Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Alokasi Bagi Hasil Pajak Daerah Kepada Kabupaten/Kota Se Kalimantan Tengah Tahun Anggaran 2017
ABSTRAK:
bahwa Alokasi Bagi Hasil Pajak Daerah Kepada Kabupaten/Kota se Kalimantan Tengah Tahun Anggaran 2017 merupakan salah satu sumber Pendapatan Daerah yang penting guna membiayai pelaksanaan pemerintahan dan pembangunan Daerah. Kebijakan Alokasi Bagi Hasil Pajak Daerah Kepada Kabupaten/Kota se Kalimantan Tengah Tahun Anggaran
2017 dilaksanakan dalam rangka meningkatkan Pendapatan kepada daerah dan kemandirian daerah yang berdasarkan prinsip demokrasi, pemerataan dan keadilan
dengan memperhatikan potensi daerah. Dengan berlakunya Undang-Undang Nomor 28
Tahun 2009 tentang Pajak dan Retribusi Daerah, kepada Daerah diberikan kewenangan untuk melakukan penyesuaian dan keadilan dengan memperhatikan potensi daerah.
Undang-Undang Nomor 21 Tahun 1958; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 12 Tahun 2016; Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Tengah Nomor 7 Tahun 2010; Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Tengah Nomor 2 Tahun 2017; Peraturan Gubernur Kalimantan Tengah Nomor 2 Tahun 2012; Peraturan Gubernur Kalimantan Tengah Nomor 2 Tahun 2017
BAB I
KETENTUAN UMUM;
BAB II
BAGI HASIL PAJAK PROVINSI;
BAB III
TATA CARA PENETAPAN BAGI HASIL PAJAK;
BAB IV
PENYALURAN DAN PENGGUNAAN BAGI HASIL;
BAB V
KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 29 Mei 2017.
6 Halaman
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Bengkulu Nomor 18 Tahun 2015
Peraturan Gubernur (PERGUB) NO. 18, Berita Daerah 2015
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Penetapan Persentase Pembagian Hasil Penerimaan pajak Kendaraan bermotor antara Pemerintah daerah Dalam Provinsi Bengkulu Tahun 2015
ABSTRAK:
1. Untuk melaksanakan ketentuan Pasal 94 ayat (1) huruf a UU Nomor 28 Tahun 2009 tentang pajak Daerah dan retribusi Daerah juncto Pasal 70 Peraturan Daerah Provinsi Bengkulu Nomor 2 Tahun 2011 tentang Pajak Daerah Provinsi bengkulu.
1. UU Nomor 9 Tahun 1967
2. UU Nomor 17 Tahun 1997
3. UU Nomor 19 Tahun 1997
4. UU Nomor 33 Tahun 2004
5. UU Nomor 22 Tahun 2009
6. UU Nomor 28 Tahun 2009
7. UU Nomor 12 Tahun 2011
8. UU Nomor 23 Tahun 2014
9. Peraturan Pemerintah Nomor 20 Tahun 1968
10. Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005
11. Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007
12. Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 2010
13. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006
14. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 2014
15. Peraturan Daerah Provinsi Bengkulu Nomor 2 Tahun 2011
16. Peraturan Gubernur Bengkulu Nomor 3 Tahun 2012
1. Dalam peraturan ini yang dimaksud dengan Daerah adalah Provinsi Bengkulu.
2. Persentase bagi hasil PKB antara Pemerintah Provinsi dengan Pemerintah Kabupaten/Kota. 70 % ( tujuh puluh persen) untuk Pemerintah daerah Provinsi dan 30 % ( Tiga puluh persen) untuk Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota.
3. Pembayaran bagi hasil pajak untuk Pemerintah Kabupaten/Kota dibayar setiap 3(tiga) bulan sesuai dengan realisasi penerimaan yang disetorkan dan/atau masuk ke Kas Pemerintah Daerah Provinsi Bengkulu setelah dikurangi insentif pemungutan pajak.
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal .
7
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Sukamara Nomor 18 Tahun 2004
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Retribusi Tanda Daftar Perusahaan ( TDP )
ABSTRAK:
bahwa dengan terbentuknya Kabupaten Sukamara dan untuk mendukung
pelaksanaan Otonomi Daerah, dipandang perlu menggali sumber potensi
Pendapatan Asli Daerah (PAD). Salah satu potensi Pendapatan Asli Daerah (PAD) sebagaimana
dimaksud pada huruf a tersebut diatas, diantaranya adalah Retribusi Daftar
Perusahaan.
Undang-Undang Nomor 3 Tahun 1982; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1995; Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2000; Peraturan Pemerintah Nomor 66 Tahun 2001; Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor : 53 Tahun 1998
BAB I
KETENTUAN UMUM;
BAB II
NAMA, OBJEK DAN SUBJEK RETRIBUSI;
BAB III
GOLONGAN RETRIBUSI;
BAB IV
PENYELENGGARAAN PENDAFTARAN;
BAB V
PENGECUALIAN KEWAJIBAN PENDAFTARAN PERUSAHAAN;
BAB VI
CARA MENGHITUNG TINGKAT PENGGUNAAN JASA;
BAB VII
STRUKTUR DAN BESARNYA TARIF;
BAB VIII
WILAYAH PEMUNGUTAN;
BAB IX
MASA RETRIBUSI DAN SAAT RETRIBUSI TERUTANG;
BAB X
TATA CARA PEMUNGUTAN;
BAB XI
TATA CARA PEMBAYARAN;
BAB XII
PENGAWASAN DAN PENGENDALIAN;
BAB XIII
SANKSI ADMINISTRASI;
BAB XIV
KETENTUAN PIDANA;
BAB XV
PENYIDIK;
BAB XIV
KETENTUAN PERALIHAN;
BAB XIIV
KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 27 November 2004.
11 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Banjarmasin No. 18 Tahun 2008
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Retribusi Pelayanan Pasar
ABSTRAK:
bahwa dengan berlakunya Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2000 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah telah mengubah Undang-Undang Nomor 18 Tahun 1997 dan peraturan pelaksana yang mengatur Retribusi Daerah melalui Peraturan Pemerintah Nomor 66 Tahun 2001 tentang Retribusi Daerah, maka Peraturan Daerah Kotamadya Daerah Tingkat II Banjarmasin Nomor 10 Tahun 1980 tentang Retribusi Pasar Dalam Daerah Kotamadya Daerah Tingkat II Banjarmasin, perlu direvisi kembali untuk disesuaikan dengan perkembangan keadaan Kota Banjarmasin, dengan tetap berpedoman pada Peraturan Perundang-Undangan yang berlaku; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana huruf a di atas, perlu ditetapkan dengan Peraturan Daerah
Undang-undang Nomor 27 Tahun 1959; Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981; Undang-Undang Nomor 18 Tahun 1997; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Undang-Undang No. 33 Tahun 2004; Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1983; Peraturan Pemerintah Nomor 66 Tahun 2001; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 ; Peraturan Daerah Kotamadya Daerah Tingkat II Banjarmasin Nomor 16 Tahun 1992; Peraturan Daerah Kota Banjarmasin Nomor 7 Tahun 2000; Peraturan Daerah Kota Banjarmasin Nomor 8 Tahun 2000;
Peraturan Daerah Ini Mengatur Tentang Retribusi Pelayanan Pasar Dengan Sistematika; Ketentuan Umum; Nama, Objek Dan Subjek Retribusi; Golongan Retribusi; Ketentuan Tempat Dan Pemakaian Pasar; Cara Mengukur Tingkat Penggunaan Jasa; Prinsip Dalam Penetapan Retribusi; Struktur Dan Besarnya Tarif Retribusi; Khusus Pemakaian Los Dan Bak; Wilayah Pemungutan Retribusi; Masa Retribusi Dan Saat Retribusi Terutang; Tata Cara Pemungutan; Tata Cara Pembayaran; Tata Cara Penagihan Retribusi Terutang; Pengurangan, Kekeringan Dan Pembebasan Retribusi; Kewajiban Dan Larangan; Sanksi Administrasi; Penyidikan; Ketentuan Pidana; Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 14 Agustus 2008.
10 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Bengkulu Nomor 18 Tahun 2013
PERDA Kota Bengkulu No. 7 Tahun 2019 tentang Pencabutan Peraturan Daerah Kota Bengkulu Nomor 18 Tahun 2013 tentang Retribusi Pelayanan Kesehatan Rumah Sakit Umum Daerah Kota Bengkulu sebagaimana Telah Diubah dengan Peraturan Daerah Kota Bengkulu Nomor 07 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kota Bengkulu Nomor 18 Tahun 2013 tentang Retribusi Pelayanan Kesehatan Rumah Sakit Umum Daerah Kota Bengkulu RSUD Kota Bengkulu telah berubah nama menjadi RSUD Harapan dan Doa dan menerapkan pola pengelolaan keuangan BLUD, sehingga dalam menentukan tarif tidak lagi berdasarkan Perda Nomor 18 Tahun 2013
Diubah dengan :
PERDA Kota Bengkulu No. 07 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kota Bengkulu Nomor 18 Tahun 2013 tentang Retribusi Pelayanan Kesehatan Rumah Sakit Umum Daerah Kota Bengkulu
RETRIBUSI PELAYANAN KESEHATAN RUMAH SAKIT UMUM DAERAH KOTA BENGKULU
2013
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 18, LEMBARAN DAERAH KOTA BENGKULU TAHUN 2013 NOMOR 18
Peraturan Daerah (PERDA) tentang RETRIBUSI PELAYANAN KESEHATAN RUMAH SAKIT UMUM DAERAH KOTA BENGKULU
ABSTRAK:
a. bahwa dengan telah diundangkannya Undang- Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah serta untuk mendukung pendirian Rumah Sakit Umum Daerah Kota Bengkulu, perlu diatur retribusi sebagai pungutan atas setiap pemanfaatan jasa pelayanan kesehatan;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Retribusi Pelayanan Kesehatan Rumah Sakit Umum Daerah Kota Bengkulu;
1. Pasal 18 ayat (6) UUD NRI Tahun 1945
2. UU No. 6 Drt. Tahun 1956
3. UU No. 32 Tahun 2004
4. UU No. 28 Tahun 2009
5. UU No. 36 Tahun 2009
6. UU No. 44 Tahun 2009
7. PP No. 58 Tahun 2005
8. PP No. 38 Tahun 2007
9. Perda Kota Bengkulu No. 07 Tahun 2008
10. Perda Kota Bengkulu No. 11 Tahun 2013
Pasal 2 :
Dengan nama Retribusi Pelayanan Kesehatan Rumah Sakit Umum Daerah Kota Bengkulu dipungut retribusi atas pemanfaatan jasa pelayanan kesehatan pada RSUD.
Pasal 3 :
(1) Objek Retribusi adalah pelayanan kesehatan di RSUD, kecuali pelayanan pendaftaran.
(2) Dikecualikan dari objek Retribusi adalah pelayanan kesehatan yang dilakukan oleh Pemerintah, Pemerintah Provinsi, BUMN, BUMD, dan pihak swasta.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 31 Desember 2013.
22 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Maluku Tengah No. 18 Tahun 2011
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 18, LD. 2011/NO. 93, TLD NO. , LL KAB. MALUKU TENGAH: 17 HLM
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan
ABSTRAK:
Bahwa Pajak daerah merupakan salah satu sumber pendapatan asli daerah yang memiliki peranan yang sangat strategis dalam meningkatkan kemampuan keuangan daerah dan akan digunakan untuk keperluan daerah bagi sebesar – besarnya kemakmuran rakyat. Berdasarkan Pasal 2 ayat (2) huruf k Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan ditetapkan sebagai salah satu jenis Pajak Kabupaten/Kota. Sesuai ketentuan Pasal 95 ayat (1) Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, pajak daerah ditetapkan dengan Peraturan Daerah. Berdasarkan pertimbangan tersebut, perlu menetapkan Peraturan Bupati Kabupaten Maluku Tengah tentang Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan.
Undang – Undang Nomor 60 Tahun 1958; Undang-Undang Nomor 49 Tahun 1960; Undang – Undang Nomor 8 Tahun 1981; Undang-Undang Nomor 19 Tahun 1997; Undang – Undang Nomor 46 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang–Undang Nomor 40 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1983; Peraturan Pemerintah Nomor 135 Tahun 2000; Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007.
Peraturan ini mengatur tentang Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 29 Desember 2011.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Bandung Barat Nomor 18 Tahun 2019
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PEMUNGUTAN BEA PEROLEHAN HAK ATAS TANAH DAN BANGUNAN
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 11 ayat (2), Pasal 13 ayat (6), Pasal 14 ayat (1), Pasal 16, Pasal 18 ayat (3), Pasal 24 ayat (3), Pasal 26 ayat (3), Pasal 27 ayat (3) Peraturan Daerah Kabupaten Bandung Barat Nomor 1 Tahun 2011 tentang Bea Perolehan Hak Atas Tanah Dan Bangunan, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Pemungutan Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan;
Undang-Undang Nomor 19 Tahun 1997 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2000, Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2007, Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015, Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005, Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 2010, Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2016, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011, Peraturan Daerah Kabupaten Bandung Barat Nomor 4 Tahun 2010, Peraturan Daerah Kabupaten Bandung Barat Nomor 1 Tahun 2011
peraturan ini mengatur tentang pemungutan bea perolehan hak atas tanah dan bangunan
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 06 Maret 2019.
23 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bandung Nomor 18 Tahun 2009
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang TATA CARA PEMBAGIAN DAN PENETAPAN RINCIAN ALOKASI DANA PEKON (ADP),
BAGIAN HASIL PAJAK DAN RETRIBUSI SETIAP PEKON
KABUPATEN TANGGAMUS TAHUN ANGGARAN 2015
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 18 Mei 2015.
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Bengkulu Nomor 18 Tahun 2011
Peraturan Gubernur (PERGUB) NO. 18, Berita Daerah 2011
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Penetapan Target Penerimaan Retribusi Daerah Pemerintah Provinsi Bengkulu Tahun 2011
ABSTRAK:
Dasar Pertimbangan: bahwa dengan ditetapkannya PP Nomor 69 Tahun 2010 tentang tata cara pemberian dan pemanfaatan insentif pemungutan pajak daerah dan retribusi daerah, maka perlu ditetapkan target penerimaan retribusi daerah sebagai rencana penerimaan dari setiap objek retribusi daerah per triwulan yang bertujuan untuk memacu penerimaan asli daerah sektor retribusi dan sebagai pedoman dalam pengukuran target kinerja pemungutan retribusi daerah TA 2011.
Dasar Hukum: UU 9/1967; UU 17/2003; UU 1/2004; Perda Provinsi bengkulu 6/2007; Perda Provinsi bengkulu 7/2008; Perda Provinsi bengkulu 2/2010; Perda Provinsi bengkulu 3/2010; Perda Provinsi bengkulu 1/2011
Materi Pokok: persentase target penerimaan dari setiap objek retribusi daerah TA 2011 ditettapka sebagai berikut: a. sampai dengan triwulan I 15%; b. sampai dengan triwulan II 40%; c. sampai dengan triwulan III 75% dan 4. sampai dengan triwulan IV 100%
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 19 Juli 2011.
6 Halaman
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat