Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Garut Nomor 41 Tahun 2018

Pedoman Pelayanan Mobil Keliling Dalam Rangka Efektifitas Pelayanan Kependudukan

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Garut Nomor 41 Tahun 2018 tentang Pedoman Pelayanan Mobil Keliling Dalam Rangka Efektifitas Pelayanan Kependudukan
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Garut
Nomor
41
Bentuk
Peraturan Bupati (PERBUP)
Bentuk Singkat
PERBUP
Tahun
2018
Tempat Penetapan
Tarogong Kidul
Tanggal Penetapan
19 September 2018
Tanggal Pengundangan
19 September 2018
Tanggal Berlaku
19 September 2018
Sumber
BD 2018/No.41
Subjek
KEPENDUDUKAN DAN PERKAWINAN - PERIZINAN, PELAYANAN PUBLIK - STANDAR/PEDOMAN
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Garut
Bidang
Halaman ini telah diakses 250 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan