tempat khusus parkir - retribusi
2012
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 17, LD.2012/17,TLD NO.271, LL SEKOT AMBON : 12 HLM
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Retribusi Tempat Khusus Parkir
ABSTRAK: |
- Bahwa Retribusi Tempat Khusus Parkir di Kota Ambon merupakan salah satu sumber pendapatan daerah yang potensial dan dapat dipungut secara efektif dan efisien. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 130, Tambahan Lembaran Negara Nomor 5049) memberi kewenangan bagi daerah untuk melakukan pemungutan retribusi tempat khusus parkir sebagai salah satu jenis retribusi jasa usaha. Peraturan Daerah Kota Ambon Nomor 9 Tahun 2003 tentang Retribusi Tempat Khusus Parkir (Lembaran Daerah Kota Ambon Tahun 2003 Nomor - 3 Seri C Nomor - 03) sudah tidak sesuai lagi dengan perkembangan sehingga perlu diganti dan disesuaikan dengan perundang-undangan yang berlaku. Berdasarkan pertimbangan tersebut, perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Retribusi Tempat Khusus Parkir.
- Pasal 18 Ayat (6) UUD RI Tahun 1945; UU No. 60 Tahun 1958; UU No. 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah terakhir dengan UU No. 12 Tahun 2008; UU No. 22 Tahun 2009; UU No. 28 Tahun 2009; PP No. 15 Tahun 1955; PP No. 13 Tahun 1979; PP No. 38 Tahun 2007; PP No. 69 Tahun 2010.
- Peraturan Daerah ini mengatur tentang Retribusi Tempat Khusus Parkir.
|
CATATAN: |
- Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 03 Juli 2012.
- Dengan berlakunya Perda ini, dinyatakan dicabut dan tidak berlaku lagi Peraturan Daerah Kota Ambon Nomor 9 Tahun 2003 tentang Retribusi Tempat Khusus Parkir (Lembaran Daerah Kota Ambon Tahun 2003 Nomor - 3 Seri C Nomor - 03).
- Penjelasan 5 Hal
|