Peraturan Gubernur ini mengatur tentang Bagi Hasil Penerimaan yang diberikan kepada Pemerintah Kabupaten/Kota di Propinsi Jawa Tengah berasal dari Hasil Penerimaan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat