PERBUP Kab. Blora No. 55 Tahun 2017 tentang Perubahan Kelima atas Peraturan Bupati Blora Nomor 8 Tahun 2015 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Desa di Kabupaten Blora
PERBUP Kab. Blora No. 43 Tahun 2016 tentang Perubahan Keempat atas Peraturan Bupati Blora Nomor 8 Tahun 2015 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Desa di Kabupaten Blora Peraturan Bupati Blora Nomor 8 Tahun 2015 Tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Desa Di Kabupaten Blora
Mengubah
PERBUP Kab. Blora No. 29 Tahun 2015 tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Blora Nomor 8 Tahun 2015 Tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Desa di Kabupaten Blora
Peraturan Bupati Blora Nomor 8 Tahun 2015 Tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Desa Di Kabupaten Blora
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Bupati Blora Nomor 8 Tahun 2015 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Desa di Kabupaten Blora
ABSTRAK:
bahwa agar pengelolaan keuangan Desa berjalan
efektif dan efisien maka Peraturan Bupati Blora
Nomor 8 Tahun 2015 tentang Pedoman Pengelolaan
Keuangan Desa Di Kabupaten Blora sebagaimana
telah diubah dengan Peraturan Bupati Blora Nomor
29 Tahun 2015, perlu diubah dan disesuaikan; berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
pada huruf a, perlu menetapkan Peraturan Bupati
tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Bupati
Blora Nomor 8 Tahun 2015 tentang Pedoman
Pengelolaan Keuangan Desa di Kabupaten Blora;
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2014; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 113 Tahun 2014; Peraturan Daerah Kabupaten Blora Nomor 3 Tahun 2008; Peraturan Daerah Kabupaten Blora Nomor 2 Tahun 2010; Peraturan Daerah Kabupaten Blora Nomor 3 Tahun 2015;
Peraturan Bupati ini mengatur tentang perubahan Lampiran.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 04 Januari 2016.
Peraturan Bupati Blora Nomor 8 Tahun 2015 diubah.
34 hal
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Ogan Komering Ulu Selatan Nomor 5 Tahun 2016
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Tata Cara Pembagian dan Penetapan Rincian Dana Desa Setiap Desa di Kab OKU Selatan TA 2016
ABSTRAK:
Berdasarkan Pasal 12 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2015 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2014 tentang Dana Desa Yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara, Bupati menetapkan rincian Dana Desa untuk setiap Desa, maka perlu menetapkan peraturan bupati ini.
Dasar hukum : UU No. 37 Tahun 2003; UU No. 6 Tahun 2014; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015; PP No. 43 Tahun 2006 sebagaimana telah diubah dengan PP No. 47 Tahun 2015; PP No. 60 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan PP No. 22 Tahun 2015; Perpres No. 137 Tahun 2015; Permendagri No. 113 Tahun 2014; Permendagri No. 114 Tahun 2014; Permendes DTT No. 21 Tahun 2015; Permenkeu No. 247/PMK.05/2015; Perda No. 1 Tahun 2014; Perda No. 7 Tahun 2015.
Dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang tata cara pembagian dan penetapan rincian dana desa setiap desa di Kabupaten OKUS TA 2016 dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Pada ketentuan umum antara lain menetapkan definisi Dana Desa adalah dana yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara yang diperuntukkan bagi Desa yang ditransfer melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten dan digunakan untuk membiayai penyelenggaraan pemerintahan, pelaksanaan pembangunan, pembinaan kemasyarakatan, dan pemberdayaan masyarakat. Diatur tetang penetapan rincian dana desa untuk setiap desa, formula penghitungan alokasi, indeks kesulitan geografis, penyaluran dana, prioritas penggunaan dana desa, pengelolaan keuangan desa, laporan realisasi penggunaan dana, penundaan penyaluran, pengurangan dana desa.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 11 Januari 2016.
9 hlm
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Trenggalek No. 5 Tahun 2016
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 5, Berita Daerah Kab. Trenggalek Tahun 2016 Nomor 5
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang TATA CARA PEMBERIAN PENGHARGAAN PRESTASI PELUNASAN PAJAK BUMI DAN BANGUNAN PERDESAAN DAN PERKOTAAN KEPADA DESA TAHUN PAJAK 2016
ABSTRAK:
a. bahwa pajak bumi dan bangunan perdesaan dan perkotaan merupakan salah satu pendapatan daerah dari kelompok pendapatan asli daerah, jenis pajak daerah yang mempunyai peranan strategis dan perlu dioptimalkan pemungutannya;
b. bahwa desa mempunyai peranan yang sangat penting dalam proses pemungutan pajak bumi dan bangunan perdesaan dan perkotaan sehingga perlu diberikan penghargaan atas prestasi yang ditunjukkan;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Tata Cara Pemberian Penghargaan Prestasi Pelunasan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan kepada Desa Tahun Pajak 2016;
Peraturan Bupati Trenggalek Nomor 3 Tahun 2010 tentang Sistem dan Prosedur Pengelolaan Keuangan Daerah Kabupaten Trenggalek (Berita Daerah Kabupaten Trenggalek Tahun 2010 Nomor 3 Seri A) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Bupati Trenggalek Nomor 58 Tahun 2012 tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Trenggalek Nomor 3 Tahun 2010 tentang Sistem dan Prosedur Pengelolaan Keuangan Daerah Kabupaten Trenggalek (Berita Daerah Kabupaten Trenggalek Tahun 2012 Nomor 29);
Peraturan Bupati Trenggalek Nomor 118 Tahun 2011 tentang Penjabaran Tugas Pokok dan Fungsi Dinas Pendapatan Kabupaten Trenggalek (Berita Daerah Kabupaten Trenggalek Tahun 2011 Nomor 15 Seri D) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Bupati Trenggalek Nomor 51 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Trenggalek Nomor 118 Tahun 2011 tentang Penjabaran Tugas Pokok dan Fungsi Dinas Pendapatan Kabupaten Trenggalek (Berita Daerah Kabupaten Trenggalek Tahun 2014 Nomor 51);
Peraturan Bupati Trenggalek Nomor 76 Tahun 2013 tentang Petunjuk Pelaksanaan Peraturan Daerah Kabupaten Trenggalek Nomor 18 Tahun 2011 tentang Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (Berita Daerah Kabupaten Trenggalek Tahun 2013 Nomor 76);
Peraturan Bupati Trenggalek Nomor 77 Tahun 2013 tentang Tata Cara Pelaksanaan Pelayanan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (Berita Daerah Kabupaten Trenggalek Tahun 2013 Nomor 77);
Peraturan Bupati Trenggalek Nomor 45 Tahun 2014 tentang Petunjuk Pelaksanaan pemberian dan Pemanfaatan Insentif Pemungutan Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (Berita Daerah Kabupaten Trenggalek Tahun 2014 Nomor 45);
Peraturan Bupati Trenggalek Nomor 47 Tahun 2015 tentang Pedoman Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Trenggalek (Berita Daerah Kabupaten Trenggalek Tahun 2015 Nomor 47);
Bupati Trenggalek Nomor 57 Tahun 2015 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2016 (Berita Daerah Kabupaten Trenggalek Tahun 2015 Nomor 57) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Bupati Trenggalek Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Bupati Trenggalek Nomor 57 Tahun 2015 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2016 (Berita Daerah Kabupaten Trenggalek Tahun
2016 Nomor 1);
Peraturan ini berisi tentang;
1. Ketentuan umum;
2. Maksud ditetapkannya Peraturan Bupati ini adalah sebagai pedoman dalam pemberian penghargaan Prestasi pelunasan PBB P2 kepada Desa tahun pajak 2016;
Tujuan ditetapkannya Peraturan Bupati ini adalah:
a. memberikan kepastian hukum dalam pemberian penghargaan Prestasi pelunasan PBB P2 kepada Desa tahun pajak 2016; dan
b. terlaksananya prosedur yang benar dalam pemberian penghargaan Prestasi pelunasan PBB P2 kepada Desa tahun pajak 2016
3. Ruang lingkup perbup ini;
4. Tujuan pemberian penghargaan;
5. bentuk penghargaan;
6. Indikator prestasi;
7. Besaran penghargaan;
8. Ketentuan penutup.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 11 Maret 2016.
11 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Temanggung No. 5 Tahun 2016
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Penghasilan Pemerintah Desa
ABSTRAK:
bahwa berdasarkan Pasal 45 dan Pasal 46 Peraturan Daerah Kabupaten Temanggung Nomor 14 Tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Pemerintahan Desa, Penghasilan Pemerintah Desa diatur dengan Peraturan Bupati; sehingga perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Penghasilan Pemerintah Desa
UU No. 13 Tahun 1950; UU No. 33 Tahun 2004; UU No. 12 Tahun 2011; UU No. 6 Tahun 2014; UU No. 23 Tahun 2014; UU No. 43 Tahun 2014; Perpres No. 87 Tahun 2014; Perda Kbupaten Temanggung No. 14 Tahun 2015
Peraturan Bupati ini menjelaskan bahwa penghasilan pemerintah Desa terdiri dari Penghasilan Tetap, Tunjangan, dan Penerimaan lainnya yang sah. Selain penghasilan tetap dan tunjangan, pemerintah desa juga mendapatkan Tambahan Tunjangan. Pemerintah Desa diberikan penghasilan tetap yang dianggarkan dalam APB Desa yang bersumber dari ADD; Pemerintah Desa selain menerima penghasilan tetap dapat diberikan tunjangan sesuai kemampuan keuangan Desa yang terdiri dari Tunjangan Kesejahteraan dan Tunjangan Kesehatan. Selain itu Penerimaan lainnya yang sah Pemerintah Desa terdiri dari honorarium pemegang kekuasaan Pengelolaan keuangan Desa; honorarium Pelaksana Teknis Pengelolaan Keuangan Desa; dan penerimaan lain yang ditetapkan dengan Keputusan Kepala Desa
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 22 Januari 2016.
8 hlm.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Kayong Utara No. 5 Tahun 2016
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Tata Cara Pembagian Dan Penetapan Rincian Dana Desa Setiap Desa Kabupaten Kayong Utara Tahun Anggaran 2016
ABSTRAK:
Bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 12 ayat (8) PP No. 60 Tahun 2014 tentang Dana Desa yang Bersumber dari APBN sebagaimana telah diubah dengan PP No. 22 Tahun 2015 tentang Perubahan Atas PP No. 60 Tahun 2014 tentang Dana yang Bersumber dari APBN, perlu menetapkan Perbup tentang Tata Cara Pembagian dan Penetapan Rincian Dana Desa Setiap Desa Kabupaten Kayong Utara TA 2016
UU No. 6 Tahun 2007, UU No. 6 Tahun 2014, UU No. 23 Tahun 2014, UU No. 14 Tahun 2015, PP No. 43 Tahun 2014, PP No. 60 Tahun 2014, Perpres No. 137 Tahun 2015, Permendagri No. 113 Tahun 2014, Permenkeu No. 247/PMK.07/2015, Perda Kab Kayong Utara No. 1 Tahun 2009, dan Perda Kab Kayong Utara No. 19 Tahun 2015
Ketentuan Umum yaitu pengertian: Daerah, Bupati, Desa, Kepala Desa, Dana Desa, Pemerintah Desa, Jumlah Desa, dan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa; Tata Cara Pembagian; Tata Cara Penyaluran; dan Penutup
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 26 Januari 2016.
11
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Konawe Selatan Nomor 4 Tahun 2016
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Desa Di Kabupaten Konawe Selatan
ABSTRAK:
a. bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 156 ayat (2) Peraturan Daerah Kabupaten Konawe Selatan Nomor 1 Tahun 2016 tentang Desa; b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, perlu adanya Pedoman Pengelolaan Keuangan Desa Lingkup Pemerintah Kabupaten Konawe Selatan; c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b diatas, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Desa Di Kabupaten Konawe Selatan.
1. Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2003 tentang Pembentukan Kabupaten Konawe Selatan di Provinsi Sulawesi Tenggara (Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 24 Tahun 2003, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4267); 2. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 104 Tahun 2004, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4421); 3. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5234); 4. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 7, Tambahan Lembaran Negara Republik Indinesia Nomor 5495); 5. Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 292, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5601); 6. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 246, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5589); 7. Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang Pembagian Urusan Pemerintahan Antara Pemerintah, Pemerintahan Daerah Propinsi dan Pemerintahan Daerah Kabupaten/Kota (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4737); 8. Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2008 tentang Kecamatan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 40, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4826); 9. Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 123, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5539) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2015 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 157, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5717); 10. Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2014 tentang Dana Desa yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 168, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5558) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2015 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 88, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5694); 11. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 32); 12. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 111 Tahun 2014 tentang Peraturan Desa (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 2091); 13. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 113 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Keuangan Desa (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 2093); 14. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 114 Tahun 2014 tentang Pedoman Pembangunan Desa (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 2094); 15. Peraturan Daerah Kabupaten Konawe Selatan Nomor 10 Tahun 2007 tentang Urusan Pemerintah Yang Menjadi Kewenangan Pemerintah Kabupaten Konawe Selatan (Lembaran Daerah Kabupaten Konawe Selatan Tahun 2007 Nomor 10); 16. Peraturan Daerah Kabupaten Konawe Selatan Nomor 1 Tahun 2016 tentang Desa (Lembaran Daerah Kabupaten Konawe Selatan Tahun 2016 Nomor 1, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Konawe Selatan Tahun 2016 Nomor 2).
BAB I KETENTUAN UMUM
BAB II ASAS DAN RUANG LINGKUP
BAB III KEUANGAN DESA
BAB IV ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DESA
BAB V PENGELOLAAN
BAB VI PENGORGANISASIAN
BAB VII PEMBINA, PENGAWASAN DAN EVALUASI
BAB VIII KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 15 Februari 2016.
20
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Batang Nomor 4 Tahun 2016
Honorarium, Gaji, Penghasilan, Uang Kehormatan, Tunjangan, Penghargaan, Hak LainnyaKepegawaian, Aparatur NegaraDesa
Status Peraturan
Diubah dengan
PERBUP Kab. Batang No. 73 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Peraturan Bupati Batang Nomor 4 Tahun 2016 tentang Penghasilan Tetap, Tunjangan dan Penerimaan Lainnya Kepala Desa dan Perangkat Desa
PENGHASILAN TETAP, TUNJANGAN DAN PENERIMAAN LAINNYA KEPALA DESA DAN PERANGKAT DESA
2016
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 4, BD.2016/No.4
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Penghasilan Tetap, Tunjangan dan Penerimaan Lainnya Kepala Desa dan Perangkat Desa
ABSTRAK:
Bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 81 dan Pasal 82 Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Desa, maka perlu diatur Penghasilan Tetap, Tunjangan, dan Penerimaan lainnya Kepala Desa dan Perangkat Desa; Bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, maka perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Penghasilan Tetap, Tunjangan, dan Penerimaan lainnya Kepala Desa dan Perangkat Desa di Kabupaten Batang.
Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1965; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 1988; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2014; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006;
Peraturan Bupati tentang Penghasilan Tetap, Tunjangan, dan Penerimaan Lainnya Kepala Desa dan Perangkat Desa.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 26 Januari 2016.
11
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Sarolangun No. 4 Tahun 2016
PENGHASILAN TETAP - TUNJANGAN - KEPALA DESA - PERANGKAT DESA - INSENTIF - BADAN PERMUSYAWARATAN DESA - RUKUN TETANGGA
2016
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 4, BD.2016/NO.4
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Penghasilan Tetap/Tunjangan Kepala Desa dan Perangkat Desa, Insentif Badan Permusyawaratan Desa dan Insentif Rukun Tetangga
ABSTRAK:
Untuk melaksanakan ketentuan dalam Pasal 66 UU No. 6 Tahun 2014 tentang Desa serta Pasal 81 dan Pasal 82 PP No. 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan UU No. 6 Tahun 2014, perlu menetapkan Penghasilan Tetap, Insentif bagi Kepala Desa dan Perangkat Desa, Insentif Badan Permusyawaratan Desa dan Insentif Rukun Tetangga
UU No. 54 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 14 Tahun 2000; UU No. 6 Tahun 2014; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015; Permendagri No. 113 Tahun 2014
Perbup ini mengatur mengenai: penghasilan tetap/tunjangan kepala desa dan perangkat desa; insentif kepala desa dan perangkat desa; insentif Anggota Badan Permusyawaratan Desa; insentif Rukun Tetangga; sumber penghasilan tetap/tunjangan, dan insentif
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 04 Januari 2016.
5 hlm, Lampiran 1 hlm.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Grobogan Nomor 4 Tahun 2016
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pedoman Penyewaan Tanah Eks Bondo Desa di Kelurahan Se Kabupaten Grobogan
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka mengoptimalkan pemanfaatan barang milik daerah dengan cara sewa atas tanah eks.bondo desa di kelurahan, maka Peraturan Bupati Grobogan Nomor 33 Tahun 2014 tentang Pedoman Penyewaan Tanah Eks. Bondo Desa di Kelurahan se Kabupaten Grobogan sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Bupati Grobogan Nomor 3 Tahun 2015 tentang Perubahan atas Peraturan Bupati Grobogan Nomor 33 Tahun 2014 Tentang Pedoman Penyewaan Tanah Eks. Bondo Desa di Kelurahan se Kabupaten Grobogan perlu ditinjau kembali; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a di atas, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Pedoman Penyewaan Tanah Eks. Bondo Desa di Kelurahan se Kabupaten Grobogan;
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Pemerintah Pemerintah Nomor 27 Tahun 2014; Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2014; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 2014; Peraturan Daerah Kabupaten Grobogan Nomor 4 Tahun 2008; Peraturan Daerah Kabupaten Grobogan Nomor 7 Tahun 2008; Peraturan Bupati Grobogan Nomor 37 Tahun 2011;
Di dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang:
Bab I Ketentuan Umum
Bab II Maksud dan Tujuan
Bab III Prosedur Sewa
Bab IV Penyewa
Bab V Pengawasan
Bab VI Tata Cara Pembayaran
Bab VII Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 26 Januari 2016.
Peraturan Bupati Grobogan Nomor 33 Tahun 2014 dicabut.
14 halaman
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat