Manajemen Pengamanan Informasi SPBE oleh Pengguna SPBE untuk Pelayanan Publik berdasarkan asas Risiko yang bertujuan menjamin keberlangsungan SPBE dengan meminimalkan dampak risiko dalam SPBE. Pertanggungjawaban, keamanan informasi, penanganan media penyimpanan data, pertukaran informasi dan standar diatur dalam Perbup Seluma Nomor 33 Tahun 2019.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat