Penetapan-target-penerimaan-retribusi-daerah
2011
Peraturan Gubernur (PERGUB) NO. 18, Berita Daerah 2011
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Penetapan Target Penerimaan Retribusi Daerah Pemerintah Provinsi Bengkulu Tahun 2011
ABSTRAK: |
- Dasar Pertimbangan: bahwa dengan ditetapkannya PP Nomor 69 Tahun 2010 tentang tata cara pemberian dan pemanfaatan insentif pemungutan pajak daerah dan retribusi daerah, maka perlu ditetapkan target penerimaan retribusi daerah sebagai rencana penerimaan dari setiap objek retribusi daerah per triwulan yang bertujuan untuk memacu penerimaan asli daerah sektor retribusi dan sebagai pedoman dalam pengukuran target kinerja pemungutan retribusi daerah TA 2011.
- Dasar Hukum: UU 9/1967; UU 17/2003; UU 1/2004; Perda Provinsi bengkulu 6/2007; Perda Provinsi bengkulu 7/2008; Perda Provinsi bengkulu 2/2010; Perda Provinsi bengkulu 3/2010; Perda Provinsi bengkulu 1/2011
- Materi Pokok: persentase target penerimaan dari setiap objek retribusi daerah TA 2011 ditettapka sebagai berikut: a. sampai dengan triwulan I 15%; b. sampai dengan triwulan II 40%; c. sampai dengan triwulan III 75% dan 4. sampai dengan triwulan IV 100%
|
CATATAN: |
- Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 19 Juli 2011.
- 6 Halaman
|