ABSTRAK: |
- Dasar Pertimbangan Pergub ini adalah: bahwa sebagai pelaksanaan ketentuan Pasal 57 Peraturan
Daerah Propinsi Jawa Tengah Nomor 19 Tahun 2003
tentang Penyelenggaraan Perhubungan Dan
Telekomunikasi, maka agar dapat dilaksanakan secara
berdaya guna dan berhasil guna dipandang perlu
menetapkan Peraturan Gubernur Jawa Tengah tentang
Petunjuk Pelaksanaan Penyelenggaraan Pemberian
Rekomendasi Ketinggian Bangunan, Benda Tumbuh,
Cerobong Asap, Menara Antena (Tower) Di Daerah
Lingkungan Ketja Dan Daerah Kawasan Keselamatan
Operasi Penerbangan Di Sekitar Bandar Udara Di Propinsi
Jawa Tengah;
- Dasar Hukum Pergub ini adalah: 1. Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1950 tentang
Pembentukan Propinsi Jawa Tengah;
2. Undang-Undang Nomor 15 Tahun 1992 tentang
Penerbangan (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 1992 Nomor 53, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 3481); 3.
Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4437);
4.
Peraturan Pemerintah Nomor 40 Tahun 1995 tentang Angkutan Udara ( Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1995 Nomor 68, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3610) sebagaimana diubah
dengan Peraturan Pemerintah Nomor 3 Tahun 2000
tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 40
Tahun 1995 tentang Angkutan Udara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 7, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3925 );
5. Peraturan Pemerintah Nomor 3 Tahun 2001 tentang
Keamanan Dan Keselamatan Penerbangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2001 Nomor 9, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4075);
6.
Peraturan Pemerintah Nomor 70 Tahun 2001 tentang Kebandarudaraan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2001 Nomor 128, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4146);
7.
Peraturan Daerah Propinsi Jawa Tengah Nomor 7 Tahun 2001 tentang Pembentukan, Kedudukan, Tugas Pokok, Fungsi Dan Susunan Organisasi Dinas Kesejahteraan Sosial, Dinas Pariwisata, Dinas Pelayanan Koperasi Dan Usaha Kecil Menengah, Dinas Tenaga Kerja Dan Transmigrasi, Dinas Bina Marga, Dinas Permukiman Dan Tata Ruang, Dinas Pengelolaan Sumber Daya Air, Dinas Pertanian Tanaman Pangan, Dinas Peternakan, Dinas Perikanan Dan Kelautan, Dinas Kehutanan, Dinas Perkebunan, Dinas Perhubungan Dan Telekomunikasi,
Dinas Pendidikan Dan Kebudayaan, Dinas Perindustrian
Dan Perdagangan, Dinas Kesehatan, Dinas Pertambangan Dan Energi, Dinas Pendapatan Daerah, dan Dinas Lalu Lintas Dan Angkutan Jalan Propinsi Jawa Tengah (Lembaran Daerah Propinsi Jawa Tengah Tahun 2001 Nomor 26); 8.
Peraturan Daerah Propinsi Jawa Tengah Nomor 14 Tahun 2003 tentang Retribusi Penyelenggaraan Perhubungan
Dan Telekomunikasi (Lembaran Daerah Propinsi Jawa
Tengah Tahun 2003 Nomor 112);
9.
Peraturan Daerah Propinsi Jawa Tengah Nomor 19 Tahun 2003 tentang Penyelenggaraan Perhubungan Dan Telekomunikasi (Lembaran Daerah Propinsi Jawa Tengah Tahun 2003 Nomor 131);
10.
Keputusan Gubernur Jawa Tengah Nomor 23 Tahun 2002 tentang Penjabaran Tugas Pokok Dan Fungsi Serta Tata Kerja Dinas Perhubungan Dan Telekomunikasi Propinsi Jawa Tengah (Lembaran Daerah Propinsi Jawa Tengah
Tahun 2002 Nomor 25);
- Materi Pokok Pergub ini adalah: Permohonan rekomendasi ketinggian bangunan, benda tumbuh, cerobong asap, menara antena (tower) di daerah lingkungan kerja dan daerah kawasan keselamatan operasi penerbangan di sekitar bandar udara dapat dilakukan dengan mengajukan permohonan surat tertulis kepada Kepala Dinas. Surat permohonan dilampiri dengan :
a.
gambar situasi /lay out;
b.
gambar tinggi konstruksi bangunan dan keterangan bahan atapnya;
c.
data dukung penguasaan tanah, lokasi bangunan berupa sertifikat hak milik atau bukti perjanjian sewa.
Rekomendasi ketinggian bangunan, benda tumbuh, cerobong asap, menara antena (tower) di daerah lingkungan kerja dan daerah kawasan keselamatan operasi penerbangan di sekitar bandar udara diberikan dalam bentuk penerbitan surat Kepala Dinas yang ditujukan kepada pemohon.
|