Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Jawa Tengah Nomor 14 Tahun 2005

Petunjuk Pelaksanaan Penyelenggaraan Izin Pembangunan Bandar Udara Khusus Di Provinsi Jawa Tengah

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Materi Pokok Pergup ini adalah: Pengurusan izin Pembangunan Bandar Udara Khusus dapat dilakukan oleh Badan Jasa Pelayanan Izin yang terdaftar di Dinas. Permohonan izin pembangunan Bandar Udara Khusus oleh Badan atau Instansi Pemerintah dilakukan dengan mengajukan permohonan kepada Gubernur Cq. Kepala Dinas. Izin Pembangunan Bandar Udara Khusus diberikan dalam bentuk penerbitan surat Keputusan Kepala Dinas atas nama Gubernur.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Jawa Tengah Nomor 14 Tahun 2005 tentang Petunjuk Pelaksanaan Penyelenggaraan Izin Pembangunan Bandar Udara Khusus Di Provinsi Jawa Tengah
T.E.U.
Indonesia, Provinsi Jawa Tengah
Nomor
14
Bentuk
Peraturan Gubernur (PERGUB)
Bentuk Singkat
PERGUB
Tahun
2005
Tempat Penetapan
Semarang
Tanggal Penetapan
16 Maret 2005
Tanggal Pengundangan
17 Maret 2005
Tanggal Berlaku
17 Maret 2005
Sumber
BD.2005/No.14
Subjek
PERIZINAN, PELAYANAN PUBLIK
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Provinsi Jawa Tengah
Bidang
Halaman ini telah diakses 200 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan