Materi Pokok Pergub ini adalah: Pembagian Uang Perangsang Atas Realisasi Penerimaan Pajak Kendaraan Bermotor Dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor untuk Aparat Pelaksana Pemungutan sebesar 70 % (tujuh puluh persen) dalam rangka mengamankan penerimaan Pajak Kendaraan Bermotor dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor, diatur sebagai berikut: a. Sebesar 50% (lima puluh persen) untuk Aparat pemungut pada Dinas Pendapatan Daerah Propinsi Jawa Tengah ; b. Sebesar 7,5% (tujuh koma lima persen) untuk penunjang/dana taktis Gubernur dan Wakil Gubernur; c. Sebesar 12,5% (dua belas koma lima persen) untuk Penunjang Kegiatan Unit Pelaksana se Jawa Tengah.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat