Peraturan Bupati Tentang Simpul Jaringan Data Spasial Daerah, yang berisi : 1. Ketentuan Umum; 2. Tujuan dan Sasaran; 3. Kedudukan, Tugas Pokok dan Fungsi; 4. Penetapan Lembaga dan Standar Teknis Jdsd; 5. Pelaksanaan; 6. Pembiayaan; 7. Ketentuan Penutup.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat