Dengan peraturan Daerah ini Pemerintah Daerah melakukan Penambahan Penyertaaan Modal ke dalam Modal Saham Bank Kalteng sebesar Rp. 33.330.000.000,- (Tiga Puluh Tiga Miliar Tiga Ratus Tiga Puluh Juta Rupiah) Jumlah modal daerah yang telah disetor oleh pemerintah daerah kepada Bank Kalteng berdasarkan Peraturan Daerah Kabupaten Barito Utara Nomor 2 Tahun 2011 tentang Penyertaan Modal Pemerintah Kabupaten Barito Utara Pada Perseroan Terbatas (PT) Bank Pembangunan Kalteng (Lembaran Daerah Kabupaten Barito Utara Tahun 2011 Nomor 2) sebesar Rp. 7.098.000.008,-(Tujuh Miliar Sembilan Puluh Delapan Juta Delapan Rupiah). Dengan adanya penambahan penyertaan modal daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4, maka jumlah penyertaan modal daerah kedalam modal saham Bank Kalteng Rp. 43.000.000.000,- (Empat Puluh Tiga Miliar Rupiah) Pelaksanaan Penambahan Penyertaan modal Pemerintah Daerah yang ditetapkan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4, dianggarkan secara bertahap dalam APBD Tahun Anggaran 2011 sampai dengan Tahun Anggaran 2018 yang besarnya ditetapkan sebagai berikut : a. Tahun anggaran 2011 sebesar Rp. 2.366.000.000, b. Tahun anggaran 2012 sebesar Rp. 2.366.000.000, c. Tahun anggaran 2013 sebesar Rp. 2.366.000.000, d. Tahun anggaran 2014 sebesar Rp. 5.246.399.998, e. Tahun anggaran 2015 sebesar Rp. 5.246.399.998, f. Tahun anggaran 2016 sebesar Rp. 5.246.399.998, g. Tahun anggaran 2017 sebesar Rp. 5.246.399.998, h. Tahun anggaran 2018 sebesar Rp. 5.246.399.998,
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat