Materi Pokok: persentase target penerimaan dari setiap objek retribusi daerah TA 2011 ditettapka sebagai berikut: a. sampai dengan triwulan I 15%; b. sampai dengan triwulan II 40%; c. sampai dengan triwulan III 75% dan 4. sampai dengan triwulan IV 100%
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat