(1) Peraturan Bupati ini bermaksud untuk meningkatkan pelayanan kepada wajib pajak dan optimalisasi peningkatan pendapatan daerah pada sektor Pajak Daerah. (2) Peraturan Bupati ini bertujuan untuk; a. mempermudah Wajib Pajak dalam menghitung besar Pajak yang harus disetorkan; b. meningkatkan efisiensi dalam pemungutan Pajak Daerah; c. mempercepat pelaporan data penerimaan pembayaran subjek pajak; d. meningkatkan transparansi dan akurasi data penerimaan pembayaran Pajak Daerah; dan e. meningkatkan pengawasan atas pelaporan Wajib Pajak Daerah. (3) Penerapan pembayaran dan pemungutan Pajak Daerah secara Sistem Online dilaksanakan atas dasar: a. asas kepentingan umum; b. asas ketertiban dan kepastian hukum; c. asas proporsionalitas; d. asas profesionalitas; e. asas keterbukaan;dan f. asas akuntabilitas.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat