Peraturan Daerah (PERDA) NO. 4, Lembaran Daerah Kabupaten Dompu Tahun 2021 Nomor 55 Tahun 2021omer Registrasi Peraturan Daerah Kabupaten Dompu Provinsi Nusa Tenggara Barat Tahun 2021 Nomor
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Ijin Usaha Pengelolaan dan Pengusahaan Sarang Burung Walet
ABSTRAK:
burung walet merupakan satwa liar yang dapat
dikelola, diusahakan serta memiliki nilai manfaat yang
tinggi untuk sebesar-besarnya kesejahteraan rakyat;
a aktivitas pengelolaan dan pengusahaan sarang
burung walet ditengah-tengah masyarakat saat ini
semakin marak dan berkembang luas di Kabupaten
Dompu sehingga perlu adanya pengaturan dalam
rangka pengawasan, pembinaan, pengendalian dan
penertiban pengusahaan dan pengelolaannya; a guna terwujudnya keteraturan tata ruang serta
meminimalisir dampak dari pengelolaan dan
pengusahaan sarang burung walet yang berdampak
langsung kepada masyarakat serta dalam rangka
menggali sumber pendapatan asli daerah perlu diatur
dengan Peraturan Daerah; pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu
membentuk Peraturan Daerah tentang Izin Usaba
Pengelolaan dan Pengusahaan Sarang Burung Walet;
Pasal 18 Ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945;Undang-Undang Nomor 69 Tahun 1958,Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2009,
Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009, Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009, Undang-undang Nomor 1 Tahun 2011,Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014,Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 1999,Peraturan Daerah Nomor 18 Tahun 2011 ,Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2012
Sarang Burung Walet adalah sarang burung Walet dan
sejenisnya baik yang alami maupun dibudidayakan oleh
manusia.
Izin usaha pengelolaan dan pengusahaan sarang burung
walet yang selanjutnya disebut Izin Usaha Sarang
Burung Walet adalah izin yang diberikan oleh Bupati
atau pejabat yang ditunjuk kepada setiap orang atau
badan untuk dapat melakukan kegiatan dibidang
pengelolaan dan pengusahaan sarang burung walet .
Pengelolaan Sarang Burung Walet adalah rangkaian
pembinaan habitat dan pengendalian populasi Burung
Walet di luar habitat alami
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 29 November 2021.
-
-
21
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Kediri No. 4 Tahun 2015
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pedoman Penerbitan Rekomendasi Penelitian, Rekomendasi Pengabdian Masyarakat, Izin Penelitian dan Izin Pengabdian Masyarakat di wilayah Kab Cilacap
ABSTRAK:
bahwa sebagai tindak lanjut Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 20 Tahun 2011 tentang Pedoman Penelitian dan Pengembangan di Lingkungan Kementrian Dalam negeri dan pemerintahan Daerah serta Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 64 Tahun 2011 tentang Pedoman Penerbitan Rekomendasi Penelitian, maka dalam rangka pengendalian izin penelitian dan izin pengabdian masyarakat di wilayah Kabupaten Cilacap telah ditetapkan Peraturan Bupati Cilacap Nomor 51 Tahun 2015 tentang Pedoman Penerbitan Rekomendasi Penelitian, Rekomendasi Pengabdian Masyarakat, Izin Penelitian dan Izin Pengabdian Masyarakat di Wilayah Kabupaten Cilacap dan dengan telah ditetapkannya Peraturan Daerah Kabupaten Cilacap Nomor 9 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Cilacap yang ditindaklanjuti dengan ketentuan dalam Pasal 4 Peraturan Bupati Cilacap Nomor 108 Tahun 2016 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi serta Tata Kerja Badan Perencanaan Pembangunan, Penelitian dan Pengembangan Daerah Kabupaten Cilacap, menyebutkan bahwa Badan Perencanaan Pembangunan Penelitian dan Pengembangan Daerah mempunyai tugas membantu Bupati dalam melaksanakan fungsi penunjang urusan pemerintahan yang meliputi fungsi penunjang perencanaan dan fungsi penunjang penelitian dan pengembangan, maka dipandang sudah tidak sesuai lagi sehingga perlu untuk dicabut dengan menetapkan Peraturan Bupati Cilacap tentang Pedoman Penerbitan Rekomendasi Penelitian, Rekomendasi Pengabdian Masyarakat, Izin Penelitian dan Izin Pengabdian Masyarakat di Wilayah Kabupaten Cilacap;
UU No 13 Tahun 1950; UU No 18 Tahun 2002; UU No 25 Tahun 2004; UU No 23 Tahun 2014; Perda Kab Cilacap No 9 Tahun 2016;
Peraturan Bupati ini mengatur tentang Pedoman Penerbitan Rekomendasi Penelitian, Rekomendasi Pengabdian Masyarakat, Izin Penelitian dan Izin Pengabdian Masyarakat yang memberikan pembatasan istilah dalam pengaturannya. Bahwa Pemberian Rekomendasi/Izin tidak dikenakan biaya dan tidak dapat dialihkan kepada pihak lain dan/atau orang lain. Rekomendasi Penelitian dan Rekomendasi Pengabdian Masyarakat serta Izin Penelitian dan Izin Pengabdian Masyarakat berlaku selama 3 (tiga) bulan sejak tanggal dikeluarkan. Jika melebihi 3 (tiga) bulan wajib mengajukan perpanjangan izin Penelitian dan Izin Pengabdian Masyarakat. Sanksi yang diberikan apabila tidak sesuai dengan surat permohonan yaitu berupa pencabutan Izin Penelitian dan/atau izin Pengabdian Masyarakat. pelaporan atas Rekomendasi Penelitian, Rekomendasi Pengabdian Masyarakat dan Izin Penelitian dan Izin Pengabdian dikeluarkan oleh Kepala Bappelitbangda dilaporkan kepada Bupati yang dilakukan 1 (satu) bulan sekali. Pemantauan dan evaluasi oleh Bupati dilakukan paling sedikit 1 (satu) kali dalam satu kegiatan Penelitian dan/atau Pengabdian Masyarakat.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal .
Pada saat Peraturan Bupati ini mulai berlaku, maka Peraturan Bupati Cilacap Nomor 51 Tahun 2015 tentang Pedoman Penerbitan Rekomendasi Penelitian, Rekomendasi Pengabdian Masyarakat, Izin Penelitian dan Izin Pengabdian Masyarakat di Wilayah Kabupaten Cilacap (Berita Daerah Kabupaten Cilacap Tahun 2015 Nomor 51) dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
12 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Sidoarjo No. 4 Tahun 2016
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 4, Lembaran Daerah Kabupaten Sidoarjo Tahun 2016 No 1 dan TLD No 64
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Rumah Susun
ABSTRAK:
Menimbang : a. bahwa sesuai ketentuan Pasal 33 Undang-Undang Nomor
20 Tahun 2011 tentang Rumah Susun, pemanfaatan
maupun perencanaan fungsi rumah susun, diatur dengan
peraturan daerah;
b. bahwa dalam rangka pemenuhan kebutuhan perumahan
dan untuk meningkatkan daya guna dan hasil guna
tanah bagi pembangunan perumahan maupun bangunan
lain sebagai penunjang kehidupan masyarakat di daerah,
maka perlu mengatur pembangunan dan
penyelenggaraan rumah susun, dengan memperhatikan
faktor sosial budaya, ekonomi dan lingkungan yang hidup
dalam masyarakat;
c. bahwa dalam upaya mewujudkan ketertiban dan
kepastian hukum dalam pemanfaatan bagian
bersama, benda bersama dan tanah bersama, maka perlu
adanya pengaturan;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu
menetapkan Peraturan Daerah tentang Rumah Susun
Mengingat : 5. Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1996 tentang Hak
Tanggungan atas Tanah Beserta Benda-Benda Yang
Berkaitan Dengan Tanah (Lembara Negara Republik
Indonesia Tahun 1996 Nomor 42, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 3632);
6. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2002 tentang
Bangunan Gedung (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2002 Nomor 134, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4247);
7. Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan
Ruang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007
Nomor 68, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4725); 14. Peraturan Pemerintah Nomor 4 Tahun 1988 tentang
Rumah Susun (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 1988 Nomor 7, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 3372);
15. Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997 tentang
Pendaftaran Tanah (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 1997 Nomor 59, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 3696); 20. Peraturan Daerah Kabupaten Sidoarjo Nomor 7 Tahun
2013 tentang Bangunan Gedung (Lembaran Daerah
Kabupaten Sidoarjo Tahun 2014 Nomor 3 Seri E,
Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Sidoarjo Nomor
43);
21. Peraturan Daerah Kabupaten Sidoarjo Nomor 10 Tahun
2014 tentang Penyediaan, Penyerahan, dan Pemanfaatan
Prasarana, Sarana dan Utilitas pada Kawasan Perumahan
dan Kawasan Permukiman, Kawasan Industri, dan
Kawasan Perdagangan/ Jasa di Kabupaten Sidoarjo
(Lembaran Daerah Kabupaten Sidoarjo Tahun 2015
Nomor 2 Seri E, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten
Sidoarjo Nomor 49);
peraturan ini mengatur mengenai penataan rumah susun. pengeturan meliputi antara Lain: ketentuan umum, asas dan tujuan, jenis rumah susun, pembangunan rumah susun, persyaratan pembanguna, sertifikat laik fungsi, sarana dan prasarana, pemasaran dan jual beli, penguasaan pemilikan, pemenfaatan, pengelolaan, tugas dan wewenang pemda, hak kewajiban dan larangan, penyelesaian sengketa, sanksi administratif, pengawasan,
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
jumlah 23 halaman + penjelasan 8 halaman
Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 4 Tahun 2017
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perubahan Tarif Retribusi Pelayanan Parkir Di Tepi Jalan Umum
ABSTRAK:
Tarif Retribusi Pelayanan Parkir di Tepi Jalan Umum telah diatur dalam Peraturan Daerah Kabupaten Kapuas Nomor 2 Tahun 2010 tentang Retribusi Parkir di Tepi Jalan Umum. Memperhatikan Indeks Harga dan Perkembangan Perekonomian Masyarakat di Kabupaten Kapuas perlu adanya perubahan struktur dan besarnya Tarif Retribusi Pelayanan Parkir di Tepi Jalan Umum. Berdasarkan Pasal 8 Ayat (1), Ayat (2) dan Ayat (3) Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2010 tentang Retribusi
Pelayanan Parkir di Tepi Jalan Umum perubahan ditetapkan dengan Peraturan Bupati.
Undang-Undang Nomor 27 Tahun 1959; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 2014; Peraturan Daerah Kabupaten Kapuas Nomor 1 Tahun 2008; Peraturan Daerah Kabupaten Kapuas Nomor 2 Tahun 2010.
Ketentuan Pasal 9 Peraturan Daerah Kabupaten Kapuas Nomor 2 Tahun 2010 tentang Retribusi Pelayanan Parkir di Tepi Jalan Umum (Lembaran Daerah Kabupaten Kapuas Tahun 2010 Nomor 2) diubah.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 28 April 2015.
3 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Cimahi Nomor 4 Tahun 2004
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PENYELENGGARAAN REKLAME
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka penataan dan penyelenggaraan reklame di wilayah Kabupaten Pacitan, maka untuk menciptakan keindahan kota agar sesuai dengan estetika dan perkembangan Daerah, serta meningkatkan pembinaan, pengaturan, pengendalian dan pengawasan terhadap penyelenggaraan reklame sebagai upaya melindungi kepentingan dan ketertibam umum maka diperlukan adanya pengaturan penyelenggaraan reklame di Kabupaten Pacitan; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Penyelenggaraan Reklame;
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1950 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1965; Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana diubah beberapa kal i terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015; Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2014; Peraturan Daerah Kabupaten Pacitan No 3 Tahun 2010;
ketentuan umum, maksud, tujuan dan ruang lingkup, perencanaan penempatan dan penataan reklame, persyaratan penyelenggaraan reklame, perizinan reklame, jaminan biaya pembongkaran, pengendalian, pengawasan, dan penertiban reklame, sanksi administratif, penyidikan, ketentuan pidana, ketentuan peralihan, ketentuan penutup, dan penjelasan
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 14 Maret 2018.
tidak ada
PENYELENGGARAAN REKLAME
15 halaman, 3 halaman penjelasan
Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Kalimantan Barat No. 4 Tahun 2015
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perlindungan Anak
ABSTRAK:
bahwa anak merupakan amanah dan karunia Tuhan Yang Maha Esa yang dalam dirinya melekat harkat dan martabat sebagai manusia seutuhnya, serta anak sebagai tunas bangsa merupakan generasi penerus cita-cita perjuangan bangsa, memiliki peran strategis, mempunyai ciri dan sifat khusus yang menjamin kelangsungan eksistensi bangsa dan negara pada masa depan, sehingga anak perlu mendapat kesempatan seluas-luasnya untuk kelangsungan hidup, tumbuh dan berkembang secara wajar, baik secara fisik, mental, maupun sosial;
Dasar Hukum Undang-Undang ini adalah : UUD 1945 Psl 18 (6), UU No 25 Tahun 1956, UU No.4 Tahun 1979, UU No.8 Tahun 1981, UU No.7 Tahun 1984, UU No.4 Tahun 1997, UU No.20 Tahun 1999, UU No.39 Tahun 1999, UU No.1 Tahun 2000, UU No.26 Tahun 2000, UU No.23 Tahun 2002, UU No.20 Tahun 2003, UU No.23 Tahun 2004, UU No.13 Tahun 2006, UU No.21 Tahun 2007, UU No.44 Tahun 2008, UU No.11 Tahun 2009, UU No.35 Tahun 2009, UU No.36 Tahun 2009, UU No.12 Tahun 2011, UU No.16 Tahun 2011, UU No.10 Tahun 2012, UU No.11 Tahun 2012, UU No.23 Tahun 2014, UU No.27 Tahun 1983, PP No.2 Tahun 1988, PP No.4 Tahun 2006, PP No.54 Tahun 2007, PP No.9 Tahun 2008, Perpres No.18 Tahun 2014, Kepres No.36 Tahun 1990.
Dalam Perda ini diatur tentang Ketentuan Umum; Prinsip dan Tujuan; Hak dan Kewajiban Anak; Kedudukan Anak; Penyelenggaraan Perlindungan Anak; Perwalian; Pengangkatan Anak; Kewajiban dan Tanggung Jawab; Forum Anak; Kabupaten/Kota Layak Anak; Komisi Perlindungan dan Pengawasan Anak Daerah; Pembiayaan; Penyidikan; Ketentuan Pidana; dan Ketentuan Penutup;
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 27 Juli 2015.
Peraturan Daerah ini memiliki 5 halaman penjelasan.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Mentawai Nomor 4 Tahun 2019
petunjuk teknis-penggunaan dana jaminan persalinan
2019
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 4, Berita Daerah Kabupaten Kepulauan Mentawai Tahun 2019 Nomor 4
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Petunjuk Teknis Penggunaan Dana Jaminan Persalinan (JAMPERSAL) di Kabupaten Kepulauan Mentawai Tahun Anggaran 2019
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka memberikan jaminan pertolongan persalinan dan pelayanan bayi baru lahir bagi keluarga kurang mampu, Pemerintah telah menyediakan fasilitas pembiayaan melalui dana alokasi khusus non fisik bidang kesehatan yang dilaksanakan oleh tenaga kesehatan dan tenaga pendamping di rumah tunggu kelahiran;
b. bahwa penyediaan jaminan sebagaimana dimaksud pada huruf a diperuntukkan bagi ibu hamil, ibu nifas, bayi baru lahir dari keluarga miskin dan tidak mampu serta belum mempunyai jaminan kesehatan nasional/Kartu Indonesia Sehat/Jaminan kesehatan lainnya;
c. bahwa agar penggunaan dana jaminan persalinan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Petunjuk Teknis Penggunaan Dana Jaminan Persalinan di Kabupaten Kepulauan Mentawai Tahun Anggaran 2019;
UU No 49 Tahun 1999; UU No 17 Tahun 2003; UU No 1 Tahun 2004; UU No 15 Tahun 2004; UU No 25 Tahun 2004; UU No 33 Tahun 2004; UU No 36 Tahun 2009; UU No 23 Tahun 2014; PP No 55 Tahun 2005; PP No 58 Tahun 2005; Peraturan Menteri Kesehatan No 43 Tahun 2016; Perda Kabupaten Kepulauan Mentawai No 8 Tahun 2016; Perda Kabupaten Kepulauan Mentawai No 3 Tahun 2019; Perbup Kabupaten Kepulauan Mentawai No 2 Tahun 2018;
Peraturan Bupati ini memuat 8 Bab, 12 Pasal, dan 1 Lampiran yaitu Bab I Ketentuan Umum; Bab II Sasaran dan Manfaat; Bab III Kepesertaan; Bab IV Pengalokasian Dana Jampersal; Bab V Pemanfaatan Dana; Bab VI Tata Laksana Pelayanan Kesehatan; Bab VII Penarikan Dana; Bab VIII Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 17 Januari 2019.
9 Halaman
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat