Peraturan Daerah (Perda) tentang Perubahan Bentuk Hukum Perusahaan Penjaminan Kredit Daerah Jawa Barat Menjadi Perseroan Terbatas Penjaminan Kredit Daerah Jawa Barat (Perseroda)
ABSTRAK:
bahwa dalam upaya mendukung kemajuan perekonomian daerah khususnya untuk penguatan permodalan bagi koperasi dan usaha mikro, kecil, dan menengah telah dibentuk badan usaha milik daerah Perusahaan Penjaminan Kredit Daerah Jawa Barat yang fokus pada kegiatan usaha penjaminan kredit daerah; bahwa pendirian Perusahaan Penjaminan Kredit Daerah Jawa Barat yang dibentuk dengan Peraturan Daerah Provinsi Jawa Barat Nomor 9 Tahun 2011 tentang Perusahaan Penjaminan Kredit Daerah Jawa Barat, perlu dilakukan penyesuaian bentuk hukum perusahaan menjadi Perusahaan Perseroan Daerah sesuai ketentuan Pasal 402 ayat (2) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah jo. Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2017 tentang Badan Usaha Milik Daerah; bahwa untuk mengembangkan daya jangkau perusahaan dalam mendorong penguatan permodalan bagi koperasi dan usaha mikro, kecil, dan menengah, serta menjaga kesehatan keuangan perusahaan, dilakukan peningkatan kapasitas badan usaha milik daerah melalui peningkatan modal dasar; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Perubahan Bentuk Hukum Perusahaan Penjaminan Kredit Daerah Jawa Barat Menjadi Perseroan Terbatas Penjaminan Kredit Daerah Jawa Barat (Perseroda);
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 1 tahun 2016; Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2023; Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2017; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015; Peraturan Daerah Provinsi Jawa Barat Nomor 3 Tahun 2012;
Peraturan Daerah ini mengatur tentang nama dan tempat kedudukan, maksud dan tujuan, kegiatan usaha, modal dan saham, pembinaan dan pengawasan.
CATATAN:
Peraturan Daerah (Perda) ini mulai berlaku pada tanggal 25 April 2024.
Peraturan Daerah Provinsi Jawa Barat Nomor 9 Tahun 2011 dan Peraturan Gubernur Jawa Barat Nomor 19 Tahun 2012 dicabut.
12 hal
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Rokan Hulu Nomor 2 Tahun 2024
Peraturan Daerah (Perda) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Rokan Hulu Tahun Anggaran 2023
ABSTRAK:
Bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 31 ayat (1)
Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan
Negara, menyatakan bahwa Gubernur/Bupati/Walikota
menyampaikan rancangan peraturan daerah tentang
pertanggungjawaban pelaksanaan APBD kepada DPRD
berupa laporan keuangan yang telah diperiksa oleh Badan
Pemeriksa Keuangan (BPK), selambat-lambatnya 6 (enam)
bulan setelah tahun anggaran berakhir.
Dasar Hukum Peraturan ini adalah Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 53 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2008; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2022; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UndangUndang Nomor 6 Tahun 2023; Peraturan Pemerintah Nomor 109 Tahun 2000; Peraturan Pemerintah Nomor 37 Tahun 2023; Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2006; Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 2019; Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2010; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019; Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 sebagaimana Telah
diubah dengan Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2021; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 11 Tahun 2017; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 90 Tahun 2019; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 64 Tahun 2020; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020; Peraturan Daerah Kabupaten Rokan Hulu Nomor 9 Tahun 2022; Peraturan Daerah Kabupaten Rokan Hulu Nomor 8 Tahun 2023;;;;;
Dalam Peraturan Ini Berisi 9 (sembilan) Bab dan 14 (empat belas) Pasal diantaranya Ketentuan Umum; LRA; LPSAL; Neraca; LO, LAK; LPE; CaLK; Ketentuan Penutup ; Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (Perda) ini mulai berlaku pada tanggal 29 Juli 2024.
Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Kalimantan Timur Nomor 2 Tahun 2024
PERUSDA MELATI BHAKTI SATYA - PERUBAHAN BENTUK - pt KALTIM MELATI BHAKTI SATYA
2024
Peraturan Daerah (Perda) NO. 2, LD 2024/2, TLD No. 2
Peraturan Daerah (Perda) tentang Perubahan Bentuk Perusahaan Daerah Melati Bhakti Satya Provinsi Kalimantan Timur Menjadi PT Kaltim Melati Bhakti Satya (Perseroda)
ABSTRAK:
Berdasarkan ketentuan Pasal 402 ayat (2) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 dan Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2017 tentang Badan Usaha Milik Daerah, Badan Usaha Milik Daerah yang telah ada sebelum undang-undang ini berlaku wajib menyesuaikan dengan ketentuan dalam undang-undang ini. Perusahaan Daerah Melati Bhakti Satya Provinsi Kalimantan Timur yang yang telah didirikan berdasarkan Peraturan Daerah Nomor 05 Tahun 2004 tentang Perusahaan Daerah Melati Bhakti Satya Provinsi Kalimantan Timur, sudah tidak sesuai dengan kondisi saat ini sehingga perlu dilakukan perubahan bentuk perusahaan daerah menjadi perusahaan perseroan daerah. Berdasarkan pertimbangan tersebut, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Perubahan Bentuk Perusahaan Daerah
Melati Bhakti Satya Provinsi Kalimantan Timur menjadi PT Kaltim Melati Bhakti Satya (Perseroda).
Pasal 18 ayat (6) UUD NRI Tahun 1945; UU No. 40 Tahun 2007 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 6 Tahun 2023; UU No. 12 Tahun 2011 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 13 Tahun 2022; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 6 Tahun 2023; UU No. 10 Tahun 2022; PP No. 54 Tahun 2017; Permendagri No. 80 Tahun 2015 sebagaimana telah diubah dengan Permendagri No. 120 Tahun 2018; Permendagri No. 37 Tahun 2018; Permendagri No. 118 Tahun 2018
1. Ketentuan Umum; 2. Perubahan Bentuk; 3. Tempat dan Kedudukan; 4. Bidang dan Jenis Usaha; 5. Jangka Waktu Berdiri; 6. Modal; 7. Pembubaran ; 8. Ketentuan Peralihan; 9. Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (Perda) ini mulai berlaku pada tanggal 30 Januari 2024.
Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Timur Nomor 5 Tahun 2004 tentang Perusahaan Daerah Melati Bhakti Satya Propinsi Kalimantan Timur, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
11 hlm.
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Lima Puluh Kota Nomor 2 Tahun 2024
Peraturan Daerah (Perda) NO. 2, Lembaran Daerah Kabupaten Lima Puluh Kota Tahun 2024 Nomor 2
Peraturan Daerah (Perda) tentang Pajak Daerah Dan Retribusi Daerah
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 94 Undang Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah;
- Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945
- Undang–Undang Nomor 12 Tahun 1956
- Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014
- Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022
- Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 2010
- Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2021
- Peraturan Pemerintah Nomor 34 Tahun 2021
- Peraturan Pemerintah Nomor 4 Tahun 2023
- Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2023
- Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 85 Tahun 2015
Pajak yang dipungut oleh Pemerintah Daerah terdiri atas:
a. PBB-P2;
b. BPHTB;
c. PBJT atas:
1. makanan dan/atau minuman;
2. tenaga listrik;
3. jasa perhotelan;
4. jasa parkir; dan
5. jasa kesenian dan hiburan;
d. Pajak Reklame;
e. PAT;
f. Pajak MBLB;
g. Pajak Sarang Burung Walet;
h. Opsen PKB; dan
i. Opsen BBNKB.
Jenis Pajak yang dipungut berdasarkan penetapan Bupati terdiri atas :
a. PBB-P2;
b. Pajak Reklame;
c. PAT;
d. Opsen PKB; dan
e. Opsen BBNKB.
CATATAN:
Peraturan Daerah (Perda) ini mulai berlaku pada tanggal 05 Januari 2024.
Mencabut Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2011 tentang Pajak Daerah, Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2012 tentang Retribusi Jasa Umum, Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2012 tentang Retribusi Jasa Usaha, Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2012 tentang Retribusi Perizinan Tertentu
51 Halaman
Peraturan Daerah (Perda) Kota Sungai Penuh Nomor 2 Tahun 2024
Peraturan Daerah (Perda) tentang RENCANA TATA RUANG WILAYAH KOTA SUNGAI PENUH
TAHUN 2024-2044
ABSTRAK:
Bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 26 ayat (7) Undang- Undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022tentang Cipta Kerja Menjadi Undang Undang perlu menetapkanPeraturan Daerah tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kota Tahun 2024-2044;
Pasal 18 ayat (6) UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945; UU No.26 Tahun 2007 telah diubah dengan UU No.6 Tahun 2023; UU No.25 Tahun 2008; UU No.23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan UU No.6 Tahun 2023; PP Np.26 Tahun 2008; PP No.21 Tahun 2021; PP No.43 Tahun 2021; Perda provinsi jambi No.7 Tahun 2023; Peraturan menteri agraria dan tata ruang/kepala badan pertanahan nasional No.11 Tahun 2021; Peraturan Menteri Agraria Dan Tata Ruang/Kepala BadanPertanahan Nasional No.13 Tahun 2021; Peraturan Menteri Agraria Dan Tata Ruang/Kepala BadanPertanahan Nasional No.14 Tahun 2021; Peraturan Menteri Agraria Dan Tata Ruang/Kepala BadanPertanahan Nasional No.15 Tahun 2021; Peraturan Menteri Agraria Dan Tata Ruang/Kepala BadanPertanahan Nasional No.21 Tahun 2021;
Ketentuan Umum, Tujuan,kebijakan,dan strategi penataan ruang wilayah kota, Rencana struktur ruang wilayah kota, Rencana pola ruang wilayah kota, Kawasan strategis, Arahan pemanfaatan ruang wilayah kota, Ketentuan pengendalian pemanfaatan ruang wilayah kota, Kelembagaan, Hak,kewajiban,dan peran masyarakat dalam penataan ruang, Penyidikan, Ketentuan pidana, Ketentuan lain-lain, Ketentuan peralihan, Ketentuan penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (Perda) ini mulai berlaku pada tanggal 26 April 2024.
Pada saat Peraturan Daerah ini mulai berlaku:
a. Peraturan Daerah Kota Sungai Penuh Nomor 5 Tahun 2012 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kota Sungai Penuh Tahun 2011-2031 (Lembaran DaerahKota Sungai Penuh Tahun 2012 Nomor 5); dan
b. Peraturan Daerah Kota Sungai Penuh Nomor 5 Tahun 2020 tentang Rencana Detail Tata Ruang Kota Sungai Penuh Tahun 2020-2040 (Lembaran DaerahKota Sungai Penuh Tahun 2020 Nomor 5, Tambahan Lembaran Daerah Kota Sungai Penuh Nomor 44).
dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
82 hlm.
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Pandeglang Nomor 2 Tahun 2024
Peraturan Daerah (Perda) NO. 2, LD Tahun 2024 Nomor 2
Peraturan Daerah (Perda) tentang Penyelenggaraan Kesejahteraan Sosial
ABSTRAK:
bahwa negara bertanggungjawab untuk melindungi segenap bangsa Indonesia dan memajukan kesejahteraan umum dalam rangka mewujudkan keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia; bahwa penyelenggaraan kesejahteraan sosial dilaksanakan secara simultan melalui sistem rehabilitasi sosial, jaminan sosial, pemberdayaan sosial, perlindungan sosial dengan memperhatikan nilai-nilai budaya; bahwa untuk memberikan jaminan dan kepastian hukum dalam penyelenggaraan kesejahteraan sosial yang terencana, terarah, berkesinambungan, dan berkelanjutan, perlu adanya pengaturan dalam suatu Peraturan Daerah; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c maka perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Penyelenggaraan Kesejahteraan Sosial;
Pasal 18 ayat (6) UUD 1945; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2000; Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1961; Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2009 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2019; Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023; Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2016; Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2019; Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 1980; Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2012; . Peraturan Pemerintah Nomor 52 Tahun 2019; . Peraturan Menteri Sosial Nomor 5 Tahun 2017; . Peraturan Menteri Sosial Nomor 16 Tahun 2017; Peraturan Menteri Sosial Nomor 25 Tahun 2017; Peraturan Menteri Sosial Nomor 26 Tahun 2018; Peraturan Menteri Sosial Nomor 14 Tahun 2020; . Peraturan Menteri Sosial Nomor 3 Tahun 2021; Peraturan Menteri Sosial Nomor 7 Tahun 2021 sebagaimana telah diubah oleh Peraturan Menteri Sosial Nomor 7 Tahun 2022
Peraturan Daerah ini mengatur materi terkait Penyelenggaraan Kesejahteraan Sosial, terdiri dari:
BAB I Ketentuan Umum
Bab II Penyelenggaraan Kesejahteraan Sosial
Bab III Rehabilitasi Sosial
Bab IV Jaminan Sosial
Bab V Pemberdayaan Sosial
Bab VI Perlindungan Sosial
Bab VII Sumber Daya Manusia Penyelenggara Kesejahteraan Sosial
Bab VIII Taman Makam Pahlawan Nasional
Bab IX Pembinaan Dan Pengawasan Serta Pemantauan Dan Evaluasi
Bab X Pendanaan
Bab XI Ketentuan Sanksi
Bab XII Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (Perda) ini mulai berlaku pada tanggal 30 Agustus 2024.
-
-
28 halaman
Peraturan Daerah (Perda) Kota Tangerang Nomor 2 Tahun 2024
Peraturan Daerah (Perda) NO. 2, LD Tahun 2023 Nomor 2
Peraturan Daerah (Perda) tentang Penataan dan Pemberdayaan Pedagang Kaki Lima
ABSTRAK:
bahwa pedagang kaki lima sebagai salah satu pelaku usaha ekonomi kerakyatan yang bergerak dalam usaha perdagangan sektor informal perlu dilakukan pemberdayaan untuk meningkatkan dan mengembangkan usahanya; bahwa keberadaan Pedagang Kaki Lima perlu dikelola, ditata dan diberdayakan sedemikian rupa agar keberadaannya memberikan nilai tambah atau manfaat bagi pertumbuhan perekonomian dan masyarakat kota serta tercipta adanya lingkungan yang baik dan sehat; bahwa dengan adanya perubahan regulasi beserta turunan regulasinya yang berdampak pada pengaturan lebih lanjut peraturan perundang-undangan yang ada dibawahnya serta Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penataan dan Pemberdayaan Pedagang Kaki Lima dipandang sudah tidak sesuai, sehingga perlu dicabut; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana maksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Penataan dan Pemberdayaan Pedagang Kaki Lima;
Pasal 18 ayat (6) UUD 1945; Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1993; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2000; Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007; Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2008; Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 2021; Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2021; Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 2021; Peraturan Presiden Nomor 125 Tahun 2012; . Peraturan Daerah Nomor 6 tahun 2012 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Nomor 6 tahun 2019; Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2018;
Peraturan Daerah ini mengatur materi terkait Penataan Dan Pemberdayaan Pedagang Kaki Lima, terdiri dari:
BAB I KETENTUAN UMUM
BAB II HAK, KEWAJIBAN DAN LARANGAN
BAB III PENATAAN PEDAGANG KAKI LIMA
BAB IV PEMBERDAYAAN PEDAGANG KAKI LIMA
BAB V PERAN SERTA MASYARAKAT
BAB VI MONITORING, EVALUASI DAN PELAPORAN
BAB VII PEMBINAAN DAN PENGAWASAN
BAB VIII TIM KOORDINASI PENATAAN DAN PEMBERDAYAAN PKL
BAB IX SANKSI ADMINISTRASI
BAB X PENDANAAN
BAB XI KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Daerah (Perda) ini mulai berlaku pada tanggal 24 Juni 2024.
Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2015
12 Halaman
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Tana Tidung Nomor 2 Tahun 2024
Peraturan Daerah (Perda) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2023
ABSTRAK:
Penyampaian rancangan Perda tentang pertanggungjawaban pelaksanaan APBD kepada DPRD dengan dilampiri laporan keuangan yang telah diperiksa oleh BPK paling lambat 6 bulan setelah tahun anggaran berakhir.
UUD NRI 1945 Pasal 18 ayat (16); UU No.34 Tahun 2007; UU No.23 Tahun 2014 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU No.6 Tahun 2023; PP No.8 Tahun 2006; PP No.71 Tahun 2010; PP No.12 Tahun 2019; Permendagri No.64 Tahun 2013; Permendagri No.19 Tahun 2016; Permendagri No.11 Tahun 2017; Permendagri No.77 Tahun 2020;
Perda ini berisi tentang pertanggungjawaban pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2023 yang memuat laporan realisasi anggaran, neraca, laporan arus kas, laporan operasional, laporan perubahan ekuitas, laporan perubahan saldo anggaran lebih, catatan atas laporan keuangan, dan lampiran-lampiran.
CATATAN:
Peraturan Daerah (Perda) ini mulai berlaku pada tanggal 30 Juli 2024.
7 hlm.
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Pelalawan Nomor 2 Tahun 2024
Peraturan Daerah (Perda) NO. 2, Lembaran Daerah Kabupaten Pelalawan Tahun 2024 Nomor 2
Peraturan Daerah (Perda) tentang Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan
ABSTRAK:
Bahwa lahan pertanian pangan merupakan sumber daya alam sebagai karunia Tuhan Yang Maha Esa yang kemakmuran dan kesejahteraan rakyat sehingga perlu
dilindungi dan dikembangkan secara konsisten. bahwa peningkatan pertambahan penduduk, perkembangan ekonomi dan industri lainnya mengakibatkan terjadinya degradasi, alih fungsi dan fragmentasi lahan pertanian pangan telah menurunkan daya dukung wilayah dalam menjaga kemandirian, ketahanan, dan kedaulatan pangan.
UUD 1945, UU No. 53 Tahun 1999, UU No. 41 Tahun 2009, UU No. 23 Tahun 2014, PP No. 1 Tahun 2011, PP No. 12 Tahun 2012, PP No. 25 Tahun 2012, PP No. 30 Tahun 2012
Tujuan Peraturan Daerah ini adalah :
a. melindungi kawasan dan lahan pertanian pangan secara berkelanjutan;
b. menjamin tersedianya lahan pertanian pangan secara berkelanjutan;
c. mewujudkan kemandirian, ketahanan, dan kedaulatan pangan;
d. melindungi kepemilikan lahan pertanian pangan milik petani,
e. meningkatkan kemakmuran serta kesejahteraan petani dan masyarakat;
f. meningkatkan perlindungan dan pemberdayaan petani;
g. meningkatkan penyediaan lapangan kerja bagi kehidupan yang layak;
h. mempertahankan keseimbangan ekologis; dan
i. mewujudkan revitalisasi pertanian.
Ruang lingkup Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan
meliputi:
a. perencanaan dan penetapan;
b. pengembangan;
c. penelitian;
d. pemanfaatan;
e. pembinaan;
f. pengendalian;
g. alih fungsi;
h. sistem informasi;
i. pengawasan;
j. pembiayaan;
k.peran serta masyarakat;
l. penyidikan; dan
m. sanksi pidana.
CATATAN:
Peraturan Daerah (Perda) ini mulai berlaku pada tanggal 29 April 2024.
18 hlm
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Ogan Komering Ulu Selatan Nomor 2 Tahun 2024
Peraturan Daerah (Perda) NO. 2, LD.2024/NO.2, Pemerintah Kabupaten Ogan Komering Ulu Selatan
Peraturan Daerah (Perda) tentang Lembaga Adat
ABSTRAK:
Dasar pertimbangan peraturan ini adalah bahwa berdasarkan angka V Lampiran Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah beserta perubahannya, Pemerintah Kabupaten berwenang melakukan pengelolaan kebudayaan pelestarian tradisi, dan pembinaan lembaga adat di Kabupaten Ogan Komering Ulu Selata, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Lembaga Adat.
Dasar hukum peraturan ini adalah Pasal 18 ayat (6) UUD 1945; UU No 37 Tahun 2003; UU No 12 Tahun 2011 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU No 13 Tahun 2022; UU No 6 Tahun 2014 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU No 3 Tahun 2024; UU No 23 Tahun 2014 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU No 6 Tahun 2023; UU No 5 Tahun 2017; PP No 43 Tahun 2014 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan PP No 11 Tahun 2011; PP No 18 Tahun 2018; Permendagri No 39 Tahun 2007; Permendagri No 52 Tahun 2007; Permendagri No 80 Tahun 2015 sebagaimana telah diubah dengan Permendagri No 120 Tahun 2018; Permendagri No 18 Tahun 2018.
Dalam peraturan ini diatur tentang Lembaga Adat dengan menetapkan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Lembaga Adat adalah organisasi kemasyarakatan yang dibentuk dan merupakan wadah dalam rangka membina, memberdayakan, melestarikan, dan mengembangkan adat istiadat sebagai norm.a kaidah dengan keyakinan sosial yang tumbuh dan berkembang dalam masyarakat. Diatur mengenai ketentuan umum; pembentukan lembaga adat; tugas dan fungsi lembaga adat; hak, wewenang dan kewajiban lembaga adat; susunan organisasi, masa jabatan dan syarat keanggotaan; jabatan dan hak kepengurusan lembaga adat dan keanggotaan lembaga adat; hubungan dan tata kerja; pendanaan; pembinaan dan pengawasan; ketentuan peralihan; ketentuan penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (Perda) ini mulai berlaku pada tanggal 15 Juli 2024.
13 Halaman
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat