Peraturan Bupati ini memuat 8 Bab, 12 Pasal, dan 1 Lampiran yaitu Bab I Ketentuan Umum; Bab II Sasaran dan Manfaat; Bab III Kepesertaan; Bab IV Pengalokasian Dana Jampersal; Bab V Pemanfaatan Dana; Bab VI Tata Laksana Pelayanan Kesehatan; Bab VII Penarikan Dana; Bab VIII Ketentuan Penutup
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat