Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Blitar Nomor 6 Tahun 2019

PENCEGAHAN DAN PERKAWINAN USIA ANAK

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Mengatur antara lain tentang: a. program dan kegiatan sebagai upaya pencegahan dan penanganan Perkawinan Usia Anak; b. penguatan kelembagaan yang responsif terhadap tindakan Perkawinan Usia Anak; c. pendampingan dan pemberdayaan bagi anak yang melakukan Perkawinan Usia Anak, dan bagi orang tua, keluarga serta masyarakat; d. pengaduan jika ada indikasi Perkawinan Usia Anak; e. kebijakan, strategi, program dan kegiatan yang berpsektif anak; f. monitoring dan evaluasi secara periodik; dan g. pembiayaan.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Blitar Nomor 6 Tahun 2019 tentang PENCEGAHAN DAN PERKAWINAN USIA ANAK
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Blitar
Nomor
6
Bentuk
Peraturan Bupati (Perbup)
Bentuk Singkat
Perbup
Tahun
2019
Tempat Penetapan
Kanigoro
Tanggal Penetapan
04 Februari 2019
Tanggal Pengundangan
04 Februari 2019
Tanggal Berlaku
04 Februari 2019
Sumber
BD KABUPATEN BLITAR TAHUN 2019 NOMOR 6
Subjek
KELUARGA, PERLINDUNGAN ANAK, PEREMPUAN / WANITA
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Blitar
Bidang
Halaman ini telah diakses 663 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan