Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Banjar No. 17 Tahun 2014

Pembebasan Retribusi Penggantian Biaya Cetak Kartu Penduduk Dan Akta Catatan Sipil

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

BAB I KETENTUAN UMUM BAB II PEMBEBASAN RETRIBUSI PENGGANTIAN BIAYA CETAK KARTU PENDUDUK DAN AKTA CATATAN SIPIL BAB VI KETENTUAN PENUTUP

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Banjar Nomor 17 Tahun 2014 tentang Pembebasan Retribusi Penggantian Biaya Cetak Kartu Penduduk Dan Akta Catatan Sipil
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Banjar
Nomor
17
Bentuk
Peraturan Bupati (PERBUP)
Bentuk Singkat
PERBUP
Tahun
2014
Tempat Penetapan
Martapura
Tanggal Penetapan
27 Maret 2015
Tanggal Pengundangan
27 Maret 2015
Tanggal Berlaku
27 Maret 2015
Sumber
BD.2015/No.17
Subjek
PAJAK DAN RETRIBUSI DAERAH
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Banjar
Bidang
Halaman ini telah diakses 337 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan