Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Blora Nomor 29 Tahun 2015

Perubahan Atas Peraturan Bupati Blora Nomor 8 Tahun 2015 Tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Desa di Kabupaten Blora

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Peraturan Bupati ini mengatur tentang perubahan pada Pasal 1, Pasal 7, Pasal 24, Pasal 32, Lampiran.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Blora Nomor 29 Tahun 2015 tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Blora Nomor 8 Tahun 2015 Tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Desa di Kabupaten Blora
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Blora
Nomor
29
Bentuk
Peraturan Bupati (PERBUP)
Bentuk Singkat
PERBUP
Tahun
2015
Tempat Penetapan
Blora
Tanggal Penetapan
01 Juli 2015
Tanggal Pengundangan
01 Juli 2015
Tanggal Berlaku
01 Juli 2015
Sumber
BD.2015/No. 29
Subjek
DESA - STANDAR/PEDOMAN
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Blora
Bidang
HUKUM ADAT
Halaman ini telah diakses 9 kali

STATUS PERATURAN

Diubah dengan :
  1. PERBUP Kab. Blora No. 55 Tahun 2017 tentang Perubahan Kelima atas Peraturan Bupati Blora Nomor 8 Tahun 2015 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Desa di Kabupaten Blora
  2. PERBUP Kab. Blora No. 5 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Bupati Blora Nomor 8 Tahun 2015 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Desa di Kabupaten Blora
  3. PERBUP Kab. Blora No. 43 Tahun 2016 tentang Perubahan Keempat atas Peraturan Bupati Blora Nomor 8 Tahun 2015 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Desa di Kabupaten Blora
  4. PERBUP Kab. Blora No. 33 Tahun 2016 tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Bupati Blora Nomor 8 Tahun 2015 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Desa di Kabupaten Blora
Mengubah :

  1. Peraturan Bupati Blora Nomor 8 Tahun 2015

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan