CADANGAN PANGAN
2020
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 41, BD. NO. 2020/38 LL KAB. BURU : 11 HLM.
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Cadangan Pangan Pemerintah Kabupaten Buru
ABSTRAK: |
- Bahwa dalam rangka mewujudkan ketahanan pangan di daerah, Pemerintah daerah bertanggung jawab terhadap penyelenggaraan pengadaan, pengelolaan dan penyaluran cadangan pangan serta menangani kerawanan pangan. Untuk penyelenggaraan pengadaan, pengelolaan dan penyaluran cadangan pangan serta menangani kerawanan pangan di daerah, perlu dilakukan pengalokasian cadangan pangan dalam jumlah yang cukup yang dapat digunakan setiap saat sesuai kebutuhan. Berdasarkan pertimbangan tersebut maka perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Cadangan Pangan Pemerintah Kabupaten Buru.
- Dasar Hukum Peraturan Bupati ini adalah Undang-undang Dasar 1945 Pasal 18 Ayat 6; Undang-Undang Nomor 46 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor Tahun 2000; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 sebagaiman diubah dengan Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2013; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagimana diubah dengan Undang-Undang Nomor Tahun 2015; Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 sebagaimana diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2019; Peraturan Pemerintah Nomor 40 Tahun 2019 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2013; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 14; dan Peraturan Daerah Kabupaten Buru Nomor 17 sebagaimana diubah dengan Pearturan Daerah Kabupaten Buru Nomor 2 Tahun 2018.
- Peraturan Bupati ini mengatur tentang Cadangan Pangan Pemerintah Kabupaten Buru.
|
CATATAN: |
- Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 01 Oktober 2020.
|