Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pengenaan Sanksi Administratif Terhadap Pelanggaran Tertib Kesehatan Dalam Pelaksanaan Pembatasan Sosial Berskala Besar Dan Adaptasi Kebiasaan Baru Dalam Penanggulangan Coronavirus Disease 2019 (Covid-19) Di Kabupaten Indramayu
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 14 Agustus 2020.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Kotabaru Nomor 45 Tahun 2020
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Penetapan Dan Penegasan Batas Wilayah Administrasi Desa Pantai Baru Kecamatan Kelumpang Selatan Kabupaten Kotabaru
ABSTRAK:
bahwa berdasarkan Penelitian Dokumen Batas Desa dan Peraturan Bupati Kotabaru Nomor 97 Tahun 2019 tentang Batas Wilayah Desa Pantai Baru dengan Desa Bumi Asih dan Peraturan Bupati Kotabaru Nomor 98 Tahun 2019 tentang Batas Wilayah Desa Sungai Nipah dengan Desa Pantai Baru serta dalam rangka tertib administrasi pemerintahan untuk memberikan kejelasan dan kepastian
hukum terhadap batas wilayah Desa Pantai Baru Kecamatan Kelumpang Selatan Kabupaten Kotabaru; bahwa untuk memberikan kepastian hukum kepada desa
dan batasan wilayah penyelenggaraan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan suatu desa dengan kelurahan atau desa lainnya di Kabupaten
Kotabaru perlu dilakukan penetapan dan penegasan batas wilayah administrasi Desa; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Penetapan dan Penegasan Batas Wilayah Administrasi Desa Pantai Baru Kecamatan Kelumpang
Selatan Kabupaten Kotabaru;
Undang-Undang Nomor 27 Tahun 1959; Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 45 Tahun 2016; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 141 Tahun 2017; Peraturan Bupati Kotabaru Nomor 97 Tahun 2019; Peraturan Bupati Kotabaru Nomor 98 Tahun 2019;
Peraturan Bupati Tentang Penetapan Dan Penegasan Batas Wilayah Administrasi Desa Pantai Baru Kecamatan Kelumpang Selatan Kabupaten
Kotabaru, di dalamnya berisi ditetapkan dan ditegaskan Batas Wilayah Administrasi Desa Pantai Baru Kecamatan Kelumpang Selatan Kabupaten Kotabaru dengan luasannya +744 hektare atau seluas +8 kilometer persegi, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 sebagai berikut :
a. Batas Utara : Desa Sungai Nipah.
b. Batas Barat : Desa Sungai Nipah.
c. Batas Timur : Desa Sungai Nipah dan Desa Bumi Asih.
d. Batas Selatan : Desa Sungai Nipah.
Penetapan dan Penegasan Batas Wilayah Administrasi Desa Pantai Baru Kecamatan Kelumpang Selatan Kabupaten Kotabaru sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, terlampir
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 02 Maret 2020.
7 halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Kotabaru Nomor 44 Tahun 2020
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Penetapan Dan Penegasan Batas Wilayah Administrasi Desa Pembelacanan Kecamatan Kelumpang Selatan Kabupaten Kotabaru
ABSTRAK:
bahwa berdasarkan Penelitian Dokumen Batas Desa dan Peraturan Bupati Kotabaru Nomor 92 Tahun 2019 tentang Batas Wilayah Desa Sungai Nipah dengan Desa Pembelacanan, Peraturan Bupati Kotabaru Nomor 93 Tahun 2019 tentang Batas Wilayah Desa Pembelacanan dengan Desa Tanjung Pangga, Peraturan Bupati Kotabaru Nomor 95 Tahun 2019 tentang Batas Wilayah Desa
Pembelacanan dengan Desa Bumi Asih, Peraturan Bupati Kotabaru Nomor 96 Tahun 2019 tentang Batas Wilayah Desa Pembelacanan dengan Desa Pantai serta dalam rangka tertib administrasi pemerintahan untuk memberikan kejelasan dan kepastian hukum terhadap batas wilayah Desa Pembelacanan Kecamatan Kelumpang Selatan Kabupaten Kotabaru; bahwa untuk memberikan kepastian hukum kepada desa dan batasan wilayah penyelenggaraan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan suatu desa dengan kelurahan atau desa lainnya di Kabupaten Kotabaru perlu dilakukan penetapan dan penegasan batas wilayah administrasi Desa; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Penetapan dan Penegasan Batas Wilayah Administrasi Desa Pembelacanan Kecamatan Kelumpang Selatan Kabupaten Kotabaru;
Undang-Undang Nomor 27 Tahun 1959; Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 45 Tahun 2016; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 141 Tahun 2017; Peraturan Bupati Kotabaru Nomor 93 Tahun 2019; Peraturan Bupati Kotabaru Nomor 95 Tahun 2019; Peraturan Bupati Kotabaru Nomor 96 Tahun 2019;
Peraturan Bupati Tentang Penetapan Dan Penegasan Batas Wilayah Administrasi Desa Pembelananan Kecamatan Kelumpang Selatan Kabupaten Kotabaru, di dalamnya berisi ditetapkan dan ditegaskan Batas Wilayah Administrasi Desa Pembelacanan Kecamatan Kelumpang Selatan Kabupaten Kotabaru dengan luasannya +1.934 hektare atau seluas +19.3 kilometer persegi, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 sebagai berikut :
a. Batas Utara : Desa Bumi Asih.
b. Batas Barat : Desa Bumi Asih dan Desa Sungai Nipah.
c. Batas Timur : Desa Tanjung Pangga dan Laut.
d. Batas Selatan : Laut.
Penetapan dan Penegasan Batas Wilayah Administrasi Desa Pembelacanan Kecamatan Kelumpang Selatan Kabupaten Kotabaru sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, terlampir
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 02 Maret 2020.
7 halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Berau Nomor 43 Tahun 2020
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 43, Berita Daerah Kabupaten Berau Tahun 2020 Nomor 43
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perubahan atas Peraturan Bupati Berau Nomor 52 Tahun 2016 tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang
ABSTRAK:
Dalam rangka optimalisasi pelaksanaan tugas dan fungsi Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kabupaten Berau perlu dilakukan perubahan rincian tugas
UUD 1945 Pasal 18 ayat (6); UU Nomor 9 Tahun 2015 juncto UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah; PP Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah; Perda Berau Nomor 7 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Berau
Tugas dan Fungsi
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 23 Juli 2020.
Mengubah Peraturan Bupati Berau Nomor 52 Tahun 2016
8 hlm.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Kotabaru Nomor 43 Tahun 2020
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Penetapan Dan Penegasan Batas Wilayah Administrasi Desa Bumi Asih Kecamatan Kelumpang Selatan Kabupaten Kotabaru
ABSTRAK:
bahwa berdasarkan Penelitian Dokumen Batas Desa dan Peraturan Bupati Kotabaru Nomor 90 Tahun 2019 tentang Batas Wilayah Desa Sungai Nipah dengan Desa Bumi Asih, Peraturan Bupati Kotabaru Nomor 95 Tahun 2019 tentang Batas Wilayah Desa Pembelacanan dengan Desa Bumi Asih, Peraturan Bupati Kotabaru Nomor 97 Tahun 2019 tentang Batas Wilayah Desa Pantai Baru dengan Desa Bumi Asih serta dalam rangka tertib administrasi pemerintahan untuk memberikan kejelasan dan kepastian hukum terhadap batas wilayah Desa Bumi Asih Kecamatan Kelumpang Selatan Kabupaten Kotabaru; bahwa untuk memberikan kepastian hukum kepada desa dan batasan wilayah penyelenggaraan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan suatu desa
dengan kelurahan atau desa lainnya di Kabupaten Kotabaru perlu dilakukan penetapan dan penegasan batas wilayah administrasi Desa; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Penetapan dan Penegasan Batas Wilayah
Administrasi Desa Bumi Asih Kecamatan Kelumpang Selatan Kabupaten Kotabaru;
Undang-Undang Nomor 27 Tahun 1959; Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 45 Tahun 2016; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 141 Tahun 2017; Peraturan Bupati Kotabaru Nomor 90 Tahun 2019; Peraturan Bupati Kotabaru Nomor 95 Tahun 2019; Peraturan Bupati Kotabaru Nomor 97 Tahun 2019;
Peraturan Bupati Tentang Penetapan Dan Penegasan Batas Wilayah Administrasi Desa Bumi Asih Kecamatan Kelumpang Selatan Kabupaten
Kotabaru, di dalamnya berisi ditetapkan dan ditegaskan Batas Wilayah Administrasi Desa Bumi Asih Kecamatan Kelumpang Selatan Kabupaten Kotabaru dengan luasannya +1.400 hektare atau seluas +14 kilometer persegi, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 sebagai berikut :
a. Batas Utara : Desa Sungai Nipah
b. Batas Barat : Desa Sungai Nipah dan Desa Pantai Baru Lama
c. Batas Timur : Desa Pembelacanan
d. Batas Selatan : Desa Sungai Nipah
Penetapan dan Penegasan Batas Wilayah Administrasi Desa Bumi Asih Kecamatan Kelumpang Selatan Kabupaten Kotabaru sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, terlampir
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 02 Maret 2020.
8 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Kotabaru Nomor 42 Tahun 2020
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Penetapan Dan Penegasan Batas Wilayah Administrasi Desa Pantai Kecamatan Kelumpang Selatan Kabupaten Kotabaru
ABSTRAK:
bahwa berdasarkan Penelitian Dokumen Batas Desa dan Peraturan Bupati Kotabaru Nomor 31 Tahun 2017 tentang Batas Wilayah Desa Langadai dengan Desa Pantai, Peraturan Bupati Kotabaru Nomor 89 Tahun 2019 tentang Batas Wilayah Desa Sangking Baru dengan Desa Pantai, Peraturan Bupati Kotabaru Nomor 91 Tahun 2019 tentang Batas Wilayah Desa Sungai Nipah dengan Desa Pantai, Peraturan Bupati Kotabaru Nomor 96 Tahun 2019 tentang Batas Wilayah Desa Pembelacanan dengan Desa Pantai, serta dalam rangka tertib administrasi pemerintahan untuk memberikan kejelasan dan kepastian hukum terhadap
batas wilayah Desa Pantai Kecamatan Kelumpang Selatan Kabupaten Kotabaru;
bahwa untuk memberikan kepastian hukum kepada desa dan batasan wilayah penyelenggaraan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan suatu desa
dengan kelurahan atau desa lainnya di Kabupaten Kotabaru perlu dilakukan penetapan dan penegasan batas wilayah administrasi Desa; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Penetapan dan Penegasan Batas Wilayah
Administrasi Desa Pantai Kecamatan Kelumpang Selatan Kabupaten Kotabaru;
Undang-Undang Nomor 27 Tahun 1959; Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 45 Tahun 2016; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 141 Tahun 2017; Peraturan Bupati Kotabaru Nomor 31 Tahun 2017; Peraturan Bupati Kotabaru Nomor 89 Tahun 2019; Peraturan Bupati Kotabaru Nomor 91 Tahun 2019; Peraturan Bupati Kotabaru Nomor 96 Tahun 2019;
Peraturan Bupati Tentang Penetapan Dan Penegasan Batas Wilayah Administrasi Desa Pantai Kecamatan Kelumpang Selatan Kabupaten
Kotabaru, di dalamnya berisi ditetapkan dan ditegaskan Batas Wilayah Administrasi Desa Pantai Kecamatan Kelumpang Selatan Kabupaten Kotabaru dengan luasannya +7.801hektare atau seluas +78 kilometer persegi, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 sebagai berikut :
a. Batas Utara : Desa Sungai Nipah dan Sungai
b. Batas Barat : Desa Pembelacanan dan Laut
c. Batas Timur : Desa Sangking Baru, Desa Serongga dan Sungai
d. Batas Selatan : Desa Langadai
Penetapan dan Penegasan Batas Wilayah Administrasi Desa Pantai Kecamatan Kelumpang Selatan Kabupaten Kotabaru sebagaimana dimaksuddalam Pasal 2, terlampir
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 02 Maret 2020.
8 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Pelalawan Nomor 42 Tahun 2020
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pedoman Pembatasan Sosial Berskala Besar dalam Penanganan Corona Virus Disease (COVID-19) di Kabupaten Pelalawan
ABSTRAK:
Menimbang bahwa dalam upaya menekan penyebaran Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) perlu dilakukan pembatasan kegiatan tertentu penduduk dalam suatu wilayah atau Pembatasan Sosial Berskala Besar.
Dasar Hukum Perbup ini adalah: Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; UU No. 4 Tahun 1984; UU No. 53 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 34 Tahun 2008; UU No. 12 Tahun 2011 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 15 Tahun 2019; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015; UU No. 6 Tahun 2018; PP No. 21 Tahun 2020; Permendagri No. 80 Tahun 2015 sebagaimana telah diubah dengan Permendagri No. 120 Tahun 2018; PermenKes No. 9 Tahun 2020; Keputusan Mentri Dalam Negeri No. 131.14-3449 Tahun 2016; Pergub No. 27 Tahun 2020; Perda No. 10 Tahun 2016 sebagaimana telah diubah dengan Perda No. 8 Tahun 2019
Dalam Peraturan Bupati ini berisi 10 (sepuluh) Bab dan 35 (tiga puluh lima) Pasal dengan materi pokok yang diatur meliputi Ketentuan Umum; Pelaksanaan PSBB; Kegiatan Tertentu Yang Tetap Dilaksanakan Selama Pembatasan Sosial Berskala Besar; Hak dan Kewajiban Serta Pemenuhan Kebutuhan Dasar Selama PSBB; Sumber Daya Penanganan Corona Virus Disease (Covid-19); Pemantauan, Evaluasi dan Pelaporan; Pendanaan; Penindakan; Sanksi; Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 20 Mei 2020.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Lebong Nomor 41 Tahun 2020
PEDOMAN TEKNIS PELAKSANAAN PENGARUSUTAMAAN GENDER KABUPATEN LEBONG
2020
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 41, Berita Daerah Kabupaten Lebong Tahun 2020 Nomor 41
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pedoman Teknis Pelaksanaan Pengarusutamaan Gender Kabupaten Lebong
ABSTRAK:
a. bahwa agar penyelenggaraan pemerintahan,pembangunan, dan pelayanan masyarakat dapat berjalan efektif dan efisien untuk mencapai kesetaraan dan keadilan gender, maka diperlukan strategi pengintegrasian gender yang tercermin dalam penyusunan, perencanaan, pelaksanaan, penganggaran, pemantauan, dan evaluasi atas kebijakan, program dan kegiatan pembangunan di daerah yang responsif;
b. bahwa berdasarkanpertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a diatas, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Pedoman Teknis Pelaksanaan Penagurusutamaan Gender Kabupaten Lebong
1. Undang-undang Nomor 9 Tahun 1967
2. Undang-Undnng Nomor 21 Tahun 1999
3. Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999
4. Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2003
5. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011
6. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014
7. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 15 Tahun 2008
8. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015
MENGATUR MENGENAI PEDOMAN TEKNIS PELAKSANAAN PENGARUSUTAMAAN GENDER, DIATUR JUGA TERKAIT MAKSUD DAN TUJUAN, PERENCANAAN DAN PELAKSANAAN, PELAPORAN, PEMANTAUAN DAN EVALUASI, PEMBINAAN, DAN PENDANAAN
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 24 Agustus 2020.
7
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Buru Nomor 41 Tahun 2020
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Cadangan Pangan Pemerintah Kabupaten Buru
ABSTRAK:
Bahwa dalam rangka mewujudkan ketahanan pangan di daerah, Pemerintah daerah bertanggung jawab terhadap penyelenggaraan pengadaan, pengelolaan dan penyaluran cadangan pangan serta menangani kerawanan pangan. Untuk penyelenggaraan pengadaan, pengelolaan dan penyaluran cadangan pangan serta menangani kerawanan pangan di daerah, perlu dilakukan pengalokasian cadangan pangan dalam jumlah yang cukup yang dapat digunakan setiap saat sesuai kebutuhan. Berdasarkan pertimbangan tersebut maka perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Cadangan Pangan Pemerintah Kabupaten Buru.
Dasar Hukum Peraturan Bupati ini adalah Undang-undang Dasar 1945 Pasal 18 Ayat 6; Undang-Undang Nomor 46 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor Tahun 2000; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 sebagaiman diubah dengan Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2013; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagimana diubah dengan Undang-Undang Nomor Tahun 2015; Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 sebagaimana diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2019; Peraturan Pemerintah Nomor 40 Tahun 2019 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2013; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 14; dan Peraturan Daerah Kabupaten Buru Nomor 17 sebagaimana diubah dengan Pearturan Daerah Kabupaten Buru Nomor 2 Tahun 2018.
Peraturan Bupati ini mengatur tentang Cadangan Pangan Pemerintah Kabupaten Buru.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 01 Oktober 2020.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Tanah Laut Nomor 41 Tahun 2020
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Bupati Tanah Laut Nomor 148 Tahun 2017 Tentang Implementasi Transaksi Non Tunai Di Lingkup Pemerintah Kabupaten Tanah Laut
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka mendukung percepatan penanggulangan bencana pada Pemerintah Kabupaten Tanah Laut, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Bupati Tanah Laut Nomor 148 Tahun 2017 tentang Implementasi Transaksi Non Tunai di Lingkup Pemerintah Kabupaten Tanah Laut;
Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1965; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014; Undan-Undang Nomor 6 Tahun 2018; Peraturan Pemerintah Nomor 40 Tahun 1991; Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016; Peraturan Pemerintah 12 Tahun 2019; Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 1501 Tahun 2020; Peraturan Daerah Kabupaten Tanah Laut Nomor 6 Tahun 2016; Peraturan Daerah Kabupaten Tanah Laut Nomor 17 Tahun 2019; Peraturan Bupati Tanah Laut Nomor 148 Tahun 2017; Instruksi Presiden Nomor 10 Tahun 2016;
Peraturan Bupati Tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Bupati Tanah Laut Nomor 148 Tahun 2017 Tentang Implementasi Transaksi Non Tunai Di Lingkup Pemerintah Kabupaten Tanah Laut, berisi tentang: Ketentuan BAB V PENGECUALIAN Pasal 7 Peraturan Bupati Tanah Laut Nomor 148 Tahun 2017 tentang Implementasi Transaksi Non Tunai di Lingkup Pemerintah Kabupaten Tanah Laut (Berita Daerah Kabupaten Tanah Laut Tahun 2017 Nomor 148) sebagaimana yang diubah terakhir dengan Peraturan Bupati Tanah Laut Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan Kedua diubah.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 22 April 2020.
Perubahan Ketiga Atas Peraturan Bupati Tanah Laut Nomor 148 Tahun 2017 tentang Implementasi Transaksi Non Tunai di Lingkup Pemerintah Kabupaten Tanah Laut
4 Halaman
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat