Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Jawa Tengah Nomor 10 Tahun 2005

Pembentukan Organisasi Dan Tata Kerja Badan Narkotika Provinsi Jawa Tengah

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Materi Pokok Pergub ini adalah: BNP adalah lembaga non struktural di luar struktur organisasi perangkat Daerah, dipimpin oleh seorang Ketua yang berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab kepada Gubernur. BNP mempunyai tugas pokok membantu Gubernur dalam mengkoordinasikan, mengawasi, mengendalikan dan mendorong peran serta masyarakat yang berhubungan dengan ketersediaan, pencegahan dan pemberantasan penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika, psikotropika, prekursor dan zat adiktif lainnya.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Gubernur (Pergub) Provinsi Jawa Tengah Nomor 10 Tahun 2005 tentang Pembentukan Organisasi Dan Tata Kerja Badan Narkotika Provinsi Jawa Tengah
T.E.U.
Indonesia, Provinsi Jawa Tengah
Nomor
10
Bentuk
Peraturan Gubernur (Pergub)
Bentuk Singkat
Pergub
Tahun
2005
Tempat Penetapan
Semarang
Tanggal Penetapan
15 Maret 2005
Tanggal Pengundangan
16 Maret 2005
Tanggal Berlaku
16 Maret 2005
Sumber
BD.2005/No.10
Subjek
NARKOTIKA - STRUKTUR ORGANISASI
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Provinsi Jawa Tengah
Bidang
Halaman ini telah diakses 348 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan