Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Lebong Nomor 41 Tahun 2020

Pedoman Teknis Pelaksanaan Pengarusutamaan Gender Kabupaten Lebong

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

MENGATUR MENGENAI PEDOMAN TEKNIS PELAKSANAAN PENGARUSUTAMAAN GENDER, DIATUR JUGA TERKAIT MAKSUD DAN TUJUAN, PERENCANAAN DAN PELAKSANAAN, PELAPORAN, PEMANTAUAN DAN EVALUASI, PEMBINAAN, DAN PENDANAAN

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Lebong Nomor 41 Tahun 2020 tentang Pedoman Teknis Pelaksanaan Pengarusutamaan Gender Kabupaten Lebong
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Lebong
Nomor
41
Bentuk
Peraturan Bupati (Perbup)
Bentuk Singkat
Perbup
Tahun
2020
Tempat Penetapan
Tubei
Tanggal Penetapan
24 Agustus 2020
Tanggal Pengundangan
24 Agustus 2020
Tanggal Berlaku
24 Agustus 2020
Sumber
Berita Daerah Kabupaten Lebong Tahun 2020 Nomor 41
Subjek
OTONOMI DAERAH DAN PEMERINTAH DAERAH - PROGRAM, RENCANA PEMBANGUNAN DAN RENCANA KERJA - KEBIJAKAN PEMERINTAH
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Lebong
Bidang
Halaman ini telah diakses 388 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan