Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Bagi Hasil Penerimaan Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor Provinsi Jawa Tengah Kepada Pemerintah Kabupaten/Kota Di Provinsi Jawa Tengah Tahun Anggaran 2005
ABSTRAK:
Dasar Pertimbangan Pergub ini adalah: bahwa dalam rangka pelaksanaan Peraturan Daerah Propinsi Jawa Tengah Nomor 17 Tahun 2004 tentang Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Propinsi Jawa Tengah Tahun Anggaran 2005, maka dipandang perlu menetapkan Peraturan Gubernur tentang Bagi Hasil Penerimaan Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor Propinsi Jawa Tengah Kepada Pemerintah Kabupaten/Kota Di Propinsi Jawa Tengah Tahun Anggaran 2005;
Dasar Hukum Pergub ini adalah: 1. Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1950 tentang Pembentukan Propinsi Jawa Tengah;
2.
Undang-Undang Nomor 18 Tahun 1997 tentang Pajak Daerah Dan Retribusi Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1997 Nomor 41, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3685) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2000 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 18 Tahun 1997 tentang Pajak Daerah Dan Retribusi Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 246, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4048);
3.
Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4286);
4.
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 5, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4355); 5.
Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4437);
6.
Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan Antara Pemerintah Pusat Dan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 126, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4438);
7.
Peraturan Pemerintah Nomor 105 Tahun 2000 tentang Pengelolaan Dan Pertanggungjawaban Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 202, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4022);
8.
Peraturan Pemerintah Nomor 65 Tahun 2001 tentang Pajak Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2001 Nomor 118, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4138);
9.
Peraturan Daerah Propinsi Jawa Tengah Nomor 5 Tahun 2002 tentang Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor (Lembaran Daerah Propinsi Jawa Tengah Tahun 2002 Nomor 69);
10.
Peraturan Daerah Propinsi Jawa Tengah Nomor 17 Tahun 2004 tentang Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Propinsi Jawa Tengah Tahun Anggaran 2005 (Lembaran Daerah Propinsi Jawa Tengah Tahun 2004 Nomor 84 Seri A Nomor 2);
Materi Pokok Pergub ini adalah: Dengan Peraturan ini ditetapkan Bagi Hasil Penerimaan Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor Propinsi Jawa Tengah yang diberikan kepada Pemerintah Kabupaten/Kota Di Propinsi Jawa Tengah berasal dari Hasil Penerimaan Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor. Besarnya Bagi Hasil Penerimaan yang diberikan kepada Pemerintah Kabupaten/Kota sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 diperhitungkan dengan mempertimbangkan kemampuan Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Propinsi Jawa Tengah.
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 24 Maret 2005.
5 Halaman
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Jawa Tengah Nomor 15 Tahun 2005
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Petunjuk Pelaksanaan Penyelenggaraan Pemberian Rekomendasi Ketinggian Bangunan, Benda Tumbuh, Cerobong Asap, Menara Antena (Tower) di Daerah Lingkungan Kerja dan Daerah Kawasan Keselamatan Operasi Penerbangan di Sekitar Bandar Udara di Provinsi Jawa Tengah
ABSTRAK:
Dasar Pertimbangan Pergub ini adalah: bahwa sebagai pelaksanaan ketentuan Pasal 57 Peraturan
Daerah Propinsi Jawa Tengah Nomor 19 Tahun 2003
tentang Penyelenggaraan Perhubungan Dan
Telekomunikasi, maka agar dapat dilaksanakan secara
berdaya guna dan berhasil guna dipandang perlu
menetapkan Peraturan Gubernur Jawa Tengah tentang
Petunjuk Pelaksanaan Penyelenggaraan Pemberian
Rekomendasi Ketinggian Bangunan, Benda Tumbuh,
Cerobong Asap, Menara Antena (Tower) Di Daerah
Lingkungan Ketja Dan Daerah Kawasan Keselamatan
Operasi Penerbangan Di Sekitar Bandar Udara Di Propinsi
Jawa Tengah;
Dasar Hukum Pergub ini adalah: 1. Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1950 tentang
Pembentukan Propinsi Jawa Tengah;
2. Undang-Undang Nomor 15 Tahun 1992 tentang
Penerbangan (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 1992 Nomor 53, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 3481); 3.
Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4437);
4.
Peraturan Pemerintah Nomor 40 Tahun 1995 tentang Angkutan Udara ( Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1995 Nomor 68, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3610) sebagaimana diubah
dengan Peraturan Pemerintah Nomor 3 Tahun 2000
tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 40
Tahun 1995 tentang Angkutan Udara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 7, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3925 );
5. Peraturan Pemerintah Nomor 3 Tahun 2001 tentang
Keamanan Dan Keselamatan Penerbangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2001 Nomor 9, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4075);
6.
Peraturan Pemerintah Nomor 70 Tahun 2001 tentang Kebandarudaraan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2001 Nomor 128, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4146);
7.
Peraturan Daerah Propinsi Jawa Tengah Nomor 7 Tahun 2001 tentang Pembentukan, Kedudukan, Tugas Pokok, Fungsi Dan Susunan Organisasi Dinas Kesejahteraan Sosial, Dinas Pariwisata, Dinas Pelayanan Koperasi Dan Usaha Kecil Menengah, Dinas Tenaga Kerja Dan Transmigrasi, Dinas Bina Marga, Dinas Permukiman Dan Tata Ruang, Dinas Pengelolaan Sumber Daya Air, Dinas Pertanian Tanaman Pangan, Dinas Peternakan, Dinas Perikanan Dan Kelautan, Dinas Kehutanan, Dinas Perkebunan, Dinas Perhubungan Dan Telekomunikasi,
Dinas Pendidikan Dan Kebudayaan, Dinas Perindustrian
Dan Perdagangan, Dinas Kesehatan, Dinas Pertambangan Dan Energi, Dinas Pendapatan Daerah, dan Dinas Lalu Lintas Dan Angkutan Jalan Propinsi Jawa Tengah (Lembaran Daerah Propinsi Jawa Tengah Tahun 2001 Nomor 26); 8.
Peraturan Daerah Propinsi Jawa Tengah Nomor 14 Tahun 2003 tentang Retribusi Penyelenggaraan Perhubungan
Dan Telekomunikasi (Lembaran Daerah Propinsi Jawa
Tengah Tahun 2003 Nomor 112);
9.
Peraturan Daerah Propinsi Jawa Tengah Nomor 19 Tahun 2003 tentang Penyelenggaraan Perhubungan Dan Telekomunikasi (Lembaran Daerah Propinsi Jawa Tengah Tahun 2003 Nomor 131);
10.
Keputusan Gubernur Jawa Tengah Nomor 23 Tahun 2002 tentang Penjabaran Tugas Pokok Dan Fungsi Serta Tata Kerja Dinas Perhubungan Dan Telekomunikasi Propinsi Jawa Tengah (Lembaran Daerah Propinsi Jawa Tengah
Tahun 2002 Nomor 25);
Materi Pokok Pergub ini adalah: Permohonan rekomendasi ketinggian bangunan, benda tumbuh, cerobong asap, menara antena (tower) di daerah lingkungan kerja dan daerah kawasan keselamatan operasi penerbangan di sekitar bandar udara dapat dilakukan dengan mengajukan permohonan surat tertulis kepada Kepala Dinas. Surat permohonan dilampiri dengan :
a.
gambar situasi /lay out;
b.
gambar tinggi konstruksi bangunan dan keterangan bahan atapnya;
c.
data dukung penguasaan tanah, lokasi bangunan berupa sertifikat hak milik atau bukti perjanjian sewa.
Rekomendasi ketinggian bangunan, benda tumbuh, cerobong asap, menara antena (tower) di daerah lingkungan kerja dan daerah kawasan keselamatan operasi penerbangan di sekitar bandar udara diberikan dalam bentuk penerbitan surat Kepala Dinas yang ditujukan kepada pemohon.
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 17 Maret 2005.
8 Halaman
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Jawa Tengah Nomor 14 Tahun 2005
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Petunjuk Pelaksanaan Penyelenggaraan Izin Pembangunan Bandar Udara Khusus Di Provinsi Jawa Tengah
ABSTRAK:
Dasar Pertimbangan Pergup ini adalah: bahwa sebagai pelaksanaan ketentuan Pasal 57 Peraturan Daerah Propinsi Jawa Tengah Nomor 19 Tahun 2003 tentang Penyelenggaraan Perhubungan Dan Telekomunikasi, maka agar dapat dilaksanakan secara
berdaya guna dan berhasil guna dipandang perlu menetapkan Peraturan Gubernur Jawa Tengah tentang Petunjuk Pelaksanaan Penyelenggaraan Pemberian Izin Pembangunan Bandar Udara Khusus Di Propinsi Jawa Tengah;
Dasar Hukum Pergup ini adalah: 1. Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1950 tentang
Pembentukan Propinsi Jawa Tengah;
2.
Undang-Undang Nomor 15 Tahun 1992 tentang
Penerbangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1992 Nomor 53, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3481);
3. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4437); 4. Peraturan Pemerintah Nomor 40 Tahun 1995 tentang
Angkutan Udara (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 1995 Nomor 68, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 3610) sebagaimana diubah
dengan Peraturan Pemerintah Nomor 3 Tahun 2000
tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 40
Tahun 1995 tentang Angkutan Udara (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 7, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3925 );
5. Peraturan Pemerintah Nomor 3 Tahun 2001 tentang
Keamanan Dan Keselamatan Penerbangan (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2001 Nomor 9,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
4075);
6. Peraturan Pemerintah Nomor 70 Tahun 2001 tentang
Kebandarudaraan (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2001 Nomor 128, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4146);
7. Peraturan Daerah Propinsi Jawa Tengah Nomor 7 Tahun
2001 tentang Pembentukan, Kedudukan, Tugas Pokok,
Fungsi Dan Susunan Organisasi Dinas Kesejahteraan
Sosial, Dinas Pariwisata, Dinas Pelayanan Koperasi Dan
Usaha Kecil Menengah, Dinas Tenaga Kerja Dan
Transmigrasi, Dinas Bina Marga, Dinas Permukiman Dan
Tata Ruang, Dinas Pengelolaan Sumber Daya Air, Dinas
Pertanian Tanaman Pangan, Dinas Peternakan, Dinas
Perikanan Dan Kelautan, Dinas Kehutanan, Dinas
Perkebunan, Dinas Perhubungan Dan Telekomunikasi,
Dinas Pendidikan Dan Kebudayaan, Dinas Perindustrian
Dan Perdagangan, Dinas Kesehatan, Dinas
Pertambangan Dan Energi, Dinas Pendapatan Daerah,
dan Dinas Lalu Lintas Dan Angkutan Jalan Propinsi Jawa
Tengah (Lembaran Daerah Propinsi Jawa Tengah Tahun
2001 Nomor 26); 8.
Peraturan Daerah Propinsi Jawa Tengah Nomor 14 Tahun 2003 tentang Retribusi Penyelenggaraan Perhubungan Dan Telekomunikasi (Lembaran Daerah Propinsi Jawa Tengah Tahun 2003 Nomor 112);
9.
Peraturan Daerah Propinsi Jawa Tengah Nomor 19 Tahun 2003 tentang Penyelenggaraan Perhubungan Dan Telekomunikasi (Lembaran Daerah Propinsi Jawa Tengah Tahun 2003 Nomor 131);
10.
Keputusan Gubernur Jawa Tengah Nomor 23 Tahun 2002 tentang Penjabaran Tugas Pokok Dan Fungsi Serta Tata Kerja Dinas Perhubungan Dan Telekomunikasi Propinsi Jawa Tengah (Lembaran Daerah Propinsi Jawa Tengah Tahun 2002 Nomor 25);
Materi Pokok Pergup ini adalah: Pengurusan izin Pembangunan Bandar Udara Khusus dapat dilakukan oleh Badan Jasa Pelayanan Izin yang terdaftar di Dinas. Permohonan izin pembangunan Bandar Udara Khusus oleh Badan atau Instansi Pemerintah dilakukan dengan mengajukan permohonan
kepada Gubernur Cq. Kepala Dinas. Izin Pembangunan Bandar Udara Khusus diberikan dalam bentuk penerbitan surat Keputusan Kepala Dinas atas nama Gubernur.
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 17 Maret 2005.
7 Halaman
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Jawa Tengah Nomor 13 Tahun 2005
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Perubahan Keputusan Gubernur Jawa Tengah Nomor 9 Tahun 2004 tentang Pembentukan Dewan Pendidikan Provinsi Jawa Tengah Tahun 2004-2006
ABSTRAK:
Dasar Pertimbangan Pergub ini adalah: a. bahwa dalam rangka mencapai tujuan pendidikan nasional
melalui upaya peningkatan mutu, pemerataan, efisiensi
penyelenggaraan pendidikan dan tercapainya demokratisasi
pendidikan, telah ditetapkan Keputusan Gubernur Jawa Tengah
Nomor 9 Tahun 2004 tentang Pembentukan Dewan Pendidikan
Propinsi Jawa Tengah Tahun 2004-2006 ;
b. bahwa sehubungan dengan adanya mutasi kerja beberapa
anggota Dewan Pendidikan sebagaimana dimaksud huruf a dan
adanya perkembangan keadaan, maka dipandang perlu
menetapkan Peraturan Gubernur Jawa Tengah tentang Perubahan
Keputusan Gubernur Jawa Tengah Nomor 9 Tahun 2004 tentang
Pembentukan Dewan Pendidikan Propinsi Jawa Tengah Tahun
2004-2006;
Dasar Hukum Pergub ini adalah: : 1. Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1950 tentang Pembentukan
Propinsi Jawa Tengah;
2. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan
Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003
Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4286);
3. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem
Pendidikan Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2003 Nomor 78, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4301);
4. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan
Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004
Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4437); 5. Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan
Keuangan Antara Pemerintah Pusat Dan Pemerintah Daerah
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 126,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4438) ;
6. Keputusan Gubernur Jawa Tengah Nomor 9 Tahun 2004 tentang
Pembentukan Dewan Pendidikan Propinsi Jawa Tengah Tahun
2004-2006;
Materi Pokok Pergub ini adalah: Mengubah Lampiran Keputusan Gubernur Jawa Tengah Nomor 9
Tahun 2004 tentang Pembentukan Dewan Pendidikan Propinsi
Jawa Tengah Tahun 2004-2006, menjadi sebagaimana tercantum
dalam Lampiran Peraturan ini.
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 17 Maret 2005.
Peraturan yang Dicabut/Diubah oleh Pergub ini adalah: Keputusan Gubernur Jawa Tengah Nomor 9
Tahun 2004 tentang Pembentukan Dewan Pendidikan Propinsi
Jawa Tengah Tahun 2004-2006
4 Halaman
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Jawa Tengah Nomor 12 Tahun 2005
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Pembagian Uang Perangsang atas Realisasi Penerimaan Pajak Kendaraan Bermotor dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor untuk Aparat Pelaksana Pemungutan
ABSTRAK:
Dasar Pertimbangan Pergub ini adalah: bahwa untuk mengatur ketentuan Pasal 2 huruf a Peraturan Gubernur Jawa Tengah Nomor Tahun 2005 tentang Pembagian Uang Perangsang Atas Realisasi Penerimaan Pajak Kendaraan Bermotor Dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor, agar penggunaan uang perangsang dapat dilaksanakan berdaya guna dan berhasil guna, dipandang perlu menetapkan Peraturan Gubernur tentang Pembagian Uang Perangsang Atas Realisasi Penerimaan Pajak
Kendaraan Bermotor Dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor Untuk Aparat Pelaksana Pemungutan ;
Dasar Hukum Pergub ini adalah: 1. Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1950 tentang Pembentukan Propinsi Jawa Tengah ;
2. Undang-Undang Nomor 18 Tahun 1997 tentang Pajak Daerah Dan Retribusi Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1997 Nomor 41, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3685) sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2000 tentang Perubahan Atas Undang- Undang Nomor 18 Tahun 1997 tentang Pajak Daerah Dan Retribusi Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 246, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4048);
3. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4437);
4.
Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan Antara Pemerintah Pusat Dan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 126, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4438); 5.
Peraturan Pemerintah Nomor 105 Tahun 2000 tentang Pengelolaan Dan Pertanggungjawaban Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 202, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4022);
6.
Peraturan Pemerintah Nomor 65 Tahun 2001 tentang Pajak Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2001 Nomor 118, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4138);
7.
Peraturan Daerah Propinsi Jawa Tengah Nomor 7 Tahun 2001 tentang Pembentukan, Kedudukan, Tugas Pokok, Fungsi Dan Susunan Organisasi Dinas Kesejahteraan Sosial, Dinas Pariwisata, Dinas Pelayanan Koperasi Dan Usaha Kecil Menengah, Dinas Tenaga Kerja Dan Transmigrasi, Dinas Bina Marga, Dinas Permukiman Dan Tata Ruang, Dinas Pengelolaan Sumber Daya Air, Dinas Pertanian Tanaman Pangan, Dinas Peternakan, Dinas Perikanan Dan Kelautan, Dinas Kehutanan, Dinas Perkebunan, Dinas Perhubungan Dan Telekomunikasi, Dinas Pendidikan Dan Kebudayaan, Dinas Perindustrian Dan Perdagangan, Dinas Kesehatan, Dinas Pertambangan Dan Energi, Dinas Pendapatan Daerah dan Dinas Lalu Lintas Dan Angkutan Jalan Propinsi Jawa Tengah (Lembaran Daerah Propinsi Jawa Tengah Tahun 2001 Nomor 26);
8.
Peraturan Daerah Propinsi Jawa Tengah Nomor 3 Tahun 2002 tentang Pajak Kendaraan Bermotor (Lembaran Daerah Propinsi Jawa Tengah Tahun 2002 Nomor 67);
9.
Peraturan Daerah Propinsi Jawa Tengah Nomor 4 Tahun 2002 tentang Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (Lembaran Daerah Propinsi Jawa Tengah Tahun 2002 Nomor 68);
10.
Peraturan Daerah Propinsi Jawa Tengah Nomor 18 Tahun 2002 tentang Pemberian Uang Atas Realisasi Penerimaan Daerah Kepada Instansi Penghasil/ Pemungut/Pengelola (Lembaran Daerah Propinsi Jawa Tengah Tahun 2002 Nomor 120);
11. Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 29 Tahun 2002 tentang Pedoman Pengurusan dan Pertanggungjawaban Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah, Pelaksanaan Tata Usaha Keuangan Daerah Dan Penyusunan Perhitungan Anggaan Pendapatan dan Belanja Daerah; 12.
Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 35 Tahun 2002 tentang Pedoman Alokasi Biaya Pemungut Pajak Daerah;
13. Peraturan Gubernur Jawa Tengah Nomor Tahun 2005 tentang Pembagian Uang Perangsang Atas Realisasi Penerimaan Pajak Kendaraan Bermotor Dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor;
Materi Pokok Pergub ini adalah: Pembagian Uang Perangsang Atas Realisasi Penerimaan Pajak Kendaraan Bermotor Dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor untuk Aparat Pelaksana Pemungutan sebesar 70 % (tujuh puluh persen) dalam rangka mengamankan penerimaan Pajak Kendaraan Bermotor dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor, diatur sebagai berikut:
a. Sebesar 50% (lima puluh persen) untuk Aparat pemungut pada Dinas Pendapatan Daerah Propinsi Jawa Tengah ;
b. Sebesar 7,5% (tujuh koma lima persen) untuk penunjang/dana taktis Gubernur dan Wakil Gubernur;
c. Sebesar 12,5% (dua belas koma lima persen) untuk Penunjang Kegiatan Unit Pelaksana se Jawa Tengah.
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 16 Maret 2005.
4 Halaman
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Jawa Tengah Nomor 11 Tahun 2005
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Pembagian Uang Perangsang atas Realisasi Penerimaan Pajak Kendaraan Bermotor dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor
ABSTRAK:
Dasar Pertimbangan Pergub ini adalah: bahwa dengan telah diundangkannya Peraturan Daerah
Propinsi Jawa Tengah Nomor 3 Tahun 2002 tentang
Pajak Kendaraan Bermotor yang diundangkan dalam
Lembaran Daerah Propinsi Jawa Tengah Tahun 2002
Nomor 67 dan Peraturan Daerah Propinsi Jawa Tengah
' Nomor 4 Tahun 2002 tentang Bea Balik Nama Kendaraan
Bermotor yang diundangkan dalam Lembaran Daerah
Propinsi Jawa Tengah Tahun 2002 Nomor 68, agar dapat
dilaksanakan secara berdaya guna dan berhasil guna,
dipandang perlu menetapkan Peraturan Gubernur tentang
Pembagian Uang Perangsang Pajak Kendaraan Bermotor
dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor;
Dasar Hukum Pergub ini adalah: 1. Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1950 tentang
Pembentukan Propinsi Jawa Tengah ;
2. Undang-Undang Nomor 18 Tahun 1997 tentang Pajak
Daerah Dan Retribusi Daerah (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 1997 Nomor 41, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3685)
sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor
34 Tahun 2000 tentang Perubahan Atas Undang-
Undang Nomor 18 Tahun 1997 tentang Pajak Daerah
Dan Retribusi Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2000 Nomor 246, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4048);
3. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4437); 4. Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang
Perimbangan Keuangan Antara Pemerintah Pusat Dan
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2004 Nomor 126, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4438);
5. Peraturan Pemerintah Nomor 105 Tahun 2000 tentang
Pengelolaan Dan Pertanggungjawaban Keuangan
Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2000 Nomor 202, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indo'nesia Nomor 4022);
6. Peraturan Pemerintah Nomor 65 Tahun 2001 tentang
Pajak Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2001 Nomor 118, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4138);
7. Peraturan Daerah Propinsi Jawa Tengah Nomor 7
Tahun 2001 tentang Pembentukan, Kedudukan, Tugas
Pokok, Fungsi Dan Susunan Organisasi Dinas
Kesejahteraan Sosial, Dinas Pariwisata, Dinas
Pelayanan Koperasi Dan Usaha Kecil Menengah,
Dinas Tenaga Kerja Dan Transmigrasi, Dinas Bina
Marga, Dinas Permukiman Dan Tata Ruang, Dinas
Pengelolaan Sumber Daya Air, Dinas Pertanian
Tanaman Pangan, Dinas Peternakan, Dinas Perikanan
Dan Kelautan, Dinas Kehutanan, Dinas Perkebunan,
Dinas Perhubungan Dan Telekomunikasi, Dinas
Pendidikan Dan Kebudayaan, Dinas Perindustrian Dan
Perdagangan, Dinas Kesehatan, Dinas Pertambangan
Dan Energi, Dinas Pendapatan Daerah dan Dinas Lalu
Lintas Dan Angkutan Jalan Propinsi Jawa Tengah
(Lembaran Daerah Propinsi Jawa Tengah Tahun 2001
Nomor 26);
8. Peraturan Daerah Propinsi Jawa Tengah Nomor 3
Tahun 2002 tentang Pajak Kendaraan Bermotor
(Lembaran Daerah Propinsi Jawa Tengah Tahun 2002
Nomor 67);
9. Peraturan Daerah Propinsi Jawa Tengah Nomor 4
Tahun 2002 tentang Bea Balik Nama Kendaraan
Bermotor (Lembaran Daerah Propinsi Jawa Tengah
Tahun 2002 Nomor 68);
10. Peraturan Daerah Propinsi Jawa Tengah Nomor 18
Tahun 2002 tentang Pemberian Uang Atas Realisasi
Penerimaan Daerah Kepada Instansi Penghasil/
Pemungut/Pengelola (Lembaran Daerah Propinsi Jawa
Tengah Tahun 2002 Nomor 120); 11. Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 29 Tahun
2002 tentang Pedoman Pengurusan Dan Pertanggungjawaban
Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah,
Pelaksanaan Tata Usaha Keuangan Daerah Dan
Penyusunan Perhitungan Anggaran Pendapatan Dan
Belanja Daerah;
12. Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 35 Tahun
2002 tentang Pedoman Alokasi Biaya Pemungut Pajak
Daerah;
Materi Pokok Pergub ini adalah: Kepada Instansi Penghasil/Pemungut/Pengelola Pajak Kendaraan
Bermotor dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor diberikan Uang
Perangsang sebesar 5% (lima persen) dari Realisasi Penerimaan Pajak
Kendaraan Bermotor dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor yang
disetorkan ke Kas Daerah Propinsi Jawa Tengah, dan dianggarkan pada
Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Propinsi Jawa Tengah yang
dialokasikan pada Dinas Pendapatan Daerah Propinsi Jawa Tengah.
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 16 Maret 2005.
4 Halaman
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Jawa Tengah Nomor 10 Tahun 2005
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Pembentukan Organisasi Dan Tata Kerja Badan Narkotika Provinsi Jawa Tengah
ABSTRAK:
Dasar Pertimbangan Pergub ini adalah: a. bahwa dalam rangka menjamin keterpaduan penyusunan kebijakan dan pelaksanaan di bidang ketersediaan, pencegahan, penanggulangan dan pemberantasan penyalahgunaan serta peredaran gelap narkotika, psikotropika, prekursor dan zat adiktif lainnya perlu koordinasi antar instansi/lembaga terkait;
b. bahwa sehubungan dengan hal tersebut huruf a dan sebagai pelaksanaan Pasal 11 Keputusan. Presiden Nomor 17 Tahun 2002 tentang' Badan Narkotika Nasional dan Keputusan Bersama Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara, Menteri Dalam Negeri, Dan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Selaku Ketua Badan Narkotika Nasional Nomor 04/SKB/M.PAN/12/2003, Nomor 127 / Tahun 2003, Nomor 01/SKB/XII/2003/BNN tentang Pedoman Kelembagaan Badan Narkotika Propinsi Dan Badan Narkotika Kabupaten/Kota, perlu menetapkan Peraturan Gubernur tentang Pembentukan Organisasi Dan Tata Kerja Badan Narkotika Propinsi Jawa Tengah;
Dasar Hukum Pergub ini adalah: : 1. Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1950 tentang
Pembentukan Propinsi Jawa Tengah;
2.
Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1976 tentang
Pengesahan Konvensi Tunggal Narkotika 1961 Beserta Protokol Yang Mengubahnya (Lembaran Negara
Republik IndonesiaTahun 1976 Nomor 36, Tambahan Lembaran Negara Republik Nomor 3085); 3.
Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1996 tentang Pengesahan Convention on Psychotropic Substances 1971 (Konvensi Psikotropika 1971) (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1996 Nomor 100, Tambahan Lembaran Negara Republik Nomor 3657);
4.
Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1997 Nomor 10, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3671);
5.
Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1997 tentang Pengesahan United Nations Convention Against lllicit Traffic i n Narcotic Drugs And Psychotropic Substances (Konvensi Perserikatan Bangsa-Bangsa tentang Pemberantasan Peredaran Gelap Narkotika dan Psikotropika) (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1997 Nomor 17, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3637);
6.
Undang-Undang Nomor 22 Tahun 1997 tentang Narkotika (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1997 Nomor 67, Tambahan Lembaran Negara Republik Nomor 3698);
7.
Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4437);
8.
Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 1988 tentang Koordinasi Kegiatan Instansi Vertikal Di Daerah (Lembaran Negara Republik Tahun 1988 Nomor 10, Tambahan Lembaran Negara Republik Nomor 3373);
10.
Keputusan Presiden Nomor 17 Tahun 2002 tentang Badan Narkotika Nasional;
11.
Instruksi Presiden Nomor 3 Tahun 2003 tentang Penanggulangan Penyalahgunaan, Dan Peredaran Gelap Narkotika, Psikotropika, Prekursor, Dan Zat Adiktif Lainnya;
12.
Keputusan Bersama Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara, Menteri Dalam Negeri, Dan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Selaku Ketua Badan Narkotika Nasional Nomor 04/SKB/M.PAN/12/2003, Nomor 127 / Tahun 2003, Nomor 01/SKB/XII/2003/BNN tentang Pedoman Kelembagaan Badan Narkotika Propinsi Dan Badan Narkotika Kabupaten/Kota;
Materi Pokok Pergub ini adalah: BNP adalah lembaga non struktural di luar struktur
organisasi perangkat Daerah, dipimpin oleh seorang Ketua
yang berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab kepada Gubernur. BNP mempunyai tugas pokok membantu Gubernur dalam
mengkoordinasikan, mengawasi, mengendalikan dan mendorong peran serta masyarakat yang berhubungan dengan ketersediaan, pencegahan dan pemberantasan penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika, psikotropika, prekursor dan zat adiktif lainnya.
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 16 Maret 2005.
21 Halaman
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Jawa Tengah Nomor 9 Tahun 2005
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Bagi Hasil Penerimaan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor Provinsi Jawa Tengah kepada Kabupaten/Kota di Provinsi Jawa Tengah Tahun Anggaran 2005
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka pelaksanaan Peraturan Daerah Propinsi
Jawa Tengah Nomor 17 Tahun 2004 tentang Anggaran
Pendapatan Dan Belanja Daerah Propinsi Jawa Tengah Tahun
Anggaran 2005, maka dipandang perlu menetapkan Peraturan
Gubernur Jawa Tengah tentang Bagi Hasil Penerimaan Bea
Balik Nama Kendaraan Bermotor Propinsi Jawa Tengah
Kepada Kabupaten/Kota Di Propinsi Jawa Tengah Tahun
Anggaran 2005 ;
Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1950, Undang-Undang Nomor 18 Tahun 1997, Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004, Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004, Peraturan Pemerintah Nomor 105 Tahun 2000, Peraturan Pemerintah Nomor 65 Tahun 2001, Peraturan Daerah Propinsi Jawa Tengah Nomor 4 Tahun
2002, Peraturan Daerah Propinsi Jawa Tengah Nomor 17 Tahun 2004 dan Keputusan Gubernur Jawa Tengah Nomor 76 Tahun 2002
Peraturan Gubernur ini mengatur tentang Bagi Hasil Penerimaan yang diberikan kepada Pemerintah Kabupaten/Kota di
Propinsi Jawa Tengah berasal dari Hasil Penerimaan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 03 Maret 2005.
5 hlm
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Jawa Tengah Nomor 8 Tahun 2005
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Bagi Hasil Penerimaan Pajak Kendaraan Bermotor Provinsi Jawa Tengah kepada Kabupaten/Kota di Provinsi Jawa Tengah Tahun Anggaran 2005
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka pelaksanaan Peraturan Daerah Propinsi
Jawa Tengah Nomor 17 Tahun 2004 tentang Anggaran
Pendapatan Dan Belanja Daerah Propinsi Jawa Tengah Tahun
Anggaran 2005, maka dipandang perlu menetapkan Peraturan
Gubernur Jawa Tengah tentang Bagi Hasil Penerimaan Pajak
Kendaraan Bermotor Propinsi Jawa Tengah Kepada
Kabupaten/Kota Di Propinsi Jawa Tengah Tahun Anggaran
2005;
Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1950, Undang-Undang Nomor 18 Tahun 1997, Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004, Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004, Peraturan Pemerintah Nomor 105 Tahun 2000 , Peraturan Pemerintah Nomor 65 Tahun 2001, Peraturan Daerah Propinsi Jawa Tengah Nomor 3 Tahun
2002, Peraturan Daerah Propinsi Jawa Tengah Nomor 17 Tahun 2004 dan Keputusan Gubernur Jawa Tengah Nomor 75 Tahun 2002
Bagi Hasil Penerimaan yang diberikan kepada Pemerintah Kabupaten/Kota di
Propinsi Jawa Tengah berasal dari Hasil Penerimaan Pajak Kendaraan Bermotor.
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 03 Maret 2005.
5 hlm
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Jawa Tengah Nomor 7 Tahun 2005
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Bagi Hasil Sementara Penerimaan Pajak Penghasilan Orang Pribadi Dalam Negeri dan Pajak Penghasilan Pasal 21 Pemerintah Provinsi Jawa Tengah dan Pemerintah Kabupaten/Kota di Jawa Tengah dan Pemerintah Kabupaten/Kota di Jawa Tengah Tahun Anggaran 2005
ABSTRAK:
Dasar Pertimbangan Pergub ini adalah: bahwa dalam rangka pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor
115 Tahun 2000 tentang Pembagian Hasil Penerimaan Pajak
Penghasilan Orang Pribadi Dalam Negeri Dan Pajak
Penghasilan Pasal 21 Antara Pemerintah Pusat Dan Pemerintah
Daerah juncto Keputusan Menteri Keuangan Nomor
6/KMK.04/2001 tanggal 9 Januari 2001 tentang Pelaksanaan
Pembagian Hasil Penerimaan Pajak Penghasilan Orang Pribadi
Dalam Negeri Dan Pajak Penghasilan Pasal 21 Antara
Pemerintah Pusat Dan Pemerintah Daerah, maka perlu
menetapkan Peraturan Gubernur Jawa Tengah tentang Bagi
Hasil Sementara Penerimaan Pajak Penghasilan Orang Pribadi
Dalam Negeri Dan Pajak Penghasilan Pasal 21 Pemerintah
Propinsi Jawa Tengah Dan Pemerintah Kabupaten/Kota Di
Jawa Tengah Tahun Anggaran 2005 ;
Dasar Hukum Pergub ini adalah: 1. Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1950 tentang
Pembentukan Propinsi Jawa Tengah ;
2. Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak
Penghasilan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
1983 Nomor 50, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 3263) sebagaimana telah beberapa kali
diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun
2000 tentang Perubahan Ketiga Atas Undang-Undang
Nomor 7 Tahun 1983 (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2000 Nomor 127, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 3985); 3. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4437);
4.
Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan Antara Pemerintah Pusat Dan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 126, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4438);
5.
Peraturan Pemerintah Nomor 115 Tahun 2000 tentang Pembagian Hasil Penerimaan Pajak Penghasilan Orang Pribadi Dalam Negeri Dan Pajak Penghasilan Pasal 21 Antara Pemerintah Pusat Dan Pemerintah Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 218, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4034);
6.
Keputusan Menteri Keuangan Nomor 6/KMK.04/2001 tanggal 9 Januari 2001 tentang Pelaksanaan Pembagian
Hasil Penerimaan Pajak Penghasilan Orang Pribadi Dalam Negeri Dan Pajak Penghasilan Pasal 21 Antara Pemerintah
Pusat Dan Pemerintah Daerah ;
Materi Pokok Pergub ini adalah: Bagi Hasil Sementara Penerimaan Pajak Penghasilan Orang Pribadi Dalam Negeri Dan Pajak Penghasilan Pasal 21 Pemerintah Propinsi Jawa Tengah dan Pemerintah Kabupaten/kota di Jawa Tengah sebagai berikut:
a.
untuk Pemerintah Propinsi Jawa Tengah sebesar 40 % (empat puluh persen) ;
b.
untuk Pemerintah Kabupaten/Kota di Propinsi Jawa Tengah sebesar 60 %
(enam puluh persen).
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 03 Maret 2005.
5 Halaman
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat