APLIKASI SISTEM INFORMASI ADMINISTRASI KEPENDUDUKAN - PERSYARATAN, RUANG LINGKUP DAN TATA CARA PEMBERIAN HAK AKSES
2018
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 52, BD Tahun 2018/ No. 52
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Persyaratan, Ruang Lingkup dan Tata Cara Pemberian Hak Akses Kepada Petugas Penyelenggara Aplikasi Sistem Informasi Administrasi Kependudukan di Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Brebes
ABSTRAK:
bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 37 ayat (3) huruf c
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 61 Tahun 2015 tentang
Persyaratan, Ruang Lingkup dan Tata Cara Pemberian Hak
Akses serta Pemanfaatan Nomor Induk Kependudukan, Data
Kependudukan dan Kartu Tanda Penduduk Elektronik, Menteri
Dalam Negeri mendelegasikan pemberian izin hak akses kepada
Bupati kepada petugas Penyelenggara pada Instansi Pelaksana
Kabupaten dan lembaga Pengguna tingkat Kabupaten/Kota; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada
huruf a, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang
Persyaratan, Ruang lingkup dan Tata Cara Pemberian Hak Akses
Kepada Petugas penyelenggara Aplikasi Sistem Informasi
Administrasi Kependudukan di Dinas Kependudukan dan
Pencatatan Sipil Kabupaten Brebes;
Undang – Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006; Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 37 Tahun 2007; Peraturan Presiden Nomor 26 Tahun 2009; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 61 Tahun 2015; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 9 Tahun 2016; Peraturan Daerah Kabupaten Brebes Nomor 9 Tahun 2014;
Peraturan Bupati ini mengatur tentang lingkup pemberian hak akses, tata cara pemberian hak akses, pembinaan dan pengawasan, pembiayaan.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 20 September 2018.
7 hal
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Musi Banyuasin Nomor 52 Tahun 2018
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Percepatan Pelayanan Dan Penıngkatan Cakupan
Kepemılıkan Akta Kelahıran Bagı Anak Usıa 0-18 Tahun
ABSTRAK:
berdasarkan Lampiran Pembagian Urusan
Pemerintahan Konkuren antara Pemerintah Pusat
dan Daerah Provinsi dan Daerah Kabupaten/Kota
sebagaimana tercantum dalam Undang-Undang 23
Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah,
Pelayanan pencatatan sipil merupakan urusan
Pemerintah Kabupaten/Kota; untuk pemenuhan Hak Anak sebagaimana
tertuang dalam Peraturan Daerah Kabupaten Musi
Banyuasin Nomor 12 Tahun 2013 tentang
Perlindungan Anak, yakni Hak Sipil berupa Akta
Kelahiran
Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1959; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2006; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 sebagimana telah diubah dengan
Undang- Undang Nomor 24 Tahun 2013; Undang-undang Nomor 23 tahun 2014 sebagimana telah dirubah beberapa kali terakhir dengan Undang- Undang No 9 tahun 2015; Peraturan Pemerintah Nomor 102 Tahun 2012; Peraturan Presiden Nomor 25 Tahun 2008; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 19 Tahun
2010; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 9 Tahun
2016; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 118 Tahun
2017; Peraturan Daerah Kabupaten Musi Banyuasin
Nomor 16 Tahun 2010; Peraturan Bupati Musi Banyuasin Nomor 6 Tahun
2012
Peraturan ini memuat persyaratan dan tata cara penerbitan kartu keluarga; Tata Cara Permohonan dan Persyaratan Pencatatan
Kelahiran bagi anak usia sl d 60 had melalui Rumah Sakit Umum
Daerah/Puskesmas; Tata Cara Permohonan dan Persyaratan Pencatatan
Kelahiran bagi anak usia sId 60 had
Melalui Rumah Bersalin/Bidan/Praktek Swasta; Tata Cara Permohonan dan Persyaratan Pencatatan
Kelahiran di atas 60 hari melalui Lingkungan Pendidikan dan
Lingkungan Sosial Lainnya; pelaporan dan pembiayaan
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 24 April 2018.
14 hlm
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Sanggau Nomor 51 Tahun 2018
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PEMANFAATAN NOMOR INDUK KEPENDUDUKAN, DATA KEPENDUDUKAN DAN KARTU TANDA PENDUDUK ELEKTRONIK DI KABUPATEN SANGGAU
ABSTRAK:
bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 7 ayat (2) huruf c Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 61 Tahun 2015 tentang Persyaratan, Ruang Lingkup dan Tata Cara Hak Akses serta pemanfaatan nomor induk kependudukan, data kependudukan dan kartu tanda penduduk elektronik, pemberian izin hak akses data kependudukan kepada petugas pada instansi pelaksana dan lembaga pengguna tingkat kabupaten/kota didelegasikan kepada Bupati/Walikota
UU No.27 Tahun 1959, UU No.23 Tahun 2006, UU No.12 Tahun 2011, UU No.23 Tahun 2014, PP No.37 Tahun 2007, Permendagri No.80 Tahun 2015, Permendagri No.61 Tahun 2015, Perda no.8 Tahun 2016, Perda no.6 Tahun 2010
Ketentuan Umum; Lingkup Pemanfaatan dan Cakupan Layanan; Tata Cara Pemanfaatan dan Hak Akses Data; Pengendalian, Pengawasan, evaluasi dan pelaporan; Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 25 Oktober 2018.
5 HALAMAN
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Musi Banyuasin Nomor 46 Tahun 2018
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pencegahan Perkawinan Pada Usia Anak
ABSTRAK:
setiap anak dijamin dan dilindungi serta berhak
atas keIangsungan hidup, tumbuh dan berkembang,
mendapatkan pendidikan dan kesempatan beIajar seluas
mungkin bagi anak untuk mengembangkan bakat dan
minatnya serta berhak atas perlindungan dari kekerasan
dan diskriminasi sebagaimana diamanatkan daIam UndangUndang Dasar Tahun 1945; perkawinan pada usia anak dapat mengakibatkan
gangguan kesehatan ibu dan anak bahkan sampro
kematian, terjadinya kekerasan daIam rumah tangga,
kemiskinan dan rendahnya kuaIitas sumber daya manusia
untuk itu perlu dilakukan Iangkah-langkah pencegahan
Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1959, Undang-Undang Darurat No.5 Tahun 1956 dan dan Undang-Undang Darurat No.6 Tahun 1956; . Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974; Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1984; Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi
Manusia; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 sebagaimana telah diubah
dengan Undang-Undang Nomor 35 Tabun 2014; Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009; Undang-undang Nomor 23 tahun 2014 sebagimana telah dirubah beberapa kali terakhir dengan Undang- Undang No 9 tahun 2015; Peraturan Menteri Negara Pemberdayaan Perempuan dan
Perlindungan Anak Nomor 1 Tahun 2010; Peraturan Daerah Kabupaten Musi Banyuasin Nomor 12
Tahun 2013; Peraturan Daerah Kabupaten Musi Banyuasin Nomor 9
Tahun 2016; . Peraturan Bupati Musi Banyuasin Nomor 76 Tahun 2016
PEraturan ini memuat asas dan tujuan pencegahan perkawinan anak pada usia dini; upacya pencegahan; pemantauan dan evaluasi; penguatan kelembagaan; upaya pendampingan dan pemberdayaan; pengaduan; dan pembiayaan
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 26 Maret 2018.
17 hlm
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Musi Banyuasin Nomor 45 Tahun 2018
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Kebijakan Kabupaten Layak Anak
ABSTRAK:
setiap anak mempunyai hak hidup, tumbuh,
berkembang dan berpartisipasi secara wajar sesuai
dengan harkat dan martabat kemanusiaan, serta
mendapat perlindungan dari kekerasan dan diskriminasi; untuk menjamin terpenuhinya hak anak
diperlukan upaya yang sungguh-sungguh dari
pemerintah, masyarakat dan dunia usaha melalui
pengembangan Kabupaten Layak Anak
Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1959, Undang-Undang Darurat No.5 Tahun 1956 dan dan Undang-Undang Darurat No.6 Tahun 1956; Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1979; Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 sebagaimana telah
diubah dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014; Undang-undang Nomor 23 tahun 2014 sebagimana telah dirubah beberapa kali terakhir dengan Undang- Undang No 9 tahun 2015; Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007; Keputusan Presiden Nomor 36 Tahun 1990; Peraturan Menteri Negara Pemberdayaan Perempuan
Nomor 3 Tahun 2008; Peraturan Menteri Negara Pemberdayaan Perempuan dan
Perlindungan Anak Nomor 11 Tahun 2011; Peraturan Menteri Negara Pemberdayaan Perempuan dan
Perlindungan Anak Nomor 12 Tahun 2011; Peraturan Menteri Negara Pemberdayaan Perempuan dan
Perlindungan Anak Nomor 13 Tahun 2011; Peraturan Daerah Kabupaten Musi Banyuasin Nomor 12
Tahun 2013
Peraturan ini memuat Prinsip dan tujuan Kebijakan Kabupaten Layak Anak (KLA); ruang lingkum dan sasaran KLA; kelembagaan KLA; penilaian dan pelaporan; dan pembiayaan
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 26 Maret 2018.
12 hlm
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Magelang Nomor 45 Tahun 2018
ArsipKeagamaan, Ibadah, dan Penyelenggaraan HajiKependudukan dan PerkawinanKesehatanOtonomi Daerah dan Pemerintah DaerahPariwisata dan KebudayaanPendidikanProgram, Rencana Pembangunan dan Rencana KerjaBantuan, Sumbangan, Bencana/Kebencanaan, dan Penanggulangan BencanaKeluarga, Perlindungan Anak, Perempuan/Wanita
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Jadwal Retensi Arsip Substantif Urusan Perhubungan, Pendidikan Dan Kebudayaan, Penanggulangan Bencana, Pemberdayaan Perempuan Dan Perlindungan Anak, Agama, Kesehatan, Kependudukan Dan Keluarga Berencana, Perencanaan Pembangunan, Pemerintah Daerah Dan Ketentraman Dan Ketertiban
ABSTRAK:
bahwa untuk menjamin ketersediaan Arsip yang autentik, utuh, dan terpercaya serta mampu mengidentifikasikan keberadaan Arsip yang memiliki keterkaitan informasi sebagai (1) satu keutuhan informasi pada semua organisasi kearsipan baik Unit Pengolah maupun Unit Kearsipan khususnya Arsip yang berkaitan dengan Urusan Perhubungan, Pendidikan dan Kebudayaan, Penanggulangan Bencana, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, Agama, Kesehatan, Kependudukan dan Keluarga Berencana, Perencanaan Pembangunan, Pemerintah Daerah dan Ketentraman dan Ketertiban perlu mengatur pelaksanaan Jadwal Retensi Arsip;
bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 53 ayat (3) Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2012 tentang Pelaksanaan
Undang-Undang Nomor 43 Tahun 2009 tentang Kearsipan, Pemerintah Daerah wajib memiliki Jadwal Retensi Arsip yang ditetapkan oleh Bupati setelah mendapat persetujuan Kepala Arsip Nasional Republik Indonesia;
bahwa Jadwal Retensi Arsip Substantif Urusan Perhubungan, Pendidikan dan Kebudayaan, Penanggulangan Bencana,
Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, Agama, Kesehatan, Kependudukan dan Keluarga Berencana, Perencanaan Pembangunan, Pemerintah Daerah dan Ketentraman dan Ketertiban telah mendapat persetujuan dari
Kepala Arsip Nasional Republik Indonesia dengan Surat Kepala Arsip Nasional Republik Indonesia Nomor :
B.PK.02.09/120/2018 Tanggal 19 Oktober 2018 Perihal : Persetujuan Jadwal Retensi Arsip Substantif Pemerintah Daerah Kabupaten Magelang; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, huruf b dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Jadwal Retensi Arsip Substantif Urusan Perhubungan, Pendidikan dan Kebudayaan, Penanggulangan Bencana, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, Agama, Kesehatan, Kependudukan dan Keluarga Berencana, Perencanaan Pembangunan, Pemerintah Daerah dan Ketentraman dan Ketertiban
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah-Daerah Kabupaten dalam Lingkungan Propinsi Jawa Tengah; Undang-Undang Nomor 43 Tahun 2009 tentang Kearsipan; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah; Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2012 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 43 Tahun 2009 tentang
Kearsipan; Peraturan Kepala Arsip Nasional Nomor 3 Tahun 2013 tentang Pedoman Retensi Arsip Sektor Perekonomian Urusan Perhubungan; Peraturan Kepala Arsip Nasional Nomor 13 Tahun 2014 tentang Pedoman Retensi Arsip Sektor Kesejahteraan Rakyat Urusan Pendidikan Dan Kebudayaan; Peraturan Kepala Arsip Nasional Nomor 19 Tahun 2014 tentang Pedoman Retensi Arsip Sektor Kesejahteraan Rakyat Urusan Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak; Peraturan Kepala Arsip Nasional Nomor 2 Tahun 2015 tentang Pedoman Jadwal Retensi Arsip Sektor Perekonomian Urusan Perencanaan Pembangunan; Peraturan Kepala Arsip Nasional Nomor 4 Tahun 2015 tentang Pedoman Retensi Arsip Sektor Kesejahteraan Rakyat Urusan Agama; Peraturan Kepala Arsip Nasional Nomor 7 Tahun 2015 tentang Pedoman Retensi Arsip Sektor Politik, Hukum, dan Keamanan Urusan Keamanan dan Ketertiban; Peraturan Kepala Arsip Nasional Nomor 16 Tahun 2015 tentang Pedoman Retensi Arsip Urusan Pemerintah Daerah; Peraturan Kepala Arsip Nasional Nomor 17 Tahun 2015 tentang Pedoman Retensi Arsip Urusan Kesehatan; Peraturan Kepala Arsip Nasional Nomor 20 Tahun 2015 tentang Pedoman Retensi Arsip Kependudukan dan Keluarga Berencana; Peraturan Kepala Arsip Nasional Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pedoman Retensi Arsip Urusan Bencana, Kecelakaan dan Kondisi Bahaya.
Mengatur tentang daftar yang berisi jenis Arsip Substantif beserta jangka waktu penyimpanannya sesuai dengan nilai kegunaannya dan dipakai sebagai pedoman penyusutan arsip substantif bidang pembinaan kearsipan, konservasi arsip, Pendidikan dan pelatihan kearsipan, akreditasi kearsipan, pengkajjian dan pengembangan kearsipan serta jasa kearsipan.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 20 Desember 2018.
5 hlm
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Lebak Nomor 42 Tahun 2018
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pembentukan Unit Pelaksana Teknis Daerah Pada Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Lebak
ABSTRAK:
Pembentukan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Lebak telah ditetapkan dengan Peraturan Daerah Kabupaten Lebak Nomor 8 Tahun 2016 dan untuk melaksanakan sebagian kegiatan teknis operasional dan/atau kegiatan teknis penunjang tertentu Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil serta untuk melaksanakan ketentuan Pasal 6 ayat (3) Peraturan Daerah Kabupaten Lebak Nomor 8 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Lebak, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Pembentukan Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD) Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Lebak.
UU No 23 Th 2000; UU No 23 Th 2006 yg telah diubah dg UU No 24 Th 2013; UU No 23 Th 2014 yg telah diubah dg UU No 9 Th 2015; PP No 18 Th 2016; Perpres No 25 Th 2008; Permendagri No 12 Th 2017; Permendagri No 120 Th 2017; Perda Kab Lebak No 8 Th 2016.
Peraturan Bupati Brebes Nomor 15 Tahun 2017 tentang Petunjuk Pelaksanaan Peraturan Daerah Kabupaten Brebes Nomor 9 Tahun 2014 Tentang Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 39, BD Tahun 2018/ No. 29
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Brebes Nomor 15 Tahun 2017 tentang Petunjuk Pelaksanaan Peraturan Daerah Kabupaten Brebes Nomor 9 Tahun 2014 Tentang Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan
ABSTRAK:
bahwa beberapa ketentuan dalam Peraturan Bupati Brebes
Nomor 015 Tahun 2017 tentang Petunjuk Pelaksanaan
Peraturan Daerah Kabupaten Brebes Nomor 9 Tahun 2014
tentang Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan tidak
sesuai dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 9 Tahun
2016 tentang Percepatan Peningkatan Cakupan Akta Kelahiran,
dan Surat Edaran Menteri Dalam Negeri Nomor 470/ 327/ 2014
tanggal 17 Januari 2014 tentang Perubahan Kebijakan dalam
Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan, maka Peraturan
Bupati Brebes Nomor 015 Tahun 2017 tentang Petunjuk
Pelaksanaan Peraturan Daerah Kabupaten Brebes Nomor 9
Tahun 2014 tentang Penyelenggaraan Administrasi
Kependudukan perlu disesuaikan; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang
Perubahan Atas Peraturan Bupati Brebes Nomor 015 Tahun
2017 tentang Petunjuk Pelaksanaan Peraturan Daerah
Kabupaten Brebes Nomor 9 Tahun 2014 tentang
Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan;
Undang – Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2006; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 37 Tahun 2007; Peraturan Presiden Nomor 25 Tahun 2008; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 9 Tahun 2016; Peraturan Daerah Kabupaten Brebes Nomor 9 Tahun 2014; Peraturan Bupati Brebes Nomor 015 Tahun 2017;
Peraturan Bupati ini mengatur tentang penghapusan Pasal 21 huruf b dan Pasal 28 ayat (1).
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 19 Juli 2018.
Peraturan Bupati Brebes Nomor 15 Tahun 2017 dicabut.
5 hal
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Ogan Komering Ulu Timur Nomor 38 Tahun 2018
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pelayanan Sistem Informasi Administrasi Kependudukan dan Akta Sipil (SIAKAS) di Kabupaten Ogan Komering Ulu Timur
ABSTRAK:
Bahwa dalam rangka inovasi dan mempermudah Pelayanan Publik untuk mewujudkan tertib Administrasi Kependudukan yang profesional, memenuhi standar teknologi informasi, dinamis, tertib, dan tidak diskriminatif, perlu dibuat pelayanan SIstem Informasi Administrasi Kependudukan dan Akta Sipil (SIAKAS) secara online; bahwa untuk melaksanakan pertimbangan tersebut perlu diatur dan ditetapkan dengan Peraturan Bupati Ogan Komering Ulu Timur.
Dasar hukum : UU No.23 Tahun 2002; UU No.37 Tahun 2003; UU No.12 Tahun 2006; UU No.24 Tahun 2013; UU No.23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah terakhir denga UU No.9 Tahun 2015; PP No.37 Tahun 2007 sebagaimana telah diubah dengan PP No.102 Tahun 2012; PP No.96 Tahun 2012; PP No.12 Tahun 2017; Perpres No.25 Tahun 2008; Keppres No.88 Tahun 2004; Permendagri No.28 Tahun 2005; Permendagri No.19 Tahun 2010; Permendagri No.68 Tahun 2010; Permendagri No.25 Tahun 2011; PermenPan RB No.31 Tahun 2014; Permendagri No.9 Tahun 2016; Perda No.5 Tahun 2011; Perda No.6 Tahun 2016 sebagaimana telah diubah dengan Perda No.1 Tahun 2017; Perbup No.33 Tahun 2016 sebagaimana telah diubah dngan Perbup dengan Perbup No. 8 Tahun 2018.
Dalam peraturan ini diatur mengenai ketentuan umum, tujuan dan ruang lingkup, program layanan, persyaratan dan tata cara permohonan, pelaksana SIAKAS, sosialisasi dan mekanisme pelayanan, monitoring dan evaluasi, pemanfaatan data, pembiayaan, ketentuan lain-lain, penutup.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 29 Juni 2018.
9 halaman
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat