Materi Pokok Pergub ini adalah: Kepada Instansi Penghasil/Pemungut/Pengelola Pajak Kendaraan Bermotor dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor diberikan Uang Perangsang sebesar 5% (lima persen) dari Realisasi Penerimaan Pajak Kendaraan Bermotor dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor yang disetorkan ke Kas Daerah Propinsi Jawa Tengah, dan dianggarkan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Propinsi Jawa Tengah yang dialokasikan pada Dinas Pendapatan Daerah Propinsi Jawa Tengah.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat