Dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang Penyelenggaraan Pelayanan Pengembangan Anak Usia Dini HolistikIntegratif, yaitu: a. pelayanan pengembangan anak usia dini holistik-integratif; b. bimbingan teknis penyelenggara pelayanan; c. supervisi kegiatan pengembangan anak usia dini; d. advokasi; e. pelatihan kepada penyelenggara dan/atau tenaga pelayanan; dan f. evaluasi dan pelaporan
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat