Peraturan Daerah (Perda) Kota Sungai Penuh Nomor 2 Tahun 2024

RENCANA TATA RUANG WILAYAH KOTA SUNGAI PENUH TAHUN 2024-2044

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Ketentuan Umum, Tujuan,kebijakan,dan strategi penataan ruang wilayah kota, Rencana struktur ruang wilayah kota, Rencana pola ruang wilayah kota, Kawasan strategis, Arahan pemanfaatan ruang wilayah kota, Ketentuan pengendalian pemanfaatan ruang wilayah kota, Kelembagaan, Hak,kewajiban,dan peran masyarakat dalam penataan ruang, Penyidikan, Ketentuan pidana, Ketentuan lain-lain, Ketentuan peralihan, Ketentuan penutup.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Daerah (Perda) Kota Sungai Penuh Nomor 2 Tahun 2024 tentang RENCANA TATA RUANG WILAYAH KOTA SUNGAI PENUH TAHUN 2024-2044
T.E.U.
Indonesia, Kota Sungai Penuh
Nomor
2
Bentuk
Peraturan Daerah (Perda)
Bentuk Singkat
Perda
Tahun
2024
Tempat Penetapan
Sungai Penuh
Tanggal Penetapan
26 April 2024
Tanggal Pengundangan
26 April 2024
Tanggal Berlaku
26 April 2024
Sumber
LD 2024 (2) : 82 hlm
Subjek
ADMINISTRASI DAN TATA USAHA NEGARA - APBD
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kota Sungai Penuh
Bidang
HUKUM ADMINISTRASI NEGARA
Halaman ini telah diakses 45 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan