Peraturan Daerah (PERDA) NO. 17, LD.2016/NO.17, TLD NO.17
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Provinsi Papua Nomor 4 Tahun 2011 Tentang Pajak Daerah
ABSTRAK:
Pajak Daerah merupakan sumber pendapatan daerah yang penting guna mendanai penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan Daerah untuk memantapkan Otonomi Daerah yang luas, nyata, dan bertanggungjawab. Guna mencapai efektifitas pemungutan, dipandang perlu merubah beberapa Pasal dalam Peraturan Daerah Provinsi Papua Nomor 4 Tahun 2011 tentang Pajak Daerah.
berdasarkan pertimbangan tersebut, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Provinsi Papua Nomor 4 Tahun 2011 Tentang Pajak Daerah.
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 Pasal 18 ayat (6); Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1969; Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981; Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 19 Tahun 1997 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2000; Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002; Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015; Peraturan Pemerintah Nomor 135 Tahun 2000; Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 2010; Peraturan Pemerintah Nomor 91 Tahun 2010; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 2014.
Dasar pengenaan PKB dihitung sebagai perkalian dari 2 (dua) unsur pokok: Nilai Jual Kendaraan Bermotor; dan Bobot yang mencerminkan secara relatif tingkat kerusakan jalan dan/atau pencemaran lingkungan akibat penggunaan kendaraan bermotor. Tarif PKB ditetapkan sebesar : 1,75 % (satu koma tujuh puluh lima persen) untuk Kendaraan Bermotor pribadi dan Badan; 1 % (satu persen) untuk Kendaraan Bermotor angkutan umum; 0,5 % (nol koma lima persen) untuk kendaraan ambulans, pemadam kebakaran, sosial keagamaan, lembaga sosial dan keagamaan, Pemerintah/TNI/POLRI dan Pemerintah Daerah; 0,2 % (nol koma dua persen) untuk Kendaraan Bermotor, alat-alat berat dan alat-alat besar. Setiap pembelian bahan bakar minyak oleh sektor usaha pertambangan, kehutanan, perkebunan, kontraktor jalan dan sejenisnya yang digunakan untuk operasional kendaraan bermotor dipungut PBB-KB. Wajib PBB-KB dan Pajak Rokok, menghitung, memperhitungkan dan menetapkan pajak terutangnya sendiri dengan menggunakan SPTPD. Gubernur mempunyai kewenangan pemungutan Pajak Daerah yang meliputi pendataan, penetapan, pembayaran, penagihan, pembukuan, pelaporan, penyetoran dan pengawasan serta penagihan dengan Surat Paksa.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 15 Juli 2016.
Peraturan Daerah Provinsi Papua Nomor 4 Tahun 2011 tentang Pajak Daerah.
11 hlm; Penjelasan 3 hlm.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Kapuas Nomor 17 Tahun 2016
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Tata Cara Pengalokasian dan Penyaluran Bagian dari Hasil Pajak dan Retribusi Daerah Kepada Pemerintah Desa di Wilayah Kabupaten Kapuas
ABSTRAK:
bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 72 ayat (1) huruf c dan ayat
(3) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, salah
satu sumber pendapatan Desa adalah berdasarkan alokasi
bagian dari hasil pajak dan retribusi daerah Kabupaten kepada
Desa paling sedikit 10 %
(sepuluh perseratus) dari realisasi
penerimaan hasil Pajak dan Retribusi Daerah Kabupaten. Dalam Pasal 97 ayat (4) Peraturan Pemerintah Nomor 43
Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang
Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, ketentuan mengenai tata
cara pengalokasian bagian dari hasil pajak dan retribusi daerah
Kabupaten kepada Desa diatur dengan Peraturan Bupati.
UU Nomor 27 Tahun 1959; UU Nomor 17 Tahun 2003; UU Nomor 1 Tahun 2004; UU Nomor 33 Tahun 2004; UU Nomor 28 Tahun 2009; UU Nomor 12 Tahun 2011; UU Nomor 6 Tahun 2014; UU Nomor 23 Tahun 2014; PP Nomor 58 Tahun 2005; PP Nomor 79 Tahun 2005; PP Nomor 43 Tahun 2014; Permendagri Nomor 13 Tahun 2006; Permendagri Nomor 80 Tahun 2015; Permendagri Nomor 113 Tahun 2014; Perda Kab. Kapuas Nomor 1 Tahun 2008
BAB I KETENTUAN UMUM;
BAB II PENGALOKASIAN BAGIAN DARI HASIL
BAB III PENGELOLAAN DANA BAGI HASIL
BAB IV PENGGUNAAN DANA BAGI HASIL
BAB V TAHAPAN DAN PENYALURAN DANA BAGI HASIL
BAB VI KETENTUAN LAIN-LAIN
BAB VII PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 11 Mei 2016.
7 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Banjar No. 17 Tahun 2014
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pembebasan Retribusi Penggantian Biaya Cetak Kartu Penduduk Dan Akta Catatan Sipil
ABSTRAK:
a. bahwa berdasarkan Pasal 79A Undang-Undang Nomor 24 Tahun
2013 tentang Perubahan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006
tentang Administrasi Kependudukan dan Surat Edaran Menteri
Dalam Negeri Nomor 900/326/SJ tanggal 17 Januari 2014 tentang
Larangan Pungutan Uang dalam memberikan Pelayanan
Administrasi Kependudukan, dipandang perlu melakukan
Pembebasan Retribusi terhadap Penggantian Biaya Cetak Kartu
Penduduk Dan Akta Catatan Sipil sebagai bagian dari pelayanan
administrasi kependudukan;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada
huruf a, perlu menetapan Peraturan Bupati Banjar;
1.Undang-Undang Nomor 27 Tahun 1959 tentang Penetapan UndangUndang Darurat Nomor 3 Tahun 1953 tentang Pembentukan Daerah
Tingkat II di Kalimantan (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 1953 Nomor 9, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 352) Sebagai Undang-Undang (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 1959 Nomor 72, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 1820);
2. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan
Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor
125, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4437)
sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UndangUndang Nomor 12 Tahun 2008 tentang Perubahan Kedua Atas
Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan
Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor
59, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4844);
3. Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan
Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 126,
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4438);
4. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2006 Nomor 124,
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4674), sebagaimana
telah diubah dengan Undang-Undang 24 Tahun 2013 tentang
Perubahan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang
Administrasi Kependudukan (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2013 Nomor 232, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5475);
5. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil negara
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 6,
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5494);
6. Peraturan Presiden Nomor 26 Tahun 2009 tentang Penetapan Kartu
Tanda Penduduk Berbasis Nomor Induk Kependudukan Secara
Nasional, sebagaimana diubah dengan Peraturan Presiden Nomor
112 Tahun 2013 tentang Perubahan Keempat Atas Peraturan
Presiden Nomor 26 Tahun 2009 tentang Penerapan Kartu Tanda
Penduduk Berbasis Nomor Induk Kependudukan Secara Nasional;
7. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 2014 tentang
Pembentukan Produk Hukum Indonesia;
8. Peraturan Daerah Kabupaten Banjar Nomor 09 Tahun 2007 tentang
Pelayanan Publik di Kabupaten Banjar (Lembaran Daerah Kabupaten
Banjar Tahun 2007 Nomor 09, Tambahan Lembaran Daerah
Kabupaten Banjar Nomor 09);
9. Peraturan Daerah Kabupaten Banjar Nomor 04 Tahun 2008 tentang
Urusan Wajib dan Urusan Pilihan yang menjadi kewenangan
Pemerintah Kabupaten Banjar (Lembaran Daerah Kabupaten Banjar
Tahun 2011 Nomor 04, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten
Banjar Nomor 04);
10. Peraturan Daerah Kabupaten Banjar Nomor 09 Tahun 2008 tentang
Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja Perangkat Daerah dan
Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Banjar (Lembaran Daerah
Kabupaten Banjar Tahun 2008 Nomor 09, Tambahan Lembaran
Daerah Kabupaten Banjar Nomor 09), sebagaimana telah diubah
beberapakali terakhir dengan Peraturan Daerah Kabupaten Banjar
Nomor 10 Tahun 2013 tentang Perubahan Keempat atas Peraturan
Daerah Kabupaten Banjar Nomor 09 Tahun 2008 tentang
Pembentukan Organisasi dan Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten
Banjar (Lembaran Daerah Kabupaten Banjar Tahun 2013 Nomor 10,
Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Banjar Nomor 08);
11. Peraturan Daerah Kabupaten Banjar Nomor 6 Tahun 2011 tentang
Retribusi Jasa Umum (Lembaran Daerah Kabupaten Banjar Tahun
2011 Nomor 6, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Banjar
Nomor 06);
12. Peraturan Daerah Kabupaten Banjar Nomor 2 Tahun 2012
Penyelenggaraan Administrasi Kepndudukan (Lembaran Daerah
Kabupaten Banjar Tahun 2012 Nomor 12, Tambahan Daerah
Kabupaten Banjar Nomor 2);
13. Peraturan Bupati Banjar Nomor 33 Tahun 2013 tentang Sistem dan
Prosedur Administrasi Retribusi Daerah (Berita Daearh Kabupaten
Banjar Tahun 2013 Nomor 33);
BAB I
KETENTUAN UMUM
BAB II
PEMBEBASAN RETRIBUSI PENGGANTIAN BIAYA CETAK KARTU PENDUDUK DAN
AKTA CATATAN SIPIL
BAB VI
KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 27 Maret 2015.
-
-
7
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Ogan Komering Ulu No. 17 Tahun 2011
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Retribusi Perizinan Tertentu
ABSTRAK:
Berdasarkan ketentuan dalam Pasal 180 angka 2 UndangUndang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, Peraturan Daerah Kabupaten/Kota tentang Retribusi Perizinan Tertentu harus disesuaikan paling lambat 2 (dua) tahun sejak ditetapkan Undang-Undang dimaksud. Berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, maka terhadap Peraturan Daerah Kabupaten Ogan Komering Ulu yang digolongkan Retribusi Perizinan Tertentu perlu ditinjau kembali dan disesuaikan.
Dasar Hukum: Pasal 18 ayat (6) UUD Tahun 1945; UU No. 28 Tahun 1959; UU No. 8 Tahun 1981; UU No. 10 Tahun 2004; UU No. 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah terakhir dengan UU No. 12 Tahun 2008; UU No. 33 Tahun 2004; UU No. 28 Tahun 2009; PP No. 27 Tahun 1983 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2010; PP No. 38 Tahun 2007; PP No. 69 Tahun 2010; Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 1997; Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Republik Indonesia Nomor 24/PRT/M/2007; Peraturan Menteri Perdagangan Republik Indonesia Nomor 43/MDAG/PER/9/2009; Permendagri No. 32 Tahun 2010; Kepmendagri No. 6 Tahun 2003; Perda Kabupaten Ogan Komering Ulu Nomor 10 Tahun 2000; Perda Kabupaten Ogan Komering Ulu Nomor 10 Tahun 2009; Perda Kabupaten Ogan Komering Ulu Nomor 2 Tahun 2009.
Dalam PERDA ini diatur mengenai Retribusi Perizinan Tertentu; Retribusi Izin Mendirikan Bangunan; Retribusi Izin Tempat Penjualan Minuman Beralkohol; Retribusi Izin Trayek; Retribusi Izin Usaha Perikanan; Prinsip dan Sasaran Dalam Penetapan Tarif; Wilayah Pemungutan; Penentuan, Pembayaran Tempat Pembayaran Angsuran dan Penundaan Pembayaran; serta Pemunguutan Retribusi.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
Mencabut berlakunya Perda Kabupaten Ogan Komering Ulu Nomor 12 Tahun 1999; Perda Kabupaten Ogan Komering Ulu Nomor 15 Tahun 2009; dan Perda Kabupaten Ogan Komering Ulu Nomor 17 Tahun 2009.
20 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Ambon Nomor 17 Tahun 2017
PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH KOTA AMBON NOMOR 12 TAHUN 2012 TENTANG RETRIBUSI PELAYANAN PASAR
2017
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 17, LD. No. 2017/17, TLD. No. 339, LL KOTA AMBON : 6 Hlm
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kota Ambon Nomor 12 Tahun 2012 tentang Retribusi Pelayanan Pasar
ABSTRAK:
Bahwa retribusi daerah merupakan salah satu sumber pendapatan daerah yang penting guna membiayai penyelenggaraan pemerintahan daerah. Dengan berlakunya Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, pemungutan Retribusi Pelayanan Pasar yang diatur dengan Peraturan Daerah Kota Ambon Nomor 7 Tahun 2003 (Lembaran Daerah Kota Ambon Tahun 2003 Nomor 1 Seri C Nomor 01 sudah tidak sesuai lagi dengan perkembangan sehingga perlu diganti.
Dasar Hukum Peraturan Daerah ini adalah: Pasal 18 ayat (6) UUD NRI Tahun 1945; UU No. 60 Tahun 1958; UU No. 33 Tahun 2004; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015; UU No. 28 Tahun 2009; PP No. 15 Tahun 1955; PP No. 13 Tahun 1979; PP No. 58 Tahun 2005; PP No. 69 Tahun 2010; PEPRES No. 112 Tahun 2007; PERDAKOTAMBON No. 7 Tahun 2008; PERDAKOTAMBON No. 9 Tahun 2008; PERDAKOTAMBON No. 01 Tahun 2009;
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang perubahan ketentuan dalam Peraturan Daerah Kota Ambon Nomor 12 Tahun 2012 tentang Retribusi Pelayanan Pasar pada ketentuan Pasal 1 angka 3, angka 4, angka 16 , angka 17, angka 18 dan angka 19, Pasal 8, Pasal 11 ayat (1), ayat (2) dan ayat (3), dan Pasal 26.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 28 November 2017.
2 hlm
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Bogor Nomor 17 Tahun 2016
PERWALI Kota Bogor No. 19 Tahun 2019 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Wali Kota Bogor Nomor 28 Tahun 2012 Tentang Tata Cara Pembetulan, Pembatalan, Pengurangan Ketetapan Dan Penghapusan Atau Pengurangan Sanksi Administratif Pajak Bumi Dan Bangunan Perdesaan Dan Perkotaan
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 17, BD 2016/ 3 seri B
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Perubahan Atas Peraturan Walikota Bogor Nomor 28 Tahun 2012 Tentang Tata Cara Pembetulan, Pembatalan, Pengurangan Ketetapan Dan Penghapusan Atau Pengurangan Sanksi Administratif Pajak Bumi Dan Bangunan Perdesaan Dan Perkotaan
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 15 Maret 2016.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Lampung Selatan Nomor 17 Tahun 2011
Peraturan Daerah (PERDA) tentang RETRIBUSI PELAYANAN PERSAMPAHAN ATAU KEBERSIHAN
ABSTRAK:
Sehubungan dengan telah diundangkannya Undang Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, maka Peraturan Daerah Kabupaten Lampung Selatan Nomor 14 Tahun 2001 tentang Retribusi Kebersihan dan Pelayanan Persampahan perlu disesuaikan kembali
1. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009
2. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009
3. Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 2010
Peraturan ini mengatur antara lain:
1. Ketentuan umum
2. Nama, obyek dan subyek retribusi
3. Golongan dan jenis retribusi
4. Cara mengukur tingkat penggunaan jasa
5. Prinsip dan sasaran dalam penetapan struktur dan besarnya tarif
6. struktur dan besarnya tarif retribusi
7. Wilayah pemungutan
8. Tata cara pemungutan retribusi
9. Tata cara pembayaran dan penagihan
10. Masa retribusi dan saat retribusi terutang
11. Keberatan
12. Pengurangan, keringanan dan pembebasan retribusi
13. Kadaluwarsa penagihan
14. Sanksi administrasi
15. Ketentuan pidana
16. Insentif pemungutan
17. Penyidikan
18. Ketentuan peralihan
19. Ketentuan penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 08 Agustus 2011.
Peraturan Daerah Kabupaten Lampung Selatan Nomor 14 Tahun 2001 tentang Retribusi Kebersihan dan Pelayanan Persampahan
14 hlm
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Nias No. 17 Tahun 2013
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Retribusi Tempat Khusus Parkir
ABSTRAK:
Bahwa Retribusi Tempat Khusus Parkir di Kota Ambon merupakan salah satu sumber pendapatan daerah yang potensial dan dapat dipungut secara efektif dan efisien. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 130, Tambahan Lembaran Negara Nomor 5049) memberi kewenangan bagi daerah untuk melakukan pemungutan retribusi tempat khusus parkir sebagai salah satu jenis retribusi jasa usaha. Peraturan Daerah Kota Ambon Nomor 9 Tahun 2003 tentang Retribusi Tempat Khusus Parkir (Lembaran Daerah Kota Ambon Tahun 2003 Nomor - 3 Seri C Nomor - 03) sudah tidak sesuai lagi dengan perkembangan sehingga perlu diganti dan disesuaikan dengan perundang-undangan yang berlaku. Berdasarkan pertimbangan tersebut, perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Retribusi Tempat Khusus Parkir.
Pasal 18 Ayat (6) UUD RI Tahun 1945; UU No. 60 Tahun 1958; UU No. 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah terakhir dengan UU No. 12 Tahun 2008; UU No. 22 Tahun 2009; UU No. 28 Tahun 2009; PP No. 15 Tahun 1955; PP No. 13 Tahun 1979; PP No. 38 Tahun 2007; PP No. 69 Tahun 2010.
Peraturan Daerah ini mengatur tentang Retribusi Tempat Khusus Parkir.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 03 Juli 2012.
Dengan berlakunya Perda ini, dinyatakan dicabut dan tidak berlaku lagi Peraturan Daerah Kota Ambon Nomor 9 Tahun 2003 tentang Retribusi Tempat Khusus Parkir (Lembaran Daerah Kota Ambon Tahun 2003 Nomor - 3 Seri C Nomor - 03).
Penjelasan 5 Hal
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Musi Banyuasin Nomor 17 Tahun 2020
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang MEKANISME PELIMPAHAN SECARA BERKALA PENERIMAAN PAJAK DAERAH PADA REKENING BANK BRI KANTOR CABANG SEKAYU KE REKENING KAS UMUM DAERAH (RKUD)
ABSTRAK:
Bahwa dalam rangka optimalisasi dan peningkatan Pendapatan Asli Daerah, khususnya pajak daerah masih terkendala sulitnya wajib pajak untuk membayar pajak daerah dikarenakan masih kurangnya tempat pembayaran. Untuk melaksanakan ketentuan Pasal 127 ayat (1) dan ayat (4) Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Mekanisme PeIimpahan secara berkala Penerimaan Pajak Daerah pada Rekening Bank BRI Kantor Cabang Sekayu ke Rekening Kas Umum Daerah (RKUD).
Dasar Hukum; UU Nomor 28 Tahun 1959; UU Nomor 11 Tahun 2008; UU Nomor 28 Tahun 2009; UU Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapakali terakhir dengan UU Nomor 9 Tahun 2015; PP Nomor 91 tahun 2010; PP Nomor 12 Tahun 2019; Peraturan Daerah Nomor 22 Tahun 2007.
Dalam Peraturan Bupati ini diatur mengenai jangka waktu pelimpahan dana dari rekening penerimaan BRI ke RKUD dan kewajiban pelaporan Bank BRI Cabang Sekayu kepada BUD.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 02 Maret 2020.
6 halaman
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat