Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang : Penentuan kemampuan keuangan daerah dihitung dengan menggunakan formula kemampuan keuangan daerah sama dengan perndapatan umum dikurangi belanja Pegawai Negeri Sipil Daerah (PNSD). Pendapatan umum terdiri atas gaji dan tunjangan PNSD yang meliputi gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan jabatan, tunjangan beras, dan tunjangan pajak penghasilan (Pph Pasal 21) sebesar Rp 365.485.592.010,00
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat