ABSTRAK: |
- bahwa dalam rangka penyertaan modal Pemerintah Kabupaten Sintang pada PT. Bank Pembangunan Daerah Kalimantan Barat (Persero) dan dalam rangka pengelolaan keuangan Daerah yang tertib, taat pada peraturan perundang-undangan, efektif, efisien, ekonomis, transparan, dan bertanggung jawab dengan memperhatikan asas keadilan, kepatutan, dan bermanfaat untuk masyarakat, perlu meninjau kembali jumlah penyertaan modal Pemerintah Kabupaten Sintang pada PT. Bank Pembangunan Daerah Kalimantan Barat (Persero);
- Dasar Hukum Peraturan Daerah ini adalah : UU No.27 Tahun 1959, UU No.28 Tahun 1999, UU No.31 Tahun 1999, UU No.17 Tahun 2003, UU No.19 Tahun 2003, UU No.1 Tahun 2004, UU No.15 Tahun 2004, UU No.32 Tahun 2004, UU No.33 Tahun 2004, UU No.25 Tahun 2007, UU No.40 Tahun 2007, UU No.12 Tahun 2011, PP No.58 Tahun 2005, PP No.79 Tahun 2005, PP No.38 Tahun 2007, PP No.41 Tahun 2007, PP No.71 Tahun 2010, Perda Kalbar No.1 Tahun 1999, Perda Sintang No.1 Tahun 2004, Perda Sintang No.2 Tahun 2005, Perda Sintang No.3 Tahun 2006, Perda Sintang No.25 Tahun 2006, Perda Sintang No.36 Tahun 2006, Perda Sintang No.1 Tahun 2008, Perda Sintang No.2 Tahun 2008, Perda Sintang No.12 Tahun 2010, Perda Sintang No.25 Tahun 2011.
- Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang: PERUBAHAN Pasal 6 dan Pasal 7 ATAS PERATURAN DAERAH KABUPATEN SINTANG NOMOR 12 TAHUN 2010 TENTANG PENYERTAAN MODAL PEMERINTAH KABUPATEN SINTANG PADA PT. BANK PEMBANGUNAN DAERAH KALIMANTAN BARAT (PERSERO).
|