Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Persalinan di Fasilitas Kesehatan Kabupaten Mamuju Tengah Tahun Anggaran 2019
ABSTRAK:
a. bahwa kesehatan merupakan hak asasi manusia
dan salah satu unsur kesejahteraan yang harus
diwujudkan termasuk ibu bersalin dan bayi baru
lahir sehingga perlu adanya penanganan yang
kompeten;
b. bahwa dalam rangka menurunkan angka kematian
ibu dan bayi diupayakan untuk meningkatkan
kualitas pelayanan kesehatan khususnya kegawat
daruratan pada kehamilan, persalinan, nifas dan
bayi baru lahir ;
c. bahwa untuk meningkatkan pelayanan kesehatan
kepada ibu hamil, bersalin, nifas dan bayi maka
diperlukan pelayanan kesehatan yang optimal dan
berkualitas di Fasilitas Kesehatan;
d. bahwa untuk terwujudnya upaya nyata
penyelamatan ibu dan bayi baru lahir sebagaimana
dimaksud pada huruf a, huruf b dan huruf c perlu
menetapkan Peraturan Bupati tentang Persalinan di
Fasilitas Kesehatan Kabupaten Mamuju Tengah.
Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2004 tentang
Pembentukan Provinsi Sulawesi Barat; Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang
Kesehatan; Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2009 tentang
Rumah Sakit; Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2013 tentang
Pembentukan Kabupaten Mamuju Tengah di
Provinsi Sulawesi Barat; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah; Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1996
tentang Tenaga Kesehatan; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007
tentang Pembagian Urusan Pemerintahan antara
Pemerintah, Pemerintah Daerah Provinsi dan
Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota; Peraturan Pemerintah Nomor 33 Tahun 2012
tentang Pemberian Air Susu Ibu Eksklusif; Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 1144/
Menkes/ Per/VIII/2010 tentang Organisasi dan Tata
Kerja Kementerian Kesehatan; Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 15 Tahun 2013
tentang Tata Cara Penyediaan Fasilitas Khusus
Menyusui dan/atau Memerah Air Susu Ibu; Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 39 Tahun 2013
tentang Susu Formula dan Produk Bayi Lainnya; Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 25 Tahun 2014
tentang Upaya Kesehatan Anak; Peraturan Menteri kesehatan Nomor 90 Tahun 2015
tentang Penyelenggaraan Pelayanan Kesehatan oleh
Fasilitas Kesehatan Kawasan Terpencil dan sangat
Terpencil; Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia
Nomor 72 Tahun 2016 tentang Standar Pelayanan
Kefarmasian di Rumah Sakit; Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia
Nomor 74 tahun 2016 tentang Standar Pelayanan
Kefarmasian di Puskesmas; Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia
Nomor 61 Tahun 2017 tentang Petunjuk Teknis
Penggunaan Dana Alokasi Khusus Nonfisik Bidang
Kesehatan Tahun Anggaran 2018; Peraturan Darah Provinsi Sulawesi Barat Nomor 1
Tahun 2016 tentang pemberian Air susu Ibu atau
Asi Esklusif.
Persalinan di fasilitas kesehatan sebagai upaya percepatan penurunan
angka kematian ibu, bayi dan anak balita mempunyai tujuan:
a. Meningkatkan derajat kesehatan masyarakat;
b. Menjaga dan meningkatkan kualitas pelayanan kesehatan ibu dan
anak serta melindungi pasien dari malpraktek melalui upaya
penerapan tata kelola klinik yang baik;
c. Menjamin pemenuhan hak bayi untuk mendapatkan ASI Eksklusif
sejak dilahirkan sampai dengan berusia 6 (enam) bulan dengan
memperhatikan pertumbuhan dan perkembangannya;
d. Mempermudah masyarakat untuk mengakses pelayanan kesehatan di
tingkat desa, kecamatan, kabupaten melalui tenaga kesehatan yang
ada di setiap jenjang pelayanan kesehatan, menurunkan kesakitan
dan komplikasi persalinan, memberikan pelayanan yang cepat dan
tepat bila terjadi komplikasi, dan memberikan kenyamanan keamanan
dan keselamatan pada ibu hamil, bersalin dan nifas.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 14 Januari 2019.
16 halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Blitar Nomor 6 Tahun 2019
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 6, BD KABUPATEN BLITAR TAHUN 2019 NOMOR 6
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PENCEGAHAN DAN PERKAWINAN USIA ANAK
ABSTRAK:
a. bahwa anak merupakan amanah Tuhan Yang Maha Esa dan generasi penerus bangsa yang dalam pemenuhan hak hidup, tumbuh kembang, perlindungan dan partisipasi menjadi kewajiban orang tua, Pemerintah Daerah, serta masyarakat; b. bahwa perkawinan usia anak akan berakibat buruk pada kesehatan ibu dan anak, psikologi anak, memicu terjadinya kekerasan dalam rumah tangga, kemiskinan dan rendahnya kualitas sumberdaya manusia, sehingga dipandang perlu upaya penanganan dan pencegahan dalam rangka perlindungan anak.
1. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan; 2. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak; 3. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah; 4. Peraturan Daerah Kabupaten Blitar Nomor 11 Tahun 2013 tentang Perlindungan Perempuan dan Anak.
Mengatur antara lain tentang:
a. program dan kegiatan sebagai upaya pencegahan dan penanganan Perkawinan Usia Anak; b. penguatan kelembagaan yang responsif terhadap tindakan Perkawinan Usia Anak; c. pendampingan dan pemberdayaan bagi anak yang melakukan Perkawinan Usia Anak, dan bagi orang tua, keluarga serta masyarakat; d. pengaduan jika ada indikasi Perkawinan Usia Anak; e. kebijakan, strategi, program dan kegiatan yang berpsektif anak; f. monitoring dan evaluasi secara periodik; dan g. pembiayaan.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 04 Februari 2019.
14 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Karawang Nomor 6 Tahun 2019
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perlindungan Anak
ABSTRAK:
Bahwa anak merupakan amanat dan karunia Tuhan Yang
Maha Esa yang memiliki hak di dalam dirinya melekat harkat
dan martabat sebagai manusia seutuhnya, serta merupakan
generasi penerus cita-cita perjuangan bangsa yang perlu
mendapat kesempatan seluasnya untuk terpenuhi haknya,
yakni hak hidup, hak tumbuh kembang, hak perlindungan
dan hak partisipasi serta menjalankan hidupnya secara wajar dan anak merupakan potensi bangsa bagi pembangunan
nasional, untuk itu pembinaan dan pengembangannya perlu
dilakukan sedini mungkin dengan menyusun kebijakan yang
berpihak pada kepentingan anak sehingga diperlukan upaya
strategis agar anak mendapatkan hak untuk kehidupan yang
layak, manusiawi, perhatian, pengakuan dan non
diskriminasi, dan adanya Keputusan Presiden Nomor 36 Tahun 1990 tentang
pengesahan konvensi tentang Hak-hak anak, mewajibkan
pemerintah membuat aturan-aturan bagi peningkatan
kesejahteraan anak dan pemenuhan hak anak
Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1950 sebagaimana telah diubah
dengan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1968, Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1979, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, Peraturan Menteri Negara Pemberdayaan Perempuan dan
Perlindungan Anak Nomor 11 Tahun 2011, Peraturan Menteri Negara Pemberdayaan Perempuan dan
Perlindungan Anak Nomor 12 Tahun 2011, Peraturan Menteri Negara Pemberdayaan Perempuan dan
Perlindungan Anak Nomor 13 Tahun 2011, Peraturan Daerah Provinsi Jawa Barat Nomor 5 Tahun 2006, Peraturan Daerah Kabupaten Karawang Nomor 7 Tahun 2012, Peraturan Daerah Kabupaten Karawang Nomor 4 Tahun 2016, Peraturan Bupati Karawang Nomor 78 Tahun 2012.
Peraturan ini mengatur tentang Perlindungan Anak. Terdiri atas 11 Bab dan 23 Pasal.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 29 Maret 2019.
10 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Pesawaran Nomor 6 Tahun 2019
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PERLINDUNGAN ANAK TERPADU BERBASIS MASYARAKAT
ABSTRAK:
a. bahwa perlindungan anak adalah segala kegiatan untuk menjamin dan melindungi anak dan hak- haknya agar dapat tumbuh, berkembang dan berpartisipasi secara optimal sesuai dengan harkat dan martabat kemanusiaan serta mendapat perlindungan dari kekerasan dan diskriminasi;
b. bahwa dalam rangka mencapai tujuan perlindungan anak diperlukan adanya sebuah gerakan dari jaringan atau kelompok warga pada tingkat masyarakat sebagai ujung tombak yang bekerja
secara terkoordinasi untuk melakukan upaya-upaya pencegahan dengan membangun kesadaran masyarakat agar terjadi perubahan pemahaman, sikap dan perilaku yang memberikan perlindungan kepada anak;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan huruf b di atas, perlu membentuk Peraturan Bupati tentang Perlindungan Anak Terpadu Berbasis Masyarakat;
1. Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia (Lembaran Negara Republikm Indonesia Tahun 1984 Nomor 165, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3886);
2. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2002 Nomor 109, Tambahan Lembaga Negara Republik Indonesia Nomor 4235) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang Undang Nomor 17 Tahun 2016 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 237, Tambahan Lembaga Negara Republik Indonesia Nomor 5946);3. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004
Nomor 95, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4419);
4. Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 126,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4438);
5. Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2006 tentang Perlindungan Saksi dan Korban (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2006 Nomor 64, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4635);
6. Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2007 tentang Pembentukan Kabupaten Pesawaran di Provinsi Lampung (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 99, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4749);
7. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5234);
8. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
9. Peraturan Pemerintah Nomor 4 Tahun 2006 tentang Penyelenggaraan dan Kerjasarna Pemulihan Korban Kekerasan Dalam Rumah Tangga (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2006 Nomor 15, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 64);
10. Peraturan Menteri Negara Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Nomor 3 Tahun 2011 tentang Kebijakan Partisipasi Anak Dalam Pembangunan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 532);11. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2015
Nomor 2036);
12. Peraturan Daerah Kabupaten Pesawaran Nomor 6 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Pesawaran Tahun 2016 Nomor 18, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Pesawaran Nomor 61);
BAB I
KETENTUAN UMUM
Pasal 1
BAB II
KEBIJAKAN PENGUATAN DAN PENGEMBANGAN PATBM
Pasal 2
BAB III
TUJUAN DAN SASARAN
Pasal 3-5
BAB IV
ASAS DAN RUANG LINGKUP
Pasal 7-8
BAB V
PENYELENGGARAAN PATBM
Pasal 9-23
BAB VI
PENANGANAN KORBAN KEKERASAN
Pasal 24-33
BAB VII
KETENTUAN PENUTUP
Pasal 34
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal .
-
-
-
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Lahat Nomor 6 Tahun 2019
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pusat Kesehatan Masyarakat Ramah Anak
ABSTRAK:
Bahwa Pemerintah Daerah berinisiatif untuk mewujudkan pembangunan dengan mengarusutamakan hak-hak anak melalui pengintegrasian program kesejahteraan dan perlindungan anak ke dalam program pembangunan desa/kelurahan, kecamatan dan Daerah yang peduli terhadap kebutuhan anak.
Dasar hukum peraturan ini adalah : UU No. 28 Tahun 1959; UU No. 4 Tahun 1979; UU No. 39 Tahun 1999; UU No. 23 Tahun 2002 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 35 Tahun 2014; UU No. 23 Tahun 2004; UU No. 36 Tahun 2009; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 9 Tahun 2015; Peraturan Menteri Negara Pemberdayaan Perempuan No. 3 Tahun 2008; Peraturan Menteri Negara Pemberdayaan Perempuan No. 2 Tahun 2009; Peraturan Menteri Negara Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak No. 11 Tahun 2011
Dalam peraturan ini diatur ketentuan tentang pusat kesehatan masyarakat ramah anak meliputi maksud, tujuan, penetapan, ruang lingkup, sasaran, indikator, penilaian dan pelaporan serta Standar Operasional Prosedur
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 10 April 2019.
6 hlm
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Dharmasraya Nomor 5 Tahun 2019
RENCANA AKSI DAERAH PENGEMBANGAN KABUPATEN LAYAK ANAK KABUPATEN DHARMASRAYA TAHUN 2019-2023
2019
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 5, Beritra Daerah Kabupaten Dharmasraya Tahun 2019 Nomor 5
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Rencana Aksi Daerah Pengembangan Kabupaten Layak Anak Kabupaten Dharmasraya Tahun 2019-2023
ABSTRAK:
a. bahwa setiap anak mempunyai hak hidup, tumbuh, berkembang dan berpartisipasi secara wajar sesuai dengan harkat dan martabat kemanusiaan, serta mendapat perlindungan dari ekkerasan dan diskriminasi
b. bahwa untuk menjamin terpenuhinya hak anak diperlukan upaya yang sungguh-sungguh dari pemerintah daerah, masyarakat, dan dunia usaha melalui pengembangan kabupaten layak anak
c. bahwa pengembangan kabupetan layak anak sebagaimana dimaksud huruf b perlu dijabarkan dan direalisasikan melalui kegiatan-kegiatan yang meliputi pengembangan di bidang kesehatan anak, pendidikan anak, perlindungan anak dan partisipasi anak serta dituangkan dalam rencana aksi daerah pengembangan kabupatan layak anak
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dn huruf c perlu menetapkan peraturan bupati tenatng rencana aksi daerah pengembangan kabupaten layak anak kabupaten dharmasraya tahun 2019-2023
UU No 23 Tahun 2002, UU No 38 Tahun 2003, UU No 23 Tahun 2014, Permen Negara pemberdayaan perempuan dan perlindungan anak no 11 Tahun 2011, Perda Kab.Dharmasraya no 16 Tahun 2018
Ketentuan Umum, Penyusunan RAD KLA, Pembiayaan, Penutup
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 10 Januari 2019.
13
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Kutai Timur Nomor 5 Tahun 2019
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pengembangan Sekolah Ramah Anak
ABSTRAK:
bahwa menindaklanjuti Peraturan Menteri Negara Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak No. 8 Tahun 2014 tentang Kebijakan Sekolah Ramah Anak, pelaksanaan Sekolah Ramah Anak perlu ada dukungan dari Pemerintah, Pemda,Masyarakat, Dunia Usaha dan Pemangku Kepentingan Lainnya, perlu menetapkan Perbup tentang Pengembangan Sekolah Ramah Anak;
UUD NRI Tahun 1945 Pasal 18 ayat (6); UU No.47 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah UU No.7 Tahun 2000; UU No.23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah UU No.9 Tahun 2015; UU No. 35 Tahun 2014; Pmpppa No. 8 Tahun 2014;
Pengembangan sekolah ramah anak.Indikator SRA dikembangkan untuk mengukur capaian SRA. Indikator sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
a. kebijakan SRA;
b. pelaksanaan kurikulum;
c. pendidik dan tenaga kependidikan terlatih hak-hak anak;
d. sarana dan prasarana SRA;
e. partisipasi anak; dan
f. partisipasi orang tua, lembaga masyarakat, dunia usaha, pemangku kepentingan lainnya dan alumni.
Penjabaran masing-masing indikator tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dati Peraturan Bupati ini.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 15 Maret 2019.
35 hlm
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Klaten Nomor 4 Tahun 2019
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Upaya Perbaikan Gizi di Kabupaten Klaten
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka meningkatkan derajat kesehatan
masyarakat perlu dilakukan upaya perbaikan gizi
perorangan dan gizi masyarakat pada seluruh siklus
kehidupan sejak dalam kandungan sampai dengan lanjut
usia dengan prioritas kepada kelompok rawan gizi; bahwa untuk mendapatkan gizi yang baik merupakan
hak setiap manusia dan pemenuhannya menjadi
tanggung jawab bersama; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud pada huruf a dan huruf b, serta Peraturan
Menteri Kesehatan Nomor 23 Tahun 2014 tentang Upaya
Perbaikan Gizi perlu menetapkan Peraturan Bupati
tentang Upaya Perbaikan Gizi di Kabupaten Klaten;
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002; Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1996; Peraturan Pemerintah Nomor 33 Tahun 2012; Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016; Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2018; Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 26 Tahun 2013; Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 78 Tahun 2013; Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 23 tahun 2014; Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 25 Tahun 2014; Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 75 Tahun 2014; Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 97 Tahun 2014; Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 43 Tahun 2016; Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 43 Tahun 2016; Peraturan Gubernur Jawa Tengah Nomor 56 Tahun 2011; Peraturan Gubernur Jawa Tengah Nomor 17 Tahun 2016; Peraturan Daerah Kabupaten Klaten Nomor 7 Tahun 2008; Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2016; Peraturan Bupati Klaten Nomor 12 Tahun 2013; Peraturan Bupati Klaten Nomor 36 Tahun 2016; Peraturan Bupati Klaten No 46 Tahun 2016; Peraturan Bupati Klaten Nomor 61 Tahun 2017; Peraturan Bupati Klaten Nomor 7 tahun 2018;
Di dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang:
Bab I Ketentuan Umum
Bab II Maksud dan Tujuan
Bab III Ruang Lingkup
Bab IV Hak dan Kewajiban
Bab V Sasaran
Bab VI Upaya Perbaikan Gizi
Bab VII Tim Pangan dan Gizi
Bab VIII Tenaga Gizi dan Pendidikan Gizi
Bab IX Pelatihan Gizi
Bab X Makanan Lokal
Bab XI Peran Lintas Program dan Lintas Sektor
Bab XII Peran Serta Masyarakat
Bab XIII Pembiayaan
Bab XIV Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 18 Januari 2019.
21 hlm
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Lumajang Nomor 4 Tahun 2019
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PENGELOLA PUSAT PELAYANAN TERPADU PEMBERDAYAAN PEREMPUAN DAN ANAK DI KABUPATEN LUMAJANG
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 7 Peraturan Daerah Kabupaten Lumajang Nomor 48 Tahun 2007 tentang Penyelenggaraan Perlindungan Perempuan dan Anak Korban Kekerasan di Kabupaten Lumajang dan dalam rangka upaya menanggulangi segala bentuk tindak kekerasan serta diskriminasi terhadap perempuan dan anak perlu adanya kepedulian dan tanggung jawab pemerintah dan masyarakat maupun Lembaga-lembaga Pemerintah untuk melakukan langkah-langkah pelayanan, perlindungan dan pemberdayaan bagi korban kekerasan; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud huruf a, maka perlu mengatur Pengelola Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak di Kabupaten Lumajang, dengan Peraturan Bupati.
Peraturan Daerah Kabupaten Lumajang Nomor 48 Tahun 2007 tentang Penyelenggaraan Perlindungan Perempuan dan Anak Korban Kekerasan di Kabupaten Lumajang(Lembaran Daerah Kabupaten Lumajang Tahun 2007 Nomor 3); Peraturan Daerah Kabupaten Lumajang Nomor 15 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Lumajang Tahun 2016 Nomor 16, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Lumajang Nomor 90); Peraturan Bupati Lumajang Nomor 67 Tahun 2016 tentang Susunan Organisasi Dinas Pengendalian Penduduk Keluarga Berencana Dan Pemberdayaan Perempuan (Berita Daerah Kabupaten Lumajang Tahun 2016 Nomor 67).
KETENTUAN UMUM; PEMBENTUKAN; KEDUDUKAN; TUGAS DAN FUNGSI; PEMBIAYAAN; PENUTUP.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 07 Januari 2019.
Peraturan Bupati Kabupaten Lumajang Nomor 70 Tahun 2017 tentang Pembentukan Pusat Pelayanan Terpadu Perlindungan Perempuan dan Anak di Kabupaten Lumajang (Berita Daerah Kabupaten Lumajang Tahun 2017 Nomor 70) dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
TIDAK ADA
7 HALAMAN
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Majene Nomor 3 Tahun 2019
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Penyelenggaraan Pelayanan Pengembangan Anak Usia Dini Holistik-Integratif
ABSTRAK:
a. bahwa untuk menjamin pemenuhan hak tumbuh kembang anak usia dini, memerlukan upaya peningkatan kesehatan, gizi, perawatan, pengasuhan, perlindungan, kesejahteraan, dan rangsangan pendidikan yang dilakukan secara simultan, sistematis, menyeluruh, terintegrasi, dan berkesinambungan melalui pelayanan anak usia dini holistik integratif;
b. bahwa untuk menyelenggarakan pelayanan anak usia dini holistik integratif di Kabupaten Majene, perlu menyusun pedoman sebagai kerangka acuan dalam penyelenggaraan pelayanan kepada anak usia dini holistik integratif;
c. bahwa untuk memberikan arah, landasan dan kepastian hukum dalam penyelenggaraan pelayanan anak usia dini holistik integratif di Kabupaten Majene, perlu pengaturan dalam Peraturan Bupati;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, huruf b dan huruf c di atas, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Penyelenggaraan Pelayanan Pengembangan Anak Usia Dini HolistikIntegratif;
UUD 1945 Pasal 18 ayat (6); UU No. 29 Tahun 1959; UU No. 23 Tahun 2002 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 35 Tahun 2014; UU No. 26 Tahun 2004; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015; Perpres No. 60 Tahun 2013;
Dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang Penyelenggaraan Pelayanan Pengembangan Anak Usia Dini HolistikIntegratif, yaitu:
a. pelayanan pengembangan anak usia dini holistik-integratif;
b. bimbingan teknis penyelenggara pelayanan;
c. supervisi kegiatan pengembangan anak usia dini;
d. advokasi;
e. pelatihan kepada penyelenggara dan/atau tenaga pelayanan; dan
f. evaluasi dan pelaporan
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 04 Februari 2019.
12 hlm
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat