BHP
2005
Peraturan Gubernur (PERGUB) NO. 9, BD.2005/No.9
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Bagi Hasil Penerimaan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor Provinsi Jawa Tengah kepada Kabupaten/Kota di Provinsi Jawa Tengah Tahun Anggaran 2005
ABSTRAK: |
- bahwa dalam rangka pelaksanaan Peraturan Daerah Propinsi
Jawa Tengah Nomor 17 Tahun 2004 tentang Anggaran
Pendapatan Dan Belanja Daerah Propinsi Jawa Tengah Tahun
Anggaran 2005, maka dipandang perlu menetapkan Peraturan
Gubernur Jawa Tengah tentang Bagi Hasil Penerimaan Bea
Balik Nama Kendaraan Bermotor Propinsi Jawa Tengah
Kepada Kabupaten/Kota Di Propinsi Jawa Tengah Tahun
Anggaran 2005 ;
- Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1950, Undang-Undang Nomor 18 Tahun 1997, Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004, Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004, Peraturan Pemerintah Nomor 105 Tahun 2000, Peraturan Pemerintah Nomor 65 Tahun 2001, Peraturan Daerah Propinsi Jawa Tengah Nomor 4 Tahun
2002, Peraturan Daerah Propinsi Jawa Tengah Nomor 17 Tahun 2004 dan Keputusan Gubernur Jawa Tengah Nomor 76 Tahun 2002
- Peraturan Gubernur ini mengatur tentang Bagi Hasil Penerimaan yang diberikan kepada Pemerintah Kabupaten/Kota di
Propinsi Jawa Tengah berasal dari Hasil Penerimaan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor
|
CATATAN: |
- Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 03 Maret 2005.
- 5 hlm
|