Peraturan Daerah (PERDA) Kota Pontianak No. 1 Tahun 2014

Perusahaan Daerah Air Minum Tirta Khatulistiwa

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang: Ketentuan Umum, Ruang Lingkup, Tempat Kedudukan Dan Tujuan, Pendirian Dan Nama, Sifat Dan Bidang Usaha, Modal, Organ Perusahaan, Dewan Pengawas, Direksi, Tuntutan Ganti Rugi, Kemitraan, Tahun Buku Dan Anggaran, Laporan Keuangan, Penetapan Penggunaan Laba, Organisasi Dan Kepegawaian, Pembubaran, Ketentuan Peralihan, dan Ketentuan Penutup.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Daerah (Perda) Kota Pontianak Nomor 1 Tahun 2014 tentang Perusahaan Daerah Air Minum Tirta Khatulistiwa
T.E.U.
Indonesia, Kota Pontianak
Nomor
1
Bentuk
Peraturan Daerah (Perda)
Bentuk Singkat
Perda
Tahun
2014
Tempat Penetapan
Pontianak
Tanggal Penetapan
15 Januari 2014
Tanggal Pengundangan
15 Januari 2014
Tanggal Berlaku
15 Januari 2014
Sumber
LD.2014/NO.1, TLD No.1, LL Kota Pontianak : 21 HAL
Subjek
BUMD / BADAN USAHA MILIK DAERAH
Status
Tidak Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kota Pontianak
Bidang
Halaman ini telah diakses 1088 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Dicabut dengan :
  1. PERDA Kota Pontianak No. 1 Tahun 2020 tentang PERUSAHAAN UMUM DAERAH AIR MINUM TIRTA KHATULISTIWA
Mencabut :
  1. PERDA Kota Pontianak No. 3 Tahun 2009 tentang Perusahaan Daerah Air Minum Tirta Khatulistiwa

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan