Materi Pokok Pergub ini adalah: BNP adalah lembaga non struktural di luar struktur organisasi perangkat Daerah, dipimpin oleh seorang Ketua yang berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab kepada Gubernur. BNP mempunyai tugas pokok membantu Gubernur dalam mengkoordinasikan, mengawasi, mengendalikan dan mendorong peran serta masyarakat yang berhubungan dengan ketersediaan, pencegahan dan pemberantasan penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika, psikotropika, prekursor dan zat adiktif lainnya.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat