Peraturan Daerah Ini Mengatur Tentang Retribusi Pelayanan Pasar Dengan Sistematika; Ketentuan Umum; Nama, Objek Dan Subjek Retribusi; Golongan Retribusi; Ketentuan Tempat Dan Pemakaian Pasar; Cara Mengukur Tingkat Penggunaan Jasa; Prinsip Dalam Penetapan Retribusi; Struktur Dan Besarnya Tarif Retribusi; Khusus Pemakaian Los Dan Bak; Wilayah Pemungutan Retribusi; Masa Retribusi Dan Saat Retribusi Terutang; Tata Cara Pemungutan; Tata Cara Pembayaran; Tata Cara Penagihan Retribusi Terutang; Pengurangan, Kekeringan Dan Pembebasan Retribusi; Kewajiban Dan Larangan; Sanksi Administrasi; Penyidikan; Ketentuan Pidana; Ketentuan Penutup
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat