bumD-penanaman modal dan investasi
2018
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 1, LD.2018/250a
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Keenam Atas Peraturan Daerah
Nomor 11 Tahun 2010 Tentang Penyertaan Modal
Pemerintah Kabupaten Gunung Mas
Pada Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM)
Kabupaten Gunung Mas
ABSTRAK: |
- Bahwa Pemerintah Kabupaten Ounung Mas telah
melakukan penyertaan modal pada Perusahaan
Daerah Air Minum (PDAM) yang ditetapkan dengan
Peraturan Daerah Nomor 11 Tahun 2010 tentang
Penyertaan Modal Pemerintah Kabupaten Gunung Mas
Pada Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM)
Kabupaten Gunung Mas, sebagaimana telah diubah
beberapa kali, terakhir clengan Peraturan Daerah
Nomor 4 Tahun 2017 tentang Perubahan Kelima Atas
Peraturan Daerah Kabupaten Gunung Mas Nomor 11
Tahun 2010 ten tang Penyertaan Modal Pemerintah
Kabupaten Gunung Mas Pada Perusahaan Daerah Air
Minum (PDAM) Kabupaten Gunung Mas
- Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2002; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor
1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 20 I 4; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Pemetintah Nomor 1 Tahun 2008; Peraturan Pemetintah Nomor 27 Tahun 2014; Peraturan Pemetintah Nomor 27 Tahun 2012; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 19 Tahun
2016; Peraturan Daerah Kabupaten Gunung Mas Nomor
2 Tahun 2007; Peraturan Daerah Kabupaten Gunung Mas Nomor 11
Tahun 2010; Peraturan Daerah Kabupaten Gunung Mas Nomor 12
tahun 2017.
- Perubahan Keenam Atas Peraturan Daerah
Nomor 11 Tahun 2010 Tentang Penyertaan Modal
Pemerintah Kabupaten Gunung Mas
Pada Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM)
Kabupaten Gunung Mas
|
CATATAN: |
- Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 14 Mei 2018.
- Peraturan Daerah Kabupaten Gunung Mas
Nomor 11 Tahun 2010
- Peraturan Daerah Kabupaten Gunung Mas
Nomor 1 Tahun 2018
- 9 Halaman
|