Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Blora Nomor 55 Tahun 2017

Perubahan Kelima atas Peraturan Bupati Blora Nomor 8 Tahun 2015 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Desa di Kabupaten Blora

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Peraturan Bupati ini mengatur tentang perubahan pada lampiran

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Blora Nomor 55 Tahun 2017 tentang Perubahan Kelima atas Peraturan Bupati Blora Nomor 8 Tahun 2015 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Desa di Kabupaten Blora
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Blora
Nomor
55
Bentuk
Peraturan Bupati (PERBUP)
Bentuk Singkat
PERBUP
Tahun
2017
Tempat Penetapan
Blora
Tanggal Penetapan
30 November 2017
Tanggal Pengundangan
30 November 2017
Tanggal Berlaku
30 November 2017
Sumber
BD Tahun 2017/No.55
Subjek
PENGELOLAAN KEUANGAN NEGARA/DAERAH - DESA - STANDAR/PEDOMAN
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Blora
Bidang
Halaman ini telah diakses 201 kali

STATUS PERATURAN

Mengubah :
  1. PERBUP Kab. Blora No. 5 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Bupati Blora Nomor 8 Tahun 2015 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Desa di Kabupaten Blora
  2. PERBUP Kab. Blora No. 43 Tahun 2016 tentang Perubahan Keempat atas Peraturan Bupati Blora Nomor 8 Tahun 2015 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Desa di Kabupaten Blora
  3. PERBUP Kab. Blora No. 33 Tahun 2016 tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Bupati Blora Nomor 8 Tahun 2015 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Desa di Kabupaten Blora

  4. Peraturan Bupati Blora Nomor 8 Tahun 2015 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Desa di Kabupaten Blora

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan