Pedoman - Pengelolaan - Keuangan - Desa - Tahun Anggaran 2010
2010
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 2, BD.2010/NO.2
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Desa Tahun Anggaran 2010
ABSTRAK:
Dalam rangka penyelenggaraan Pemerintahan Desa dan pelal<sanaan pembangun-an, pernerataan pertumbuhan antar desa dan peningkatan pelayanan dasar serta peningkatan pemberdayaan masyarakat desa perlu adanya stimulan melalui Alokasi Dana Desa; Untuk kelancaran pelaksanaan dan penyelenggaraan Alokasi Dana Desa rnaka dipandang perlu menetapkan Pedoman Pengelolaan Keuangan Desa.
UU No. 12 Tahun 1956 sebaqaimana telah diubah dengan UU No. 7 Tahun 1965; UU No. 17 Tahun 2003; UU No. 1 Tahun 2004; UU No.10 Tahun 2004; UU No. 15 Tahun 2004; UU No. 25 Tahun 2004; UU No. 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah dengan UU No.12 Tahun 2008 ; UU No. 33 Tahun 2004; UU No. 28 Tahun 2009; PP No.72 Tahun 2005; PP No.58 Tahun 2005; PP No. 37 Tahun 2007; Perda Kab. Batang Hari No. 5 Tahun 2006; Perda Kab. Batang Hari No. 8 Tahun 2006; Perda Kab. Batang Hari No. 9 Tahun 2009; Perbup Batang Hari No. 27 Tahun 2009.
Perbup ini mengatur tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Desa Tahun Anggaran 2010, yang meliputi: PERHITUNGAN ALOKASI DANA DESA (ADD); PEDOMAN PENGELOLAAN ALOKASI DANA DESA (ADD); PETUNJUK TEKNIS PELAKSANAAN ALOKASI DANA DESA (ADD).
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 04 Januari 2010.
5 hlm.; Lampiran 15 hlm.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Ogan Ilir No. 2 Tahun 2010
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Penetapan PT.Bank Pembangunan Daerah Sumatera Selatan dan Bangka Belitung Cabang Inderalaya sebagai Pemegang Kas Daerah Pemerintah Kabupaten Ogan Ilir
ABSTRAK:
Pemerintah Kabupaten Ogan Ilir berdasarkan tugas dan wewenangnya, telah melaksanakan roda pemerintahan sesuai dengan amanat yang tertuang dalam Undang-Undang No. 37 Tahun 2003; Untuk kelancaran pelaksanaan APBD, perlu menetapkan dan menunjuk PT. Bank Pembangunan Daerah Sumsel Babel Cabang Indralaya sebagai Pemegang Kas Daerah Pemerintah Kabupaten Ogan Ilir; Berdasarkan Surat Keputusan Gubernur Bank Indonesia No. 11/65/KEP.GBI/2009; Untuk pelaksanaan tersebut, Direktur PT. Bank Pembangunan Daerah Sumsel Babel telah memberitahukan dengan surat No. 014/DIR/III/B/2010 dan Surat Kepala Cabang Bank Pembangunan Daerah Sumsel Babel No. 27/IDL/4/B/2010. Berdasarkan pertimbangan tersebut, perlu diatur dan ditetapkan dengan Peraturan Bupati Ogan Ilir.
Dasar Hukum Peraturan Bupati ini, yaitu sebagai berikut: UU No. 37 Tahun 2003; UU No. 17 Tahun 2003; UU No. 1 Tahun 2004; UU No. 33 Tahun 2004; PP No. 65 Tahun 2001; PP No. 66 Tahun 2001; PP No. 54 Tahun 2005; PP No. 55 Tahun 2005; PP No. 58 Tahun 2005; Permendagri No. 1 Tahun 1979; Permendagri No. 13 Tahun 2006; Perda Kabupaten Ogan Ilir No. 2 Tahun 2008; Perda Kabupaten Ogan Ilir No. 3 Tahun 2008; Perda Kabupaten Ogan Ilir No. 4 Tahun 2008.
Dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang Penetapan PT. Bank Pembangunan Daerah Sumsel Babel Cabang Indralaya sebagai Pemegang Kas Daerah Pemerintah Kabupaten Ogan Ilir, dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Diatur pula antara lain mengenai penetapan, tugas, dan tanggungjawab; tugas, kewajiban, dan tanggungjawab bank mengenai lalu lintas pembayaran dan pengurusan uang daerah; SP2D, penyetoran; surat-surat pertanggungjawaban; pemeriksaan; penggugatan pertanggungjawaban; serta saldo uang-uang daerah.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal .
Dengan berlakunya peraturan ini, maka Peraturan Bupati Ogan Ilir No. 3 Tahun 2007 dinyatakan dicabut dan tidak berlaku lagi.
Hal-hal yang belum cukup diatur dalam peraturan ini, akan ditetapkan lebih lanjut oleh Pejabat Bupati sepanjang mengenai pelaksanaannya.
10 hlm.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Temanggung Nomor 2 Tahun 2010
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 2, BD Tahun 2010 No. 1
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Kemampuan Keuangan Daerah Kabupaten Temanggung
ABSTRAK:
Bahwa dalam rangka pelaksanaan ketentuan Pasal 14 A ayat (6),
Pasal 24E dan Pasal 29A ayat (3) Peraturan Pemerintah Nomor 24
Tahun 2004 tentang Kedudukan Protokoler dan Keuangan
Pimpinc~n dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah
. sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan
Pemerintah Nomor 21 Tahun 2007 tentang Perubahan Ketiga Atas
Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 24 Tahun 2004
tentang Kedudukan Protokoler dan Keuangan Plmpinan dan
Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, serta diatur dengan
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2007 tentang
Pengelompokan Kemampuan Keuangan Daerah, Penganggaran
dan Pertanggungjawaban Penggunaan Belanja Penunjang
Operasional Pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat serta Tata Cara
Pengembalian Tunjangan Komunikasi Intensif dan Dana
Operasional maka perlu ditetapkan pengelompokan kemampuan
Keuangan Daerah Kabupaten Temanggung.
Dasar Hukum dari Peraturan Daerah ini adalah : Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; UU No. 1 Tahun 2004; UU No. 10 Tahun 2004; UU No. 15 Tahun 2004; UU No. 32 Tahun 2004 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU No 12 Tahun 2008; UU No. 33 Tahun 2004; UU No. 27 Tahun 2009; PP No. 62 Tahun 1990; PP No. 24 Tahun 2004 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan PP RI No. 21 Tahun 2007; PP No. 25 Tahun 2004; PP No. 58 Tahun 2005; Peraturan Daerah Kabupaten Temanggung Nomor 4 Tahun 2005 sebagaimana telah beberapa kali diubah
terakhir derigan Peraturan Daerah Kabupaten Temanggurig Nomor 12 Tahun
2007; Peraturan Daerah Kabupaten Temanggung Nomor 7 Tahun 2008; Peraturan Daerah Kabupaten Temanggung Nomor 1 Tahun 2010; Peraturan Menterl Dalam Negeri Nomor 59 Tahun 2007; Peraturan Bupati Temanggung Nomor 1 Tahun 2010
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang : Penentuan kemampuan keuangan daerah dihitung dengan menggunakan formula kemampuan keuangan daerah sama dengan perndapatan umum dikurangi belanja Pegawai Negeri Sipil Daerah (PNSD). Pendapatan umum terdiri atas gaji dan tunjangan PNSD yang meliputi gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan jabatan, tunjangan beras, dan tunjangan pajak penghasilan (Pph Pasal 21) sebesar Rp 365.485.592.010,00
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 15 Januari 2010.
5 hlm
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Halmahera Barat Nomor 2 Tahun 2010
Majelis Pertimbangan Tuntutan Perbendaharaan (TP) dan Tuntutan Ganti Rugi (TGR) Keuangan dan Barang Daerah Kabupaten Halmahera Barat
2010
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 2,
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Majelis Pertimbangan Tuntutan Perbendaharaan (TP) dan Tuntutan Ganti Rugi (TGR) Keuangan dan Barang Daerah Kabupaten Halmahera Barat
ABSTRAK:
Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2007 tentang Organisasi Perangkat Daerah yang ditindaklanjuti dengan Peraturan Daerah Nomor 17 Tahun 2008 tentang Inspektorat Daerah Kabupaten Halmahera Barat, maka perlu dilakukan Penataan Kembali terhadap susunan Majelsi Pertimbangan Tuntutan Perbendaharaan (TP) dan Tuntutan Ganti Rugi (TPGR) Kabupaten Halmahera Barat yang berfungsi untuk melakukan pembinaan dan memberi sanksi bagi bendaharawan atau pegawai bukan bendaharawan yang diduga merugikan keuangan daerah. Untuk membantu Kepala Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) yang terindikasi mengalami kerugian keuangan daerah, maka dipandang perlu membentuk Majelis Pertimbangan Tuntutan Perbendaharaan dan Tuntutan Ganti Rugi Keuangan dan Materil Daerah sesuai Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 5 Tahun 1997. Berdasarkan pertimbangan tersebut, perlu menetapkan Peraturan Bupati Halmahera Barat tentang Majelis Pertimbangan Tuntutan Perbendaharaan dan Tuntutan Ganti Rugi Keuangan dan Barang Daerah Kabupaten Halmahera Barat.
UU No. 60 Tahun 1958; UU No. 43 Tahun 1999; UU No. 6 Tahun 1999; UU No. 20 Tahun 2001; UU No. 1 Tahun 2003; UU No. 17 Tahun 2003; UU No. 1 Tahun 2004; UU No. 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 12 Tahun 2008; UU No. 33 Tahun 2004; PP No. 55 Tahun 2005; PP No. 58 Tahun 2005; PP No. 79 Tahun 2005; PP No. 6 Tahun 2006; PP No. 6 Tahun 2006; Keppres No. 80 Tahun 2003 sebagaimana telah diubah dengan Perpres RI No 95 Tahun 2007; Permendagri No. 5 Tahun 1997; Permendagri No. 13 Tahun 2006; Kepmendagri No.152 Tahun 2004.
Dalam Peraturan Bupati ini ini diatur tentang Majelis Pertimbangan Tuntutan Perbendaharaan (TP) dan Tuntutan Ganti Rugi (TGR) Keuangan dan Barang Daerah Kabupaten Halmahera Barat dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Diatur tentang Keanggotaan Majelis Pertimbangan Tuntutan Perbendaharaan dan Tuntutan Ganti Rugi (TP-TGR) Kabupaten Halmahera Barat secara ex-officio; Keanggotaan Majelis Pertimbangan tidak dapat diwakilkan dalam sidang; Tugas Majelis Pertimbangan; Pedoman Majelis Perbendaharaan dan Tuntutan Ganti Rugi (TP-TGR) dalam melaksanakan tugasnya.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 18 Januari 2010.
4 Halaman.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Banyumas Nomor 2 Tahun 2010
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Uang Persediaan Pada Satuan Kerja Perangkat Daerah Tahun Anggaran 2010 Kabupaten Banyumas
ABSTRAK:
bahwa untuk mendukung kelancaran pelaksanaan tugas pokok dan
fungsi Satuan Kerja Perangkat Daerah, perlu memberikan uang
persediaan sebagai uang muka kerja yang bersifat pengisian kembali
(revolving) yang tidak dapat dilakukan dengan pembayaran langsung; bahwa berdasarkan Pasal 77 ayat (8) Peraturan Daerah Kabupaten
Banyumas Nomor 6 Tahun 2009 tentang Pedoman Pengelolaan
Keuangan Daerah, ketentuan batas jumlah Surat Permintaan
Pembayaran Uang Persediaan (SPP UP) ditetapkan dalam Peraturan
Bupati; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam
huruf a dan huruf b, maka perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang
Uang Persediaan pada Satuan Kerja Perangkat Daerah Kabupaten
Banyumas Tahun Anggaran 2010;
Undang-undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-undang Nomor 10 Tahun 2004; Undang-undang Nomor 15 Tahun 2004; Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2007; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 55 Tahun 2008; Peraturan Daerah Kabupaten Banyumas Nomor 6 Tahun 2009; Peraturan Daerah Kabupaten Banyumas Nomor 28 Tahun 2009; Peraturan Bupati Banyumas Nomor 20 Tahun 2009.
Peraturan bupati ini mengatur tentang uang persediaan pada satuan kerja perangkat daerah tahun anggaran 2010 kabupaten banyumas.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 04 Januari 2010.
7 hal
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Kulon Progo No. 2 Tahun 2010
Peraturan Bupati (Perbup) NO. 2, BD.2010/NO.2 SERI E
Peraturan Bupati (Perbup) tentang Pedoman Penyaluran Dana Alokasi Desa
ABSTRAK:
Dasar Pertimbangan: a. Bahwa agar pengelolaan Dana Alokasi Desa dapat
berdaya guna dan berhasil guna secara optimal, perlu mengatur tata cara/mekanisme penyaluran yang sistematis, terarah dan terkendali; b. Bahwa Peraturan Bupati Kulon Progo Nomor 8 Tahun 2009 tentang Pedoman Penyaluran Dana Alokasi Desa sudah tidak sesuai dengan perkembangan keadaan, sehingga perlu di ganti;
Dasar Hukum: Undang-Undang Nomor 15 Tahun 1950 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 1951; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1950; Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 59 Tahun 2007; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 37 Tahun 2007; Peraturan Daerah Kabupaten Kulon Progo Nomor 10 Tahun 2007; Peraturan Daerah Kabupaten Kulon Progo Nomor 7
Tahun 2008; Peraturan Bupati Kulon Progo Nomor 8 Tahun 2008; Peraturan Bupati Kulon Progo Nomor 2 Tahun 2009
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Penyediaan Belanja Yang Bersifat Mengikat Dan Belanja Yang Bersifat Wajib Untuk Kepentingan Penyelenggaraan Pemerintah Kabupaten Bandung Tahun Anggaran 2010
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 18 Januari 2010.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Tasikmalaya Nomor 1 Tahun 2010
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Tarif Biaya Perjalanan Dinas Bagi Pejabat Negara Ketua, Wakil Ketua Dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, Pegawai Negeri Sipil, Pegawai Tidak Tetap Di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Tapin
ABSTRAK:
bahwa Pejabat Negara, Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, Pegawai Negeri Sipil dan Pegawai Tidak Tetap Lingkup Pemerintah Kabupaten Tapin yang melaksanakan tugas pemerintahan, pembangunan dan tugas pelayanan kepada masyarakat ke luar daerah dan atau dalam daerah, perlu diberikan biaya perjalanan dinas;bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Bupati Tapin tentang Tarif biaya perjalanan dinas bagi Pejabat Negara, Ketua, Wakil Ketua dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, Pegawai Negeri Sipil, dan Pegawai Tidak
Tetap di lingkungan Pemerintah Kabupaten Tapin.
Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1965;Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003;Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004;Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004;Undang-Undang Nomor 15 Tabun 2004;Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004;Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004;Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2004;Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2005;Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005;Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007;Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2007;Peraturan Presiden Nomor 1 Tahun 2007;Peraturan Menteri Keuangan RI Nomor 01/PM.2/2009;Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006;Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 15 Tahun 2006;Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 16 Tahun 2006;Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 17 Tahun 2006;Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 12 Tahun 1990;Peraturan Daerah Kabupaten Tapin Nomor 03 Tahun 2005;Peraturan Daerah Kabupaten Tapin Nomor 04 Tahun 2003.
Peraturan Bupati ini Mengatur Tentang Tarif Biaya Perjalanan Dinas Bagi Pejabat Negara Ketua, Wakil Ketua Dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, Pegawai Negeri Sipil, Pegawai Tidak Tetap Di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Tapin dengan Sistematika;Ketentuan umum;Jenis dan Biaya Perjalanan Dinas;Laporan dan Pertanggungjawaban Perjalanan Dinas;Tarif Perjalanan Dinas Dalam Daerah;Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 04 Januari 2010.
10 Halaman
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat