manajemen pengamanan informasi sistem pemerintahan berbasis elektronik
2019
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 33, Berita Daerah Kabupaten Seluma Tahun 2019 Nomor 33
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Manajemen Pengamanan Informasi Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Seluma
ABSTRAK:
Penyusunan sebuah sistem manajemen pengamanan informasi untuk menjaga kerahasiaan, integritas dan ketersediaan informasi tetap terjaga dalam rangka penyelenggaraan Sistem Pemerintahan Yang Berbasis Elektronik (SPBE).
1. UU Nomor 3 Tahun 2003
2. UU Nomor 11 Tahun 2008
3. UU Nomor 14 Tahun 2008
4. PP Nomor 82 Tahun 2012
5. PP Nomor 82 Tahun 2012
6. PP Nomor 95 Tahun 2018
7. Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 4 Tahun 2016
8. Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 5 Tahun 2018
9. Perbup Seluma Nomor 31 Tahun 2016
Manajemen Pengamanan Informasi SPBE oleh Pengguna SPBE untuk Pelayanan Publik berdasarkan asas Risiko yang bertujuan menjamin keberlangsungan SPBE dengan meminimalkan dampak risiko dalam SPBE. Pertanggungjawaban, keamanan informasi, penanganan media penyimpanan data, pertukaran informasi dan standar diatur dalam Perbup Seluma Nomor 33 Tahun 2019.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 23 Agustus 2019.
23
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Luwu Utara Nomor 34 Tahun 2010
PEMBENTUKAN UNIT LAYANAN PENGADAAN SECARA ELEKTRONIK (LPSE) KABUPATEN LUWU UTARA
2010
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 34, BD.2010/no.34
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pembentukan Unit Layanan Pengadaan Secara Elektornik (LPSE) Kabupaten Luwu Utara
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 111 dan Pasal
112 Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2010 tentang
Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah, pertu menetapkan
Peraturan Bupati tentang Pembentukan Layanan Pengadaan
Secara Elektronik (LPSE) di Kabupaten Luwu Utara.
1. Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1999, tentang
Pembentukan Kabupaten Daerah Tingkat II Luwu Utara
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor
47, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 3826);
2. Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004 tentang
Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran
Negara Republik Indonesia tahun 2004 Nomor 53,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
4389);
3. Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang
Pemeriksaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor
66, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4400);
4. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4437) sebagaimana
telah diubah beberapakali, terakhir dengan Undang-
Undang Nomor 12 tahun 2008 tentang Perubahan Kedua
atas Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2008 Nomor 59, tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4844);
5. Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi
dan Transaksi Elektronik (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2008 Nomor 58, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4843);
6. Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang
Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 140, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4578);
7. Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang
Pembagian Urusan Pemerintahan Antara Pemerintah,
Pemerintahan Daerah Provinsi, dan Pemerintahan Daerah
Kabupaten/Kota (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2007 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4737);
8. Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007 tentang
Organisasi Perangkat Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2007 Nomor 89, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4741);
9. Peraturan Presiden Nomor 106 Tahun 2007 tentang
Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah;
10. Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2010 tentang
Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah;
11. Peraturan Kepala Lembaga Kebijakan Pengadaan
Barang/Jasa Pemerintah Nomor : PER.01/KEP.LKPP/
06/2008 tentang Organisasi dan Tata Kerja Lembaga
Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah;
12. Peraturan Kepala Lembaga Kebijakan Pengadaan
Barang/Jasa pemerintah Nomor 2 Tahun 2010 tentang
Layanan Pengadaan Secara Elektronik (LPSE);
13. Peraturan Bupati Luwu Utara Nomor 14 Tahun 2009
tentang Pedoman Pelaksanaan Proses Pemilihan
Penyedia barang/Jasa Pemerintah Daerah dengan Sistem
e-Procurement (Berita Daerah Kabupaten Luwu Utara
Tahun 2009 Nomor 14).
BAB I
KETENTUAN UMUM
BAB II
PEMBENTUKAN, TUGAS, DAN FUNGSI LPSE
BAB III
ORGANISASI
BAB IV
PEGAWAI LPSE
BAB V
KARIER, TUNJANGAN, HONORARIUM, PENDIDIKAN
BAB VI
TATA KERJA
BAB VII
PEMBIAYAAN
BAB VIII
STANDAR PROSEDUR OPERASIONAL
BAB IX
PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 31 Desember 2010.
NOMOR 34 TAHUN 2010
14 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bangka Tengah No. 34 Tahun 2011
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PEMBAYARAN DAN PEMUNGUTAN PAJAK DAERAH SECARA SISTEM ONLINE
ABSTRAK:
bahwa untuk peningkatan tata kelola transaksi pembayaran Pajak Daerah yang lebih transparan dan memudahkan Wajib Pajak untuk membayar kewajibannya serta dalam rangka optimalisasi peningkatan pendapatan pada sektor pajak daerah perlu dilakukan pembayaran dan pemungutan pajak melalui sistem online
Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang Pembentukan Daerah Tingkat II di Sulawesi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1959 Nomor 74, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 1822);
Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata cara Perpajakan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1983 Nomor 49, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3262) sebagaimana telah diubah Kesatu dengan Undang- Undang Nomor 9 Tahun 1994 tentang Ketentuan Umum dan Tata cara Perpajakan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1994 Nomor 59, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3566) Kedua dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2000 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 126, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3985);
Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1992 tentang Perbankan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1992 Nomor 31, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3472); sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1998 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1998 Nomor 182 Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3790); Undang-Undang Nomor 19 Tahun 1997 tentang Penagihan Pajak dengan Surat Paksa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1997 Nomor 42, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3686) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2000 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 129, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4048); Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 75, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3851); Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 47 Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor4286); Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Perbendaharaan Negara (Lembaran Negara Tahun 2014 Nomor 5, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4355);
Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 58 Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4843); Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 61, Tambahan Lembaran NegaraRepublik Indonesia Nomor 4846); Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 112, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5038); Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5234); Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang- Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang- Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679); Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 292, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5601); Peraturan Pemerintah Nomor 82 Tahun 2012 tentang Penyelenggaraan Sistem dan Transaksi Elektronik (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 189 Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5348); Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2018 tentang Ketentuan Umum Dan Tatacara Pemungutan Pajak Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2016, Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5950); Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 42, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6322); Peraturan Menteri Keuangan Nomor 32/PMK.05/2014 tentang Sistem Penerimaan Negara Secara Elektronik (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 200);
(1) Peraturan Bupati ini bermaksud untuk meningkatkan pelayanan kepada wajib pajak dan optimalisasi peningkatan pendapatan daerah pada sektor Pajak Daerah.
(2) Peraturan Bupati ini bertujuan untuk;
a. mempermudah Wajib Pajak dalam menghitung besar Pajak yang harus disetorkan;
b. meningkatkan efisiensi dalam pemungutan Pajak Daerah;
c. mempercepat pelaporan data penerimaan pembayaran subjek pajak;
d. meningkatkan transparansi dan akurasi data penerimaan pembayaran Pajak Daerah; dan
e. meningkatkan pengawasan atas pelaporan Wajib Pajak Daerah.
(3) Penerapan pembayaran dan pemungutan Pajak Daerah secara Sistem Online dilaksanakan atas dasar:
a. asas kepentingan umum;
b. asas ketertiban dan kepastian hukum;
c. asas proporsionalitas;
d. asas profesionalitas;
e. asas keterbukaan;dan
f. asas akuntabilitas.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal .
15
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Banjar No. 34 Tahun 2015
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Simpul Jaringan Data Spasial Daerah
ABSTRAK:
bahwa berdasarkan Pasal 11 Peraturan Presiden Nomor 85
Tahun 2007 tentang Jaringan Data Spasial Nasional
(JDSN), dan dalam upaya menyelenggarakan
perencanaan dan pengendalian pembangunan infrastruktur
di daerah yang efektif dan efisien diperlukan adanya
jaringan data spasial;
bahwa untuk mewujudkan integrasi data dan informasi
antar sektor dan antar tingkat pemerintahan diperlukan
pengembangan data dan informasi dalam bentuk data
spasial dengan didukung oleh infrastuktur yang dapat
menghubungkan antar sektor, antar pemerintah pusat dan
pemerintahan daerah;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a, dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan
Bupati Banjar;
Undang-Undang Nomor 27 Tahun 1959; . Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960; Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2011;Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah
diubah beberapa kali, terakhir dengan Undang-Undang
Nomor 09 Tahun 2015; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 2013; Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 2014; Peraturan Presiden Nomor 85 Tahun 2007 ; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 2014; Peraturan Daerah Kabupaten Banjar Nomor 09 Tahun 2008 sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir
dengan Peraturan Daerah Kabupaten Banjar Nomor 10
Tahun 2013; Peraturan Daerah Kabupaten Banjar Nomor 01 Tahun 2011;
Peraturan Bupati Tentang Simpul Jaringan Data Spasial Daerah, yang berisi :
1. Ketentuan Umum;
2. Tujuan dan Sasaran;
3. Kedudukan, Tugas Pokok dan Fungsi;
4. Penetapan Lembaga dan Standar Teknis Jdsd;
5. Pelaksanaan;
6. Pembiayaan;
7. Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 05 Agustus 2015.
Peraturan Pemerintah (PP) tentang Penyertaan Modal Negara Republik Indonesia Untuk Pendirian Perusahaan Perseroan (Persero) Di Bidang Industri Telekomunikasi
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Pemerintah (PP) ini mulai berlaku pada tanggal 23 September 1974.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Buru Nomor 34 Tahun 2017
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Strategi Pendataan, Pemutakhiran dan Pengelolaan Data PMKS dan PSKS Berbasis Aplikasi Terpadu
ABSTRAK:
Bahwa untuk melaksanakan ketentuan pasal 19 ayat (1) Peraturan Menteri Sosial RI Nomor 8 Tahun 2012 tentang Pedoman Pendataan dan Pengelolaan Data Penyandang Masalah Kesejahteraan Sosial dan Potensi Sumber Kesejahteraan Sosial, bahwa Pemerintah, Pemerintah Daerah Provinsi dan Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota mempunyai kewenangan dalam penyelenggaraan pendataan dan pengelolaan data PMKS dan PSKS. Target pencapaian Standar Pelayanan Minimal Bidang Sosial didasarkan pada data Penyandang Masalah Kesejahteraan Sosial dan Potensi Sumber Kesejahteraan Sosial dan Target Pencapaian Indikator Kinerja bagi Daerah Kabupaten memiliki sistem pendataan dan pengelolaan data PMKS dan PSKS.
Dasar Hukum Peraturan Bupati ini adalah: UU No. 46 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 6 Tahun 2000; UU No. 33 Tahun 2004; UU No. 23 Tahun 2006; UU No. 11 Tahun 2009; UU No. 12 Tahun 2011; UU No. 13 Tahun 2011; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 9 Tahun 2015; PP No. 58 Tahun 2005; PP No. 18 Tahun 2016; PERMENSOS No. 129 Tahun 2008; PERMENSOS No. 111 Tahun 2009; PERMENSOS No. 8 Tahun 2012; PERDAKABBURU No. 17 Tahun 2016;
Dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang ketentuan umum, maksud, tujuan dan ruang lingkup, data PMKS dan PSKS, pendataan, pengelolaan data, kewenangan, pendanaan, pembinaan dan pengawasan, pelaporan, monitoring dan evaluasi, dan ketentuan penutup.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 10 Juni 2017.
Peraturan Bupati ini ditetapkan oleh Bupati sebagai Norma, Standar, Prosedur, dan Kriteria (NSPK) dalam pendataan dan pengelolaan data PMKS dan PSKS di Kabupaten Buru
9 hlm
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Bantul No. 34 Tahun 2014
Telekomunikasi, Informatika, dan InternetStandar/Pedoman
Status Peraturan
Mengubah :
PERGUB Prov. Jawa Barat No. 6 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Peraturan Gubernur Jawa Barat Nomor 46 Tahun 2008 Tentang Pedoman Penggunaan Sarana Komunikasi Di Lingkungan Pemerintah Provinsi Jawa Barat
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Gubernur Jawa Barat Nomor 46 Tahun 2008 Tentang Pedoman Pengguna Sarana Telekomunikasi Di Lingkungan Pemerintah Provinsi Jawa Barat
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 22 September 2017.
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat