Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Musi Banyuasin Nomor 17 Tahun 2020

MEKANISME PELIMPAHAN SECARA BERKALA PENERIMAAN PAJAK DAERAH PADA REKENING BANK BRI KANTOR CABANG SEKAYU KE REKENING KAS UMUM DAERAH (RKUD)

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Dalam Peraturan Bupati ini diatur mengenai jangka waktu pelimpahan dana dari rekening penerimaan BRI ke RKUD dan kewajiban pelaporan Bank BRI Cabang Sekayu kepada BUD.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Musi Banyuasin Nomor 17 Tahun 2020 tentang MEKANISME PELIMPAHAN SECARA BERKALA PENERIMAAN PAJAK DAERAH PADA REKENING BANK BRI KANTOR CABANG SEKAYU KE REKENING KAS UMUM DAERAH (RKUD)
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Musi Banyuasin
Nomor
17
Bentuk
Peraturan Bupati (Perbup)
Bentuk Singkat
Perbup
Tahun
2020
Tempat Penetapan
Sekayu
Tanggal Penetapan
02 Maret 2020
Tanggal Pengundangan
02 Maret 2020
Tanggal Berlaku
02 Maret 2020
Sumber
BD.2020
Subjek
PENGELOLAAN KEUANGAN NEGARA / DAERAH - PAJAK DAN RETRIBUSI DAERAH
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Musi Banyuasin
Bidang
Halaman ini telah diakses 577 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan