Peraturan Daerah ini mengatur tentang ketentuan umum; Perubahan Bentuk; Nama, Lambang dan Tempat Kedudukan; Maksud, Tujuan, Ruang Lingkup dan Lapangan Usaha; Modal; Organ Perumda Air Minum Tirta Khatulistiwa; KPM, Dewan Pengawas, Direksi dan Kepegawaian Perumda Air Minum Tirta Khatulistiwa; Dana Pensiun; Satuan Pengawas Intern, Komite Audit dan Komite Lainnya; Rencana Bisnis Perumda Ar Minum Tirta Khatulistiwa; Penetapan tarif; Tahun Buku dan Penggunaan Laba; Evaluasi; Pembinaan dan Pengawasan; Asosiasi; Pembubaran; Ketentuan Peralihan; Ketentuan Penutup
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat