Peraturan Bupati Tentang Penetapan Dan Penegasan Batas Wilayah Administrasi Desa Pantai Kecamatan Kelumpang Selatan Kabupaten Kotabaru, di dalamnya berisi ditetapkan dan ditegaskan Batas Wilayah Administrasi Desa Pantai Kecamatan Kelumpang Selatan Kabupaten Kotabaru dengan luasannya +7.801hektare atau seluas +78 kilometer persegi, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 sebagai berikut : a. Batas Utara : Desa Sungai Nipah dan Sungai b. Batas Barat : Desa Pembelacanan dan Laut c. Batas Timur : Desa Sangking Baru, Desa Serongga dan Sungai d. Batas Selatan : Desa Langadai Penetapan dan Penegasan Batas Wilayah Administrasi Desa Pantai Kecamatan Kelumpang Selatan Kabupaten Kotabaru sebagaimana dimaksuddalam Pasal 2, terlampir
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat