Materi Pokok Pergup ini adalah: Pengurusan izin Pembangunan Bandar Udara Khusus dapat dilakukan oleh Badan Jasa Pelayanan Izin yang terdaftar di Dinas. Permohonan izin pembangunan Bandar Udara Khusus oleh Badan atau Instansi Pemerintah dilakukan dengan mengajukan permohonan kepada Gubernur Cq. Kepala Dinas. Izin Pembangunan Bandar Udara Khusus diberikan dalam bentuk penerbitan surat Keputusan Kepala Dinas atas nama Gubernur.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat