Peraturan Bupati ini Mengatur Tentang Tarif Biaya Perjalanan Dinas Bagi Pejabat Negara Ketua, Wakil Ketua Dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, Pegawai Negeri Sipil, Pegawai Tidak Tetap Di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Tapin dengan Sistematika;Ketentuan umum;Jenis dan Biaya Perjalanan Dinas;Laporan dan Pertanggungjawaban Perjalanan Dinas;Tarif Perjalanan Dinas Dalam Daerah;Ketentuan Penutup.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat