Peraturan Ini Mengatur Tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Gubernur Jawa Barat Nomor 46 Tahun 2008 Tentang Pedoman Penggunaan Sarana Komunikasi di Lingkungan Pemerintah Provinsi Jawa Barat, yang Mengubah Ketentuan Pasal 5 dalam Peraturan Gubernur Jawa Barat Nomor 46 Tahun 2008 tentang Pedoman Penggunaan Sarana Komunikasi di Lingkungan Pemerintah Provinsi Jawa Barat menjadi Peraturan Gubernur Jawa Barat Nomor 6 Tahun 2016.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat