Dalam peraturan ini diatur ketentuan tentang pusat kesehatan masyarakat ramah anak meliputi maksud, tujuan, penetapan, ruang lingkup, sasaran, indikator, penilaian dan pelaporan serta Standar Operasional Prosedur
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat