Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang: Ketentuan Umum, Pendirian Dan Nama, Tempat Kedudukan Dan Tujuan, Sifat Dan Bidang Usaha, Modal, Organ Perusahaan, Dewan Pengawas, Direksi, Tuntutan Ganti Rugi, Kemitraan, Tahun Buku Dan Anggaran, Laporan Keuangan, Penetapan Dan Penggunaan Laba, Organisasi Dan Kepegawaian, Pembubaran, Ketentuan Peralihan, dan Ketentuan Penutup.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat