah Kabupaten Gunung Mas Pada Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Kabupaten Gunung Mas
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Keenam Atas Peraturan Daerah
Nomor 11 Tahun 2010 Tentang Penyertaan Modal
Pemerintah Kabupaten Gunung Mas
Pada Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM)
Kabupaten Gunung Mas
ABSTRAK:
Bahwa Pemerintah Kabupaten Ounung Mas telah
melakukan penyertaan modal pada Perusahaan
Daerah Air Minum (PDAM) yang ditetapkan dengan
Peraturan Daerah Nomor 11 Tahun 2010 tentang
Penyertaan Modal Pemerintah Kabupaten Gunung Mas
Pada Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM)
Kabupaten Gunung Mas, sebagaimana telah diubah
beberapa kali, terakhir clengan Peraturan Daerah
Nomor 4 Tahun 2017 tentang Perubahan Kelima Atas
Peraturan Daerah Kabupaten Gunung Mas Nomor 11
Tahun 2010 ten tang Penyertaan Modal Pemerintah
Kabupaten Gunung Mas Pada Perusahaan Daerah Air
Minum (PDAM) Kabupaten Gunung Mas
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2002; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor
1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 20 I 4; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Pemetintah Nomor 1 Tahun 2008; Peraturan Pemetintah Nomor 27 Tahun 2014; Peraturan Pemetintah Nomor 27 Tahun 2012; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 19 Tahun
2016; Peraturan Daerah Kabupaten Gunung Mas Nomor
2 Tahun 2007; Peraturan Daerah Kabupaten Gunung Mas Nomor 11
Tahun 2010; Peraturan Daerah Kabupaten Gunung Mas Nomor 12
tahun 2017.
Perubahan Keenam Atas Peraturan Daerah
Nomor 11 Tahun 2010 Tentang Penyertaan Modal
Pemerintah Kabupaten Gunung Mas
Pada Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM)
Kabupaten Gunung Mas
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 14 Mei 2018.
Peraturan Daerah Kabupaten Gunung Mas
Nomor 11 Tahun 2010
Peraturan Daerah Kabupaten Gunung Mas
Nomor 1 Tahun 2018
9 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Ogan Komering Ulu Nomor 1 Tahun 2021
Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 14 Tahun 2013 tentang
Pembentukan Perseroan Terbatas Bank Perkreditan Rakyat Baturaja Kabupaten Ogan Komering Ulu
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Bentuk Badan Hukum Perseroan Terbatas Bank Perkreditan Rakyat Baturaja Kabupaten Ogan Komering Ulu menjadi Perseroan Terbatas Bank Perkreditan Rakyat Baturaja
ABSTRAK:
Perseroan Terbatas Bank Perkreditan Rakyat Baturaja Kabupaten Ogan Komering Ulu yang didirikan berdasarkan Peraturan Daerah Nomor 14 Tahun 2013 merupakan salah satu Badan Usaha Milik Daerah yang dimiliki oleh Pemerintah Kabupaten Ogan Komering Ulu, sebagai salah satu usaha upaya untuk peningkatan perkembangan perekonomian daerah, penyelenggaraan kemanfaatan umum dibidang perbankan, serta peningkatan pendapatan asli daerah melalui peningkatan laba dan/atau keuntungan usaha perbankan. Berdasarkan Pasal 139 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2017 tentang Badan Usaha Milik Daerah dan Pasal 88 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 94 Tahun 2017 tentang Pengelolaan Bank Perkreditan Rakyat Milik Pemerintah Daerah, perlu dilakukan perubahan bentuk badan hukum Perseroan Terbatas Bank Perkreditan Rakyat Baturaja Kabupaten Ogan Komering Ulu. Untuk itu perlu menetapkan perda ini.
Dasar hukum peraturan ini : Pasal 18 ayat (6) UUD NRI 1945; UU No. 28 Tahun 1959; UU No. 40 Tahun 2007; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015; PP No. 54 Tahun 2017; PERMENDAGRI No. 94 Tahun 2017; PERMENDAGRI No. 37 Tahun 2018; PERMENDAGRI No. 118 Tahun 2018; PEROJK No. 20/POJK.03/2014.
Dalam peraturan ini diatur mengenai ketentuan umum, perubahan bentuk badan hukum dan nama, tempat kedudukan, maksud dan tujuan, jangka waktu berdiri, kegiatan usaha, tugas dan fungsi, modal, anggaran dasar, organ, kepegawaian, perencanaan dan pelaporan, tahun buku dan penggunaan laba, kerjasama, pembinaan dan pengawasan, pembubaran, ketentuan peralihan, ketentuan penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 12 April 2021.
Mencabut Peraturan Daerah Nomor 14 Tahun 2013 tentang Pembentukan Perseroan Terbatas Bank Perkreditan Rakyat
Baturaja Kabupaten Ogan Komering Ulu sebagaimana diubah dengan Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 14 Tahun 2013 tentang Pembentukan Perseroan Terbatas Bank Perkreditan Rakyat
Baturaja Kabupaten Ogan Komering Ulu
Ketentuan lebih lanjut mengenai pegawai PT. BPR Baturaja (Perseroda) diatur dengan Peraturan Direksi.
15 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Pontianak Nomor 1 Tahun 2020
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 1, LD.2020/NO.1, LL KOTA PONTIANAK: 43 HLM
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PERUSAHAAN UMUM DAERAH AIR MINUM TIRTA KHATULISTIWA
ABSTRAK:
Bahwa penyediaan dan pelayanan air minum di kota Pontianak merupakan salah satu tugas yang diemban oleh Pemerintah Daerah dalam rangka memenuhi kebutuhan dasar air minum yang memenuhi standar kesehatan bagi masyarakat di Kota Pontianak
Dasar Hukum Peraturan Daerah ini adalah : UUD 1945 Pasal 18 Ayat (6), UU No. 27 Tahun 1959, UU No. 23 Tahun 2014, PP No.42 Tahun 2008, PP No.122 Tahun 2015, PP No.54 Tahun 2017, PP No.12 Tahun 2019, Permendagri No.37 Tahun 2019, Perda No.10 Tahun 2008, Perda No.7 Tahun 2019.
Peraturan Daerah ini mengatur tentang ketentuan umum; Perubahan Bentuk; Nama, Lambang dan Tempat Kedudukan; Maksud, Tujuan, Ruang Lingkup dan Lapangan Usaha; Modal; Organ Perumda Air Minum Tirta Khatulistiwa; KPM, Dewan Pengawas, Direksi dan Kepegawaian Perumda Air Minum Tirta Khatulistiwa; Dana Pensiun; Satuan Pengawas Intern, Komite Audit dan Komite Lainnya; Rencana Bisnis Perumda Ar Minum Tirta Khatulistiwa; Penetapan tarif; Tahun Buku dan Penggunaan Laba; Evaluasi; Pembinaan dan Pengawasan; Asosiasi; Pembubaran; Ketentuan Peralihan; Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 29 Januari 2020.
Pencabutan Perda No.1 Tahun 2014
Peraturan ini memiliki 33 halaman dan 10 halaman lampiran.
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Palembang Nomor 1 Tahun 2021
PERDA Kota Palembang No. 4 Tahun 2013 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kota Palembang Nomor 7 Tahun 2005 tentang Ketentuan-Ketentuan Pokok Kepegawaian dan Pendidikan Pelatihan Pegawai Perusahaan Daerah Pasar Palembang Jaya
Peraturan Daerah Kota Palembang Nomor 6 Tahun 2005 tentang Pembentukan Perusahaan Daerah Pasar Palembang Jaya
Peraturan Daerah Kota Palembang Nomor 7 Tahun 2005 tentang Ketentuan-Ketentuan Pokok Kepegawaian dan Pendidikan Pelatihan Pegawai Perusahaan Daerah Pasar Palembang Jaya
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perusahaan Umum Daerah Pasar Palembang Jaya
ABSTRAK:
Perusahaan Daerah Pasar Palembang Jaya Kota Palembang merupakan Badan Usaha Milik Daerah yang dibentuk untuk melakukan pengurusan, pengelolaan pasar dan fasilitas serta utilitas pasar dalam rangka pengembangan perekonomian serta menunjang anggaran Pemerintah Kota Palembang dan pertumbuhan ekonomi nasional. Dalam rangka menyesuaikan bentuk badan hukum, perluasan tugas pokok, pengembangan usaha dan guna mendukung kebijakan dan program Pemerintah Kota
Palembang, maka Peraturan Daerah Kota Palembang Nomor 6 Tahun 2005 tentang Pembentukan Perusahaan Daerah Pasar
Palembang Jaya perlu disesuaikan dengan perkembangan hukum dan kebutuhan masyarakat. Untuk itu perlu menetapkan peraturan ini.
Dasar hukum peraturan ini : Pasal 18 ayat (6) UUD NRI 1945; UU No. 28 Tahun 1959; UU No. 17 Tahun 2014; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015; PP No. 54 Tahun 2017; PERPRES No. 113 Tahun 2007; PERMENDAGRI No. 37 Tahun 2018.
Dalam peraturan ini diatur mengenai ketentuan umum, penyesuaian bentuk badan hukum, nama, logo, dan tempat kedudukan, kegiatan usaha, jangka waktu berdiri, modal dasar dan modal disetor, sumber penerimaan, organ perumda, pegawai perumda, satuan pengawas intern, komite audit, dan komite lainnya, perencanaan, operasional, dan pelaporan, penggunaan laba, pembubaran, pembinaan dan pengawasan, ketentuan lain-lain, ketentuan peralihan, ketentuan penutup,
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 26 Januari 2021.
Mencabut Peraturan Daerah Kota Palembang Nomor 6 Tahun 2005 tentang Pembentukan Perusahaan Daerah Pasar Palembang Jaya dan Peraturan Daerah Kota Palembang Nomor 7 Tahun 2005 tentang Ketentuan-Ketentuan Pokok Kepegawaian dan Pendidikan Pelatihan Pegawai Perusahaan Daerah Pasar Palembang Jaya sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kota Palembang Nomor 4 Tahun 2013 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kota Palembang Nomor 7 Tahun 2005 tentang Ketentuan-Ketentuan Pokok Kepegawaian dan Pendidikan Pelatihan Pegawai Perusahaan Daerah Pasar Palembang Jaya.
Ketentuan lebih lanjut mengenai struktur organisasi dan tata kerja Perumda Pasar, pengangkatan Dewan Pengawas, pengangkatan Direksi, penghasilan Direksi, hak cuti Direksi, satuan pengawas intern, pengadaan barnag dan jasa, kerjasama, pinjaman diatur dalam Peraturan Walikota
25 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Sintang No. 1 Tahun 2012
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Sintang Nomor 12 Tahun 2010 Tentang Penyertaan Modal Pemerintah Kabupaten Sintang Pada PT. Bank Pembangunan Daerah Kalimantan Barat (Persero)
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka penyertaan modal Pemerintah Kabupaten Sintang pada PT. Bank Pembangunan Daerah Kalimantan Barat (Persero) dan dalam rangka pengelolaan keuangan Daerah yang tertib, taat pada peraturan perundang-undangan, efektif, efisien, ekonomis, transparan, dan bertanggung jawab dengan memperhatikan asas keadilan, kepatutan, dan bermanfaat untuk masyarakat, perlu meninjau kembali jumlah penyertaan modal Pemerintah Kabupaten Sintang pada PT. Bank Pembangunan Daerah Kalimantan Barat (Persero);
Dasar Hukum Peraturan Daerah ini adalah : UU No.27 Tahun 1959, UU No.28 Tahun 1999, UU No.31 Tahun 1999, UU No.17 Tahun 2003, UU No.19 Tahun 2003, UU No.1 Tahun 2004, UU No.15 Tahun 2004, UU No.32 Tahun 2004, UU No.33 Tahun 2004, UU No.25 Tahun 2007, UU No.40 Tahun 2007, UU No.12 Tahun 2011, PP No.58 Tahun 2005, PP No.79 Tahun 2005, PP No.38 Tahun 2007, PP No.41 Tahun 2007, PP No.71 Tahun 2010, Perda Kalbar No.1 Tahun 1999, Perda Sintang No.1 Tahun 2004, Perda Sintang No.2 Tahun 2005, Perda Sintang No.3 Tahun 2006, Perda Sintang No.25 Tahun 2006, Perda Sintang No.36 Tahun 2006, Perda Sintang No.1 Tahun 2008, Perda Sintang No.2 Tahun 2008, Perda Sintang No.12 Tahun 2010, Perda Sintang No.25 Tahun 2011.
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang: PERUBAHAN Pasal 6 dan Pasal 7 ATAS PERATURAN DAERAH KABUPATEN SINTANG NOMOR 12 TAHUN 2010 TENTANG PENYERTAAN MODAL PEMERINTAH KABUPATEN SINTANG PADA PT. BANK PEMBANGUNAN DAERAH KALIMANTAN BARAT (PERSERO).
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
Peraturan Daerah ini memiliki 8 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Lingga Nomor 1 Tahun 2018
PENYERTAAN MODAL PEMERINTAH DAERAH PADA BADAN USAHA MILIK DAERAH KABUPATEN LINGGA
2018
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 1, LEMBARAN DAERAH KABUPATEN LINGGA TAHUN 2018 NOMOR 1 NOREG PERATURAN DAERAH KABUPATEN LINGGA PROV KEPRI: 1,6/2018
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PENYERTAAN MODAL PEMERINTAH DAERAH PADA BADAN USAHA MILIK DAERAH KABUPATEN LINGGA
ABSTRAK:
Berdasarkan ketentuan Pasal 304 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, Pemerintah Daerah dapat melakukan Penyertaan Modal pada Badan Usaha Milik Daerah. Untuk melaksanakan ketentuan Pasal 75 Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah, Pasal 21 Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2017 tentang Badan Usaha Milik Daerah, Penyertaan Modal Pemerintah Daerah ditetapkan dalam Peraturan Daerah tentang Penyertaan Modal Daerah berkenaan. Keberadaan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) PT. Pembangunan Selingsing Mandiri yang telah ditetapkan berdasarkan Peraturan Daerah Nomor 03 Tahun 2011 tentang Badan Usaha Milik Daerah (BUMD), dimaksudkan untuk melakukan akselerasi proses pembangunan daerah dan bertujuan meningkatkan pertumbuhan sektor perekonomian daerah, maka perlu didukung dengan alokasi dana dan penyertaan modal pemerintah daerah sebagai modal untuk membiayai kegiatan-kegiatan usaha produksi dan operasional yang diselenggarakannya. Berdasarkan pertimbangan tersebut, maka perlu membentuk dan menetapkan Peraturan Daerah tentang Penyertaan Modal Pemerintah Daerah Pada Badan Usaha Milik Daerah Kabupaten Lingga.
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1962; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2007; Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2006; Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2008; Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2017; Peraturan Menteri dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006; Peraturan Daerah Nomor 4 tahun 2010; Peraturan Daerah Kabupaten Lingga Nomor 3 Tahun 2011.
Dalam peraturan daerah in diatur tentang Penyertaan Modal Pemerintah Daerah Pada Badan Usaha Milik Daerah Kabupaten Lingga dengan menetapkan batasan istilah, yang digunakan dalam pengaturannya. Diatur tentang asas dan tujuan, kewajiban, wewenang, dan tanggungjawab Pemerintah Daerah
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 30 April 2018.
14 halaman.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Barito Utara No. 1 Tahun 2014
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Perda Nomor 2 Tahun 2011 tentang Penambangan Penyertaan Modal pada PT. Bank Kalteng
ABSTRAK:
a. bahwa Pemerintah Kabupaten Barito Utara sebagai salah satu pemegang saham pada PT. Bank Pembangunan Kalteng telah menyertakan modalnya berdasarkan Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2006 (Lembaran Daerah Kabupaten Barito Utara Tahun 2006 Nomor 1);
b. bahwa berdasarkan hasil rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPSLB) PT. Bank Pembangunan Kalteng tanggal 17 Mei 2013 Pemerintah Kabupaten Barito Utara telah sepakat menambah penyertaan modal pada PT. Bank Pembangunan Kalteng
Undang-Undang Nomor 27 Tahun 1959; Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1962 ; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 ; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 ; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 ; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 ; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 3 Tahun 1986 ; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 ; Peraturan Daerah Kabupaten Barito Utara Nomor 2 Tahun 2008
Dengan peraturan Daerah ini Pemerintah Daerah melakukan Penambahan Penyertaaan Modal ke dalam Modal Saham Bank Kalteng sebesar Rp. 33.330.000.000,- (Tiga Puluh Tiga Miliar Tiga Ratus Tiga Puluh Juta Rupiah)
Jumlah modal daerah yang telah disetor oleh pemerintah daerah kepada Bank Kalteng berdasarkan Peraturan Daerah Kabupaten Barito Utara Nomor 2 Tahun 2011 tentang Penyertaan Modal Pemerintah Kabupaten Barito Utara Pada Perseroan Terbatas (PT) Bank Pembangunan Kalteng (Lembaran Daerah Kabupaten Barito Utara Tahun 2011 Nomor 2) sebesar Rp. 7.098.000.008,-(Tujuh Miliar Sembilan Puluh Delapan Juta Delapan Rupiah).
Dengan adanya penambahan penyertaan modal daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4, maka jumlah penyertaan modal daerah kedalam modal saham Bank Kalteng Rp. 43.000.000.000,- (Empat Puluh Tiga Miliar Rupiah)
Pelaksanaan Penambahan Penyertaan modal Pemerintah Daerah yang ditetapkan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4, dianggarkan secara bertahap dalam APBD Tahun Anggaran 2011 sampai dengan Tahun Anggaran 2018 yang besarnya ditetapkan sebagai berikut :
a. Tahun anggaran 2011 sebesar Rp. 2.366.000.000,
b. Tahun anggaran 2012 sebesar Rp. 2.366.000.000,
c. Tahun anggaran 2013 sebesar Rp. 2.366.000.000,
d. Tahun anggaran 2014 sebesar Rp. 5.246.399.998,
e. Tahun anggaran 2015 sebesar Rp. 5.246.399.998,
f. Tahun anggaran 2016 sebesar Rp. 5.246.399.998,
g. Tahun anggaran 2017 sebesar Rp. 5.246.399.998,
h. Tahun anggaran 2018 sebesar Rp. 5.246.399.998,
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 20 Mei 2014.
3
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Dompu No. 1 Tahun 2016
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 1, Bagian Hukum Kab. Dompu
Peraturan Daerah (PERDA) tentang POKOK-POKOK PENGELOLAAN KEUANGAN DAERAH
ABSTRAK:
a. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 64 Tahun 2013 tentang Penerapan Standar Akuntansi Pemerintahan Berbasis Akrual pada Pemerintah Daerah merupakan pedoman yang harus diikuti oleh pemerintah daerah dalam rangka penerapan standar akuntansi
pemerintah berbasis akrual;
b. Dengan adanya perubahan regulasi terkait dengan pengelolaan keuangan daerah serta adanya perkembangan saat ini, maka Peraturan Daerah Kabupaten Dompu Nomor 11 Tahun 2008 tentang Pokok-Pokok Pengelolaan Keuangan Daerah perlu diganti;
c. Berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Pokok-Pokok Pengelolaan Keuangan Daerah.
Pasal 18 ayat (6) UUD 1945;
UU No. 17 Tahun 2003;
UU No. 1 Tahun 2004;
UU No. 15 Tahun 2004;
UU No. 25 Tahun 2004;
UU No. 23 Tahun 2014;
PP No. 58 Tahun 2005;
PP No. 8 Tahun 2006;
PP No. 71 Tahun 2010;
Permendagri No. 13 Tahun 2006;
Permendagri No. 64 Tahun 2013.
Ketentuan Umum; Kekuasaan Pengelolaan Keungan Daerah; Asas Umum dan Struktur APBD; Penyusunan Rancangan APBD; Penetapan APBD; Pelaksanaan APBD; Perubahan APBD; Pengelolaan Kas; Penatausahaan Keuangan Daerah; Akuntansi Keuangan Daerah; Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD; Pembinaan dan Pengawasan Pengelolaan Keuangan Daerah; Kerugian Daerah; Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum Daerah; Pengaturan Pengelolaan Keuangan Daerah; Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 01 Maret 2016.
-
-
118
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Padang Pariaman Nomor 1 Tahun 2021
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 1, Lembaran Daerah Kabupaten Padang Pariaman Tahun 2021 Nomor 1
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PERUBAHAN KEENAM ATAS PERATURAN DAERAH NOMOR 4 TAHUN 2013 TENTANG PENYERTAAN MODAL DAERAH PADA PERUSAHAAN DAERAH AIR MINUM KABUPATEN PADANG PARIAMAN
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka meningkatkan pelayanan kepada masyarakat perlu melakukan penyertaan modal daerah pada Perusahaan Daerah Air Minum Kabupaten Padang Pariaman;
b. bahwa untuk meningkatkan pertumbuhan perekonomian Daerah dalam rangka menciptakan lapangan usaha, lapangan kerja dan peningkatan pendapatan asli daerah, perlu menambah penyertaan modal daerah pada perusahaan daerah air minum kabupaten padang pariaman;
c. bahwa berdasarkan Pasal 304 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan UndangUndang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, dinyatakan bahwa Daerah dapat melakukan penyertaan modal pada badan usaha milik negara dan/atau badan usaha milik daerah;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Perubahan Keenam Atas Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2013 tentang Penyertaan Modal Daerah Pada Perusahaan Daerah Air Minum Kabupaten Padang Pariaman;
Undang Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang2-.undang Nomor 12 Tahun 1956; Undang-undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006; Peraturan Daerah Kabupaten Padang Pariaman Nomor 16 Tahun 2010;
Peraturan Daerah ini memuat Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2013 tentang Penyertaan Modal Daerah Pada
Perusahaan Daerah Air Minum Kabupaten Padang Pariaman yang telah beberapa kali diubah dengan Peraturan Daerah : Nomor 12 Tahun 2014; Nomor 2 Tahun 2016; Nomor 11 Tahun 2016; Nomor 5 Tahun 2017; Nomor 7 Tahun 2018 diubah sebagai berikut : Ketentuan Pasal 1 diubah; Ketentuan Pasal 3 diubah; Ketentuan Pasal 4 diubah; Ketentuan Pasal 5 diubah; Ketentuan Pasal 6 diubah; Ketentuan ayat (2) Pasal 12 diubah; Ketentuan Pasal 13 diubah; Pasal 14 dihapus.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 22 Januari 2021.
Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2013 tentang Penyertaan Modal Daerah Pada Perusahaan Daerah Air Minum Kabupaten Padang Pariaman diubah.
Peraturan yang akan diatur yaitu Peraturan Daerah Padang Pariaman Nomor 1 Tahun 2021 tentang Perubahan Keenam Atas Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2013 tentang Penyertaan Modal Daerah Pada Perusahaan Daerah Air Minum Kabupaten Padang Pariaman.
10 Halaman
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat