Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Jawa Tengah Nomor 11 Tahun 2005

Pembagian Uang Perangsang atas Realisasi Penerimaan Pajak Kendaraan Bermotor dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Materi Pokok Pergub ini adalah: Kepada Instansi Penghasil/Pemungut/Pengelola Pajak Kendaraan Bermotor dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor diberikan Uang Perangsang sebesar 5% (lima persen) dari Realisasi Penerimaan Pajak Kendaraan Bermotor dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor yang disetorkan ke Kas Daerah Propinsi Jawa Tengah, dan dianggarkan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Propinsi Jawa Tengah yang dialokasikan pada Dinas Pendapatan Daerah Propinsi Jawa Tengah.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Gubernur (Pergub) Provinsi Jawa Tengah Nomor 11 Tahun 2005 tentang Pembagian Uang Perangsang atas Realisasi Penerimaan Pajak Kendaraan Bermotor dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor
T.E.U.
Indonesia, Provinsi Jawa Tengah
Nomor
11
Bentuk
Peraturan Gubernur (Pergub)
Bentuk Singkat
Pergub
Tahun
2005
Tempat Penetapan
Semarang
Tanggal Penetapan
15 Maret 2005
Tanggal Pengundangan
16 Maret 2005
Tanggal Berlaku
16 Maret 2005
Sumber
BD.2005/No.11
Subjek
HONORARIUM, GAJI, PENGHASILAN, UANG KEHORMATAN, TUNJANGAN, PENGHARGAAN, HAK LAINNYA - PAJAK DAN RETRIBUSI DAERAH
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Provinsi Jawa Tengah
Bidang
Halaman ini telah diakses 264 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan