Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang perubahan ketentuan dalam Peraturan Daerah Kota Ambon Nomor 12 Tahun 2012 tentang Retribusi Pelayanan Pasar pada ketentuan Pasal 1 angka 3, angka 4, angka 16 , angka 17, angka 18 dan angka 19, Pasal 8, Pasal 11 ayat (1), ayat (2) dan ayat (3), dan Pasal 26.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat