Di dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang: Bab I Ketentuan Umum Bab II Maksud dan Tujuan Bab III Ruang Lingkup Bab IV Hak dan Kewajiban Bab V Sasaran Bab VI Upaya Perbaikan Gizi Bab VII Tim Pangan dan Gizi Bab VIII Tenaga Gizi dan Pendidikan Gizi Bab IX Pelatihan Gizi Bab X Makanan Lokal Bab XI Peran Lintas Program dan Lintas Sektor Bab XII Peran Serta Masyarakat Bab XIII Pembiayaan Bab XIV Ketentuan Penutup
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat