Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Pangkajene Kepulauan Nomor 34 Tahun 2019

PEMBAYARAN DAN PEMUNGUTAN PAJAK DAERAH SECARA SISTEM ONLINE

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

(1) Peraturan Bupati ini bermaksud untuk meningkatkan pelayanan kepada wajib pajak dan optimalisasi peningkatan pendapatan daerah pada sektor Pajak Daerah. (2) Peraturan Bupati ini bertujuan untuk; a. mempermudah Wajib Pajak dalam menghitung besar Pajak yang harus disetorkan; b. meningkatkan efisiensi dalam pemungutan Pajak Daerah; c. mempercepat pelaporan data penerimaan pembayaran subjek pajak; d. meningkatkan transparansi dan akurasi data penerimaan pembayaran Pajak Daerah; dan e. meningkatkan pengawasan atas pelaporan Wajib Pajak Daerah. (3) Penerapan pembayaran dan pemungutan Pajak Daerah secara Sistem Online dilaksanakan atas dasar: a. asas kepentingan umum; b. asas ketertiban dan kepastian hukum; c. asas proporsionalitas; d. asas profesionalitas; e. asas keterbukaan;dan f. asas akuntabilitas.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Pangkajene Kepulauan Nomor 34 Tahun 2019 tentang PEMBAYARAN DAN PEMUNGUTAN PAJAK DAERAH SECARA SISTEM ONLINE
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Pangkajene Kepulauan
Nomor
34
Bentuk
Peraturan Bupati (PERBUP)
Bentuk Singkat
PERBUP
Tahun
2019
Tempat Penetapan
Pangkajene
Tanggal Penetapan
12 September 2019
Tanggal Pengundangan
Tanggal Berlaku
Sumber
BD.2019
Subjek
PAJAK DAN RETRIBUSI DAERAH - TELEKOMUNIKASI, INFORMATIKA, SIBER, DAN INTERNET
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Pangkajene Kepulauan
Bidang
Halaman ini telah diakses 519 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan