Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Jawa Barat Nomor 9 Tahun 2011

Perusahaan Penjaminan Kredit Daerah Jawa Barat

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Ketentuan Umum, Pembentukan, Nama dan Tempat Kedudukan, Maksud dan Tujuan, Modal Dasar, Komposisi Kepemilikan Saham, Penyertaan Modal daerah, Kegiatan Usaha, Pembatasan, Imbal Jasa Penjaminan, Klaim dan Peralihan Hak Tagih, Prinsip Pengelolaan, Nama Panggilan, dan Logo, Organ Perusahaan, Kepegawaian, Penetapan, dan Pengunaan Laba Bersih, Pengabungan, Peleburan, Pengambilalihan dan pemisahan, Pembubaran dan Likuidasi, Pembinaan, Pengawasan, dan Pengendalian. dan Ketentuan Penutup.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Jawa Barat Nomor 9 Tahun 2011 tentang Perusahaan Penjaminan Kredit Daerah Jawa Barat
T.E.U.
Indonesia, Provinsi Jawa Barat
Nomor
9
Bentuk
Peraturan Daerah (PERDA)
Bentuk Singkat
PERDA
Tahun
2011
Tempat Penetapan
Bandung
Tanggal Penetapan
20 September 2011
Tanggal Pengundangan
21 September 2011
Tanggal Berlaku
21 September 2011
Sumber
LD 2011/NO.9 SERI E
Subjek
PERLINDUNGAN USAHA, PERUSAHAAN, BADAN USAHA, PERDAGANGAN
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Provinsi Jawa Barat
Bidang
Halaman ini telah diakses 494 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan