Dalam peraturan ini diatur mengenai ketentuan umum, tujuan dan ruang lingkup, program layanan, persyaratan dan tata cara permohonan, pelaksana SIAKAS, sosialisasi dan mekanisme pelayanan, monitoring dan evaluasi, pemanfaatan data, pembiayaan, ketentuan lain-lain, penutup.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat